MANADO, — Kepolisian Sektor (Polsek) Wanea, Polres Manado berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Selasa, 29 April 2025 di wilayah Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Uatara.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AFW alias Kembes (18 tahun ) dan SM alias Boloi (17). Keduanya merupakan warga Kelurahan Pakowa Lingkungan V, Kecamatan Wanea, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kejadian bermula ketika korban, Aryo Saluni alias Deko, sedang nongkrong bersama teman-temannya di depan gerai minimarket. Tiba-tiba, lima orang tak dikenal datang dengan dua sepeda motor dan membawa senjata tajam berupa tombak dan badik besi putih. Merasa terancam, korban melarikan diri ke arah lorong Pakowa Batu, namun dikejar oleh para pelaku dan ditikam dengan tombak di bagian paha kanan, tepatnya di samping gerai minimarket lainnya.
Setelah dilakukan upaya persuasif oleh pihak kepolisian, keluarga pelaku akhirnya menyerahkan mereka pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di kediaman Brigadir Imanuel Tendean, anggota Unit Opsnal Reskrim Polresta Manado. Kemudian, kedua pelaku diserahkan ke Mako Polsek Wanea untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Wanea menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas pelaku tindak pidana di wilayah hukumnya.
“Sementara itu, barang bukti berupa senjata tajam diduga dibuang oleh pelaku di sekitar Jalan Rike usai kejadian. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap motif dari aksi penganiayaan ini,” jelasnya. (Billy Ruaw)