• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Majalalengka Ungkap Dua Kasus Curat, Sejumlah Kendaran Berhasil Diamankan

Polres Majalalengka Ungkap Dua Kasus Curat, Sejumlah Kendaran Berhasil Diamankan

red cyber by red cyber
2020-04-30
in TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALENGKA,-Kamis (30/4/2020) Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan kegiatan konferensi pers tentang pengungkapan dua kasus curat bertempat di halaman Sat. Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar.


Kegiatan konferensi pers di hadiri oleh Kapolres Majalengka AKBP. Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H.,S.I.K.,M.H., Wakapolres, Kasat Reskrim, Kanit Reskrim beserta anggota.

Kasus yang pertama yaitu Sat. Reskrim Polres Majalengka mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana oleh Sat Reskrim Polres Majalengka. Waktu dan tempat kejadian perkara pada hari Jum’at tanggal 24 April 2020 sekitar pukul 21.00 Wib. di Jln. Pemuda No. 02 tepatnya halaman Kostan RAI Kab. Majalengka.

Korban bernama RIZAL NURDIANA BIN ASEP SUDIRJA, tempat tanggal lahir Majalengka, 26 September 1997, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan wiraswasta, alamat Jln Ahmad Yani Rt. 001 Rw. 008 Kelurahan Majalengka Kabupaten Majalengka.

Diketahui identitas Tersangka KS Alias JA, 38 tahun, laki-laki, pekerjaan buruh, alamat Kec. Tukdana Kab. Indramayu. Sedangkan dua orang lagi masih buron yaitu AT (DPO) alamat Kab. Indramayu, dan RT (DPO) alamat Kab. Indramayu.

Baca juga :  Sambangi Warga Jatiroke, Kompi 1 Yon A Por Imbau Prokes

Modus operandi menurut informasi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, bahwa pelaku telah merusak kunci motor yang sedang terparkir di halaman rumah dengan menggunakan kunci palsu/astag.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 ( satu ) buah mata kunci Palsu / astag (milik pelaku), 1 ( satu ) buah Golok, warna Coklat (milik pelaku), 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio, No.Pol. E 3656 VT, Warna Biru, Tahun 2007, Noka : MH35TL0067K743422, Nosin : 5TL742050 a.n. STNK Rizal Nurdiana Alamat Jln.
buy augmentin online https://www.phamatech.com/wp-content/uploads/2011/07/png/augmentin.html no prescription
Ahmad Yani No. 35 Rt. 008 Rw. 001 Kel. Majalengka Kec. Majalengka Kab. Majalengka (BB curanmor TKP Majalengka Kota). 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, Warna Hijau, tanpa Plat Nomor (BB sarana pencurian) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, Warna Merah, tanpa Plat Nomor.

Baca juga :  Personel Brimob Kabar Edukasi Masyarakat Cara Hindari Aksi Kejahatan

Kasus yang kedua menurut Kabid Humas Polda Jabar adalah ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan atau secara bersama sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang. Waktu dan tempat kejadian perkara hari Selasa tanggal 28 April 2020 diketahui sekitar jam 04.30 Wib. Korban P.T. Telkom Indonesia, Tbk.

Tersangka Sdr. RS, penduduk Kota Jakarta Utara Prov. DKI Jakarta, (bertindak sebagai sopir), Sdr. RN, penduduk Kota Jakarta Utara Prov. DKI Jakarta, (bertindak mengawasi keadaan sekitar dan menarik kabel), Sdr. PT (DPO) bertindak sebagai otak pengatur rencana dan pelaku, dan Sdr. RM (DPO) bertindak sebagai pelaku.

“Barang bukti yaitu 1 unit kendaraan jenis Suzuki APV, 1 Buah Gunting Raja, 1 Tas Tambang yang diberi pemberat kunci pas ring ukuran 13, 2 buah tang, 1 Gulung Telkom, dan 1 buah Senter, “ujar Kabid Humas Polda Jabar.

“Para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, “tutup Kabid Humas Polda Jabar.

Yadi

Previous Post

101 Bintara Lulusan SPN Polda Jabar Penempatan Brimob Ikuti Upacara Penyiraman Air Bunga

Next Post

Kabid Humas Polda Jabar: Polisi Kawal Penyaluran Bansos dari Gubernur

BeritaTerkait

Featured

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30
Featured

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan Imbauan Kamtibmas

2025-12-30
Featured

Polres Pangandaran Hadirkan Pos Pelayanan Sunset dengan Fasilitas Kursi Pijat hingga Wi-Fi Gratis

2025-12-28
Featured

Jelang Tahun Baru 2026, Pos Pelayanan Sunset Pangandaran Jadi Favorit Wisatawan

2025-12-28
Featured

Patroli Air Pakai Jet Sky, Satpolairud Polres Pangandaran Himbau Keselamatan Wisatawan

2025-12-28
Featured

Ombak Besar Seret Wisatawan di Pantai Barat, Kapolres Pangandaran Arahkan Personel Lakukan Pencarian dan Penyelamatan

2025-12-26
Next Post

Kabid Humas Polda Jabar: Polisi Kawal Penyaluran Bansos dari Gubernur

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Harmoni Sumedang

2025-12-30

GSK PMI Sumedang Berhasil Himpun Dana Sebesar Rp910.381.000

2025-12-30

Dua Atlet Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Udara pada Kegiatan Terjun Payung di Pangandaran

2025-12-30

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan Imbauan Kamtibmas

2025-12-30
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC