• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Kota Cirebon Berhasil Mengamankan 4 Pelaku Curat

Polres Kota Cirebon Berhasil Mengamankan 4 Pelaku Curat

red cyber by red cyber
2019-12-27
in Featured, Hukum
0
Polres Kota Cirebon saat menggelar konferensi pers, terkait perkara pencurian dengan pemberatan (curat).

Polres Kota Cirebon saat menggelar konferensi pers, terkait perkara pencurian dengan pemberatan (curat).

Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,– Jumat (26/12/2019) bertempat di ruangan vicon Mapolres Kota Cirebon menggelar konferensi pers terkait perkara pencurian dengan pemberatan (curat), dimana jajaran Polres Kota Cirebon barhasil mengamankaan empat pelaku, satu diantaranya resedivis yang sudah sering kali keluar masuk tahanan.

Sasaran yang dituju adalah perumahan, parkiran masjid atau kendaraan yang sedang ditinggal pemiliknya, sempat viral di medsos video pelaku dalam menjalankan aksinya di sebuah wilayah Arjawinangun. Berawal dari rekaman CCTV tersebut, jajaran Polres Kota Cirebon berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku.

Baca juga :  Polisi Cikancung Bagikan Masker saat Razia PPKM Darurat

Kapolres Kota Cirebon AKBP M. Syahduddi mengatakan, keempat pelaku yang diamankan ialah adalah KS, W, MA dan A, barang bukti yang berhasil diamankan baju milik pelaku saar beraksi yang terekam camera CCTV, kunci T, dua sepeda motor jenis Honda beat dan honda CBR 150 warna merah, satu kendaraan honda beat milik pelaku saat menjalankan aksinya menggunakan kendaraan tersebut.

“Keempat tersangka kita jerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan (curat) maksimal hukuman 9 tahun pidana, mereka melakukan kejahatan tersebut berulang ulang tidak kali ini saja ada beberapa lokasi yang berbeda dan barang curian tersebut dijual keseorang penadah diluar kota Cirebon, kami masih melakukan pengejaran,” jelasnya. (One-to)

Previous Post

Prinsip Betah, Sidang Terbuka Penetapan Kelulusan Rekrutmen Bintara Proaktif Polda Jabar, 4 dari 9 Peserta Lolos ke Binlat

Next Post

Subsektor Ciranjeng Beraktifitas Bersihkan Sungai Cilisung

BeritaTerkait

Featured

Pemkab Tanah Bumbu Pastikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Ekosistem Desa

2025-07-18
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), William Frans Ansanay. (Foto; Istimewa)
Featured

Ketum BaraJP Tanggapi Santai Soal Tudingan Ijazah Palsu Joko Widodo

2025-07-17
Featured

Sekda Sumedang Pimpin Rapat Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan Stunting

2025-07-17
Featured

Disaksikan Tokoh Nasional, Bupati Sumedang Dilantik Jadi Pengurus APKASI

2025-07-17
Featured

Tokoh KBN-BMI Ucapkan Selamat Kepada Hanny Joost Pajouw yang Ditunjuk sebagai Komisaris BUMN Pertamina Gas

2025-07-17
Featured

Primer Koperasi Polres Bitung Raih Penghargaan Terbaik Tingkat Provinsi Sulawesi Utara

2025-07-17
Next Post

Subsektor Ciranjeng Beraktifitas Bersihkan Sungai Cilisung

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pemkab Tanah Bumbu Pastikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Ekosistem Desa

2025-07-18
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), William Frans Ansanay. (Foto; Istimewa)

Ketum BaraJP Tanggapi Santai Soal Tudingan Ijazah Palsu Joko Widodo

2025-07-17

Sekda Sumedang Pimpin Rapat Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan Stunting

2025-07-17

Disaksikan Tokoh Nasional, Bupati Sumedang Dilantik Jadi Pengurus APKASI

2025-07-17

Tokoh KBN-BMI Ucapkan Selamat Kepada Hanny Joost Pajouw yang Ditunjuk sebagai Komisaris BUMN Pertamina Gas

2025-07-17
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC