• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 8, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Indramayu Ringkus 24 Pelaku Curas dan Curanmor

Polres Indramayu Ringkus 24 Pelaku Curas dan Curanmor

red cyber by red cyber
November 18, 2019
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

INDRAMAYU,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil menangkap kawanan sindikat curas dan curanmor antar antar provinsi.

Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Rudy Sufahriady Didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno saat memberikan keterangan Persnya pada acara konferensi Pers di Mapolres Indramayu Senin (18/11/2019)

“Proses penangkapan para pelaku dilakukan dalam kurun waktu 1 bulan, dan berhasil menangkap 24 orang tersangka yang terdiri dari tiga tersangka pelaku Curas, delapan tersangka pelaku Curanmor, dan sepuluh tersangka merupkan persekongkolan dalam melakukan tindakan kejahatan atau penadah, sekaligus menyita barang bukti sebanyak 86 unit sepeda motor hasil kejahatan” tutur Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Ruudy Sufahriady didampingi Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris Marjuki M.Y kepada wartawan pada konferensi pers di Mapolres Indramayu senin (18/11/2019).

Dikatakan Kapolda, para pelaku biasa melakukan target operasinya diwilayah seperti : Indramayu, Bekasi, Subang, Purwakarta, Jakarta utara dan wilayah Sumedang.

Baca juga :  Piket QR Polsek Bacip Polrestabes Bandung Pembinaan Satpam Pasar Caringin

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus curas dan curanmor tersebut, dengan menggunakan kunci palsu leter T dan membegal, memepet korban, merampas, dan menjambret” kata dia.

Menurutnya motor hasil kejahatan di tampung ke para penadah lalu di ubah nomor rangka dan nomer mesinnya kemudian di siapkan stnk palsu, setelah itu sepeda motor hasil kejahatan di jual ke Kalimantan yang dikirim melalui kapal dari pelabuhan marunda jakarta utara.

“Barang bukti lain yang berhasil diamankan oleh yakni senjata tajam jenis golok parang, pistol mainan korek api gas, dan saat ini Para pelaku telah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses Penyidikan selanjutnya.”

Baca juga :  Sidang RTH, Anwar: Edi Sis dan Herry Nurhayat Sudah Berikan Jaminan Untuk Bayar Utang ke Dadang Suganda

Lebih lanjut dikatakan Kapolda, dalam perkara ini Para pelaku dijerat Pasal 365,. d3ngan ancaman sembilan tahun penjara, Pasal 363 KUHP diancam hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun, Pasal 480 KUHP ancaman hukuman paling lama 4 tahun, Pasal 481 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.

Ini merupakan prestasi yang luar biasa dari kapolres Indramayu. “Dari sekian sepeda motor ini, saya sampaikan kepada masyarakat siapapun pemilik kendaraan bermotor hasil rampasan silahkan di ambil dengan membawa surat surat lengkap motor dan tanpa dipungut bayaran”pungkasnya.

Previous Post

Kapolda Jabar Beserta Ketua Bhayangkari Kunjungi Polres Majalengka

Next Post

Ditlantas Polda Jabar Bersinergi dengan Disdik, Integrasikan Pendidikan Lalin pada Pelajaran PPKN

BeritaTerkait

Featured

Saksi Ungkap Sejak Awal Proyek Jembatan Bekasi Sudah Diarahkan

April 6, 2026
Oplus_131072
Featured

Diduga Berselingkuh, Rektor Universitas Cipasung Dipecat

April 6, 2026
Featured

Bangunan di Atas Drainase Akan Ditertibkan Pemkab Sumedang

April 3, 2026
Featured

Berbagai Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan Bupati dan Kejari Sumedang

Maret 30, 2026
Featured

Wisata Pantai di Kusan Hilir Masih Dipadati Pengunjung, Polisi Pastikan Situasi Aman dan Lancar

Maret 25, 2026
TNI-Polri

Kapolda Jabar Tinjau Pengamanan Wisata Pangandaran, Imbau Wisatawa Patuhi Aturan Keselamatan

Maret 22, 2026
Next Post

Ditlantas Polda Jabar Bersinergi dengan Disdik, Integrasikan Pendidikan Lalin pada Pelajaran PPKN

No Result
View All Result

Berita Terkini

Perempuan Tasikmalaya Go Global, KMT Sukses Ekspor Rajutan hingga Italia

April 8, 2026

Bupati Dony Lepas Alumni Pejuang Digital LPDP

April 7, 2026

Musrenbang RKPD 2027, Pemkab Sumedang Fokus Pertumbuhan Berkualitas dan Inklusif

April 7, 2026

Pemkab Tanah Bumbu Pacu Digitalisasi Daerah Demi Layanan Publik Lebih Mudah

April 7, 2026

Ketua TP PKK Tanah Bumbu Kukuhkan Ketua PKK Kusan Hulu, Dorong Inovasi Program dan Perkuat Semangat Gotong Royong

April 7, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC