• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Tidak Pidana Korupsi di Desa Sukaresik

Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Tidak Pidana Korupsi di Desa Sukaresik

red cyber by red cyber
2024-12-31
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN, — Bertempat di halaman Polres Pangandaran telah berlangsung kegiatan Press Releasa akhir tahun 2024 dan di hadiri oleh Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakapolres Pangandaran, dan sejumlah jajaran anggota kepolisian polres Pangandaran.

Press release yang dilaksanakan di akhir tahun 2024 ini dilaksanakan untuk jadi pertimbangan ke tahun depan, apakah tingkat kejahatan yang di tanganai Sat NarkobA, Sat reskrim dan Sat lantas ini mengalami peningkatan atau ada penurunan.

Seperti halnya yang di sampaikan Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., bahwa selama tahun 2024 ini kita telah menagani berberapa kasus diantaranya, kejahatan curan sebanyak 16 kasus, curanmor sebanyak 12 kasus Senin (30/12/2024).

Selain itu Polres Pangandaran juga selama tahun 2024 ini sudah menagani, tindak pidana yang lainnya, seperti pengoroyokan, penganiayaan, KDRT, pemalsuan surat surat, dan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menimbulkan luka berat

Baca juga :  Brimob Jabar Galakan Patroli Dialogis Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Alhamdulillah, pada tahun 2024 ini, Polres Pangandaran juga berhasil mengungkap satu perkara tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2023, di lingkup pemerintahan desa Sukaresik Kabupaten Pangandaran.

“Untuk saksi yang sudah kita periksa sebanyak 33 orang saksi, kemidian untuk barang bukti yang sudah diamankan diantaranya SK perangkat desa tahun 2020, buku kas umum desa tahun 2022, buku kas pembantu desa tahun 2022, RPD DD dan ADD tahun 2022, LPJ DD dan ADD tahun 2022, standing intrukcion SI DD tahun 2022, dokumen pencarian SPM dan SP2D DD dan ADD tahun 2022, mutasi rekenin sekretaris desa tahun 2022, dan alhamdulillah kita juga berhasil mengamankan aset recovery sebayank Rp 171, 579 000,-.

Adapun modus operandi tersangka inisial YS, selaku sekretaris desa Sukaresik, dimana tersangka pada saat menjabat selalu sekdes pada tahun 2022 mencairkan Anggaran Dana Desa dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.

Baca juga :  Besok PWI Jabar Gelar Webinar Strategi Bisnis Media

Masih kata AKBP Mujianto, dalam penggunaan anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya, adapun pasal yang di sangkakan yaitu pasal 2Ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang UndangUndang No 20 tahun 2001 tentang pembertasan korupsi.

“Ancaman pidana pasal 2 ayat 1 ancam pidan seumur hidup atau paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahuntahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 Miliar.

“Pasal 3 ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 Miliar.

AKBP Mujianto, menyampaikan bahwa saat ini tersangka YS menjalani tahanan di rutan Mapolsek Pangandaran. supriatna

Previous Post

Wadir Binmas Polda Jabat Gelar Upacara Peringatan HUT Satpam ke 44

Next Post

Pemkab Sumedang Akan Bantu Anak Kembar Siam Devina Devani

BeritaTerkait

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP
Featured

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Featured

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31
Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Featured

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Next Post

Pemkab Sumedang Akan Bantu Anak Kembar Siam Devina Devani

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC