• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polsek Satui Bekuk Terduga Pengedar Sabu, 5,44 Gram Barang Haram Berhasil Diamankan

Polsek Satui Bekuk Terduga Pengedar Sabu, 5,44 Gram Barang Haram Berhasil Diamankan

cyber by cyber
2025-08-31
in Featured, Hukum
0
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, – Kasus peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) semakin mengkhawatirkan dimana-mana, tak terkecuali di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Seperti saat ini, jajaran Polsek Satui bertindak tegas dan tanpa kompromi, membekuk seorang pria yang diduga menjadi pemain lama dalam jaringan peredaran sabu.

Penangkapan terjadi Jumat (29/08/2025) sekitar pukul 18.00 WITA, tepat di sebuah rumah kontrakan di Jl. Sumpul KM 05, RT 08 Desa Makmur Jaya, Kecamatan Satui. Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 5,44 gram yang siap diedarkan, lengkap dengan timbangan, plastik klip, sendok takar, serta uang hasil transaksi.

Tersangka diketahui bernama TH alias Y (43), warga Satui, yang selama ini diam-diam menjalankan bisnis haramnya di balik kedok sebagai wiraswasta.

Baca juga :  Lansia Akan Terima Rp250 Ribu per Bulan, Pemkab Maybrat Luncurkan Program PAITUA

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas IPDA Suprio Sanyoto, keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

“Petugas segera bergerak cepat. Saat penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat bersih 5,44 gram, timbangan digital, plastik klip, sendok takar, uang Rp300 ribu hasil penjualan, hingga tas selempang tempat menyimpan barang bukti,” jelas IPDA Suprio.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Vivo yang diduga kuat menjadi sarana komunikasi tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bukan main-main: minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi pidana mati sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga :  Patroli Kamtibmas Brimob Jabar, Imbau Pencegahan Covid-19 di Rancaekek

“Ini adalah peringatan keras. Tidak ada ruang bagi para pengedar narkoba di Tanah Bumbu. Siapapun yang berani meracuni generasi bangsa dengan barang haram, akan kami sikat habis!” tegas Kasi Humas.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Satui dan seluruh Tanah Bumbu diharapkan terbebas dari jerat jaringan peredaran gelap yang merusak masa depan generasi muda.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Satui guna proses hukum lebih lanjut. (Ag)

Tags: Barang HaramNarkobaPengedar SabuPolres Tanah BumbuPolsek Satui
Previous Post

Dibuka Wabup Tanbu, 381 Peserta Ikuti Jambore Pramuka Tanah Bumbu 2025

Next Post

Kapolres Bitung Hadiri Syukuran seorang Kakek yang Genap Usia 100 Tahun

BeritaTerkait

Featured

Bupati Tanah Bumbu Lepas 1.123 Kontingen Menuju Porprov XII Kalimantan Selatan

2025-10-21
Featured

Gubernur Sulut Bakal Sulap Rano Wangun KONI Manado Jadi Waterboom dan Kolam Renang Bertaraf Internasional

2025-10-20
Featured

Kisah Bocah Tanpa Anus yang Dijemput Wabup Sumedang

2025-10-20
Featured

Polantas Menyapa Tanah Bumbu Hadirkan Bus SIM Keliling, Mudahan Pelayanan untuk Masyarakat

2025-10-20
Featured

Kapolres Bitung Pimpin Pelantikan Pamapta Polres Bitung, Wujud Peningkatan Pelayanan Publik

2025-10-20
Featured

Sumedang Dinilai Sebagai Daerah Pelopor Ekosistem Pesantren di Indonesia

2025-10-20
Next Post

Kapolres Bitung Hadiri Syukuran seorang Kakek yang Genap Usia 100 Tahun

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Tanah Bumbu Lepas 1.123 Kontingen Menuju Porprov XII Kalimantan Selatan

2025-10-21

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Tanah Bumbu Kukuhkan 8 Pejabat JPT Pratama dan Jabatan Administrator

2025-10-21

Gubernur Sulut Bakal Sulap Rano Wangun KONI Manado Jadi Waterboom dan Kolam Renang Bertaraf Internasional

2025-10-20

Kisah Bocah Tanpa Anus yang Dijemput Wabup Sumedang

2025-10-20

Polantas Menyapa Tanah Bumbu Hadirkan Bus SIM Keliling, Mudahan Pelayanan untuk Masyarakat

2025-10-20
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC