• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » PPDB Jateng Terapkan Zonasi SKTM Berlaku Saat Siswa Masuk Sekolah

PPDB Jateng Terapkan Zonasi SKTM Berlaku Saat Siswa Masuk Sekolah

cyber by cyber
Maret 27, 2019
in Featured, Pendidikan
0
Ketua Dewan Pendidikan Jateng Prof Rustono, Kepala Bidang SMA Disdikbud Provinsi Jateng Bambang Supriyono, dan Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi

Ketua Dewan Pendidikan Jateng Prof Rustono, Kepala Bidang SMA Disdikbud Provinsi Jateng Bambang Supriyono, dan Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi

Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memastikan tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai persyaratan utama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pada pelaksanaan PPBD 2019, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng akan kembali menggunakan sistem zonasi. Alasannya, jarak terdekat dengan sekolah menjadi pertimbangan untuk menerima calon siswa.

Tahun (2019) ini PPDB di Jateng akan kembali dilakukan dengan sistem zonasi. Jarak terdekat dengan sekolah menjadi pertimbangan untuk menerima calon siswa,” kata Kepala Bidang SMA Disdikbud Provinsi Jateng, Bambang Supriyono saat berbicara dalam diskusi Prime Topic MNC Trijaya FM Semarang bertemakan Mempersiapkan PPDB di Noorman Hotel Semarang, Selasa (26/3/2019).

Baca juga :  Jaga Kondusifitas, Brimob Jabar Berikan Himbauan Harkamtibmas Kepada Masyarakat

Menurut dia, SKTM nantinya lebih digunakan ketika siswa telah masuk sekolah terkait, yakni saat siswa ditarik uang kontribusi bisa menunjukkan SKTM-nya.

“SKTM tetap digunakan, namun bukan untuk syarat masuk melainkan digunakan saat siswa ditarik bayaran atau membayar kontribusi terhadap sekolah. Kalau keluarga tidak mampu maka wajib dibebaskan,” katanya.

Pihaknya berharap penerapan kembali sistem zonasi dapat terbentuk pemerataan pendidikan di Provinsi ini. Selain itu juga diharapkan bisa menghemat biaya sekolah karena jaraknya lebih dekat.

“PPDB tidak mengacu lagi pada nilai, tapi kedekatan siswa dengan sekolah. Diutamakan di situ agar terjadi pemerataan prestasi. Siswa dekat dengan sekolahnya bisa hemat biaya transportasi, siswa bisa menjaga keamana ketertiban sekolah, dan masyarakat akan meras ikut memiliki sekolah,” kata Bambang.

Baca juga :  Tim Patroli Brimob Jabar Kembali Bagikan Masker Gratis, Upaya Cegah Penyebaran Corona

Sementara, Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi mengungkapkan, syarat SKTM dalam PPDB tahun sebelumnya banyak disalahgunakan oleh masyarakat dari kalangan mampu, sehingga perlu dievaluasi agar tepat sasaran.

Menurutnya, sistem zonasi tersebut membuat siswa yang berada di sekolah terdekat di manapun akan diterima dan mendapatkan kepastian layanan pendidikan.

“Melalui sistem zonasi, pemerintah wajib memastikan seluruh warga negara mendapatkan pendidikan layak. Tidak ada dikotomi kaya miskin semuanya memiliki kesempatan sekolah,” kata Ahmadi.

Triswoyo

Previous Post

SMPN 3 Maos Binaan Kodim 0703/Cilacap, Juara I Lomba TUB-PBB

Next Post

Kunjungan Menteri Pertanian, Jangan Terjadi Penjarahan Truk Bantuan Seperti Wilayah Lain

BeritaTerkait

Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Featured

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026
Featured

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026
Ekonomi

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Next Post
Apel persiapan pengamanan Kunjungan Menteri Pertanian dilaksanakan di Komplek Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kab. Sumedang Jl. P. Gajah Agung No. 09 Kel. Situ Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang, Rabu (27/3/ 2019).

Kunjungan Menteri Pertanian, Jangan Terjadi Penjarahan Truk Bantuan Seperti Wilayah Lain

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC