• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Sumedang Tangkap Pengeroyok Anggota TNI

Polres Sumedang Tangkap Pengeroyok Anggota TNI

red cyber by red cyber
2020-11-09
in Featured, Hukum, Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang terjadi di Jl. Raya Sumedang – Bandung, Cadas Pangeran, Dusun Singkup, Desa Ciherang , Kecamatan Sumedang Selatan, Kab. Sumedang, beberapa waktu lalu, berhasil diungkap aparat Polres Sumedang.

Pengungkapan kasus ini dijelaskan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat menggelar konferensi pers di ruang aula Tribrata Polres Sumedang, Jl. P. Gajah Agung, Nomor 07, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Senin (9/11/2020).

Pada konferensi pers yang jug dihadiri Dandim 0610/Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa, Danyon Raider 301/ Prabu Kian Santang Sumedang Mayor Inf Wahyu Alfian Arisandi, dan Sub Den Pom Kapten Eko Budiyanto, Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet itu, Kapolres Sumedang mengungkapkan, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/XI/2020/JBR/RES SMD, tanggal 6 November 2020, tentang tindak pidana barang siapa secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang dan atau tindak pidana penganiayaan.

“Dalam kasus pengeroyokan ini, kami mengamankan tersangka ES, NM, SA dan IR. Adapun kronologis kejadiannya pada Jumat 6 November 2020 bahwa korban (Pratu Muhammad Asrul yang merupakan Anggota Kesehatan dari Yonif 301 PKS) mengemudikan kendaraan roda empat dan sedang dalam perjalanan menuju Sumedang dari arah Bandung,” jelasnya.

Baca juga :  Pramuli Ajibarang Bantu Evakuasi Korban Tenggelam

“Kemudian di Jl. Raya Sumedang-Bandung, Cadas Pangeran tepatnya di Dusun Singkup, Desa Ciherang, Sumedang Selatan, korban tanpa menyadari  spion kendaraannya menyerempet seorang pejalan kaki. Selang beberapa waktu, kendaraan milik korban disusul sekelompok orang dengan mengendarai 3 kendaraan roda dua yang dikendarai ES, NM, SA dan IR,” tambahnya.

Saat itu, kata Eko, para tersangka menyuruh korban turun dari mobil dan terjadi perdebatan. Selanjutnya para pelaku yang diduga berjumlah 3 orang memukul kearah wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan, dan luka di hidung yang mengeluarkan darah.

“Atas peristiwa tersebut, korban didampingi pihak Denpom Sumedang pada pukul 23.00 wib membuat laporan polisi di Polres Sumedang dan melakukan visum. Kemudian atas Laporan Polisi tersebut Sat Reskrim Polres Sumedang bergerak cepat untuk mengamankan para tersangka pada hari Sabtu 7 November 2020 di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Sumedang dan Bandung,” jelasnya.

Baca juga :  Perketat Prokes, Anggota Kompi 3 Yon A Por Brimob Jabar Pantau Aktivitas Ruang Publik Disaat PPKM Darurat

Selanjutnya, sambung Eko, petugas melakukan upaya koordinasi lintas fungsi dan lintas sektoral dengan Yonif 301 PKS, Kodim 610 Sumedang dan pihak Denpom Sumedang untuk menciptakan situasi yang kondusif di Sumedang.

“Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat 1 dangan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan telah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Sumedang,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan di TKP, yaitu 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Revo Fi warna putih, 1 potong switer warna merah, 1 potong kaos olahraga warna hijau tulisan TNI AD, 1 potong celana training olahraga warna hijau, dan 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Mega Pro warna merah.

“Untuk pasal yang diterapkan, tersangka ES, NM, SA dan IR dikenakan primer Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegas Eko. (Abas)

Previous Post

Tiga Pilar Kapetakan Laksanakan Operasi Yustisi

Next Post

Polresta Cirebon Ringkus Begal dan Pencuri HP

BeritaTerkait

Featured

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23
Featured

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23
Featured

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23
Featured

Sumedang Tawarkan Proyek Senilai Rp139 Miliar

2025-09-23
Featured

USB YPKP Kembangkan Sistem Informasi Manajemen PKK

2025-09-23
Featured

Sumedang Raih Penghargaan Membanggakan di Pesantren Award 2025

2025-09-23
Next Post

Polresta Cirebon Ringkus Begal dan Pencuri HP

No Result
View All Result

Berita Terkini

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23

Sumedang Tawarkan Proyek Senilai Rp139 Miliar

2025-09-23

USB YPKP Kembangkan Sistem Informasi Manajemen PKK

2025-09-23
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC