• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » PPDB Jateng Terapkan Zonasi SKTM Berlaku Saat Siswa Masuk Sekolah

PPDB Jateng Terapkan Zonasi SKTM Berlaku Saat Siswa Masuk Sekolah

cyber by cyber
Maret 27, 2019
in Featured, Pendidikan
0
Ketua Dewan Pendidikan Jateng Prof Rustono, Kepala Bidang SMA Disdikbud Provinsi Jateng Bambang Supriyono, dan Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi

Ketua Dewan Pendidikan Jateng Prof Rustono, Kepala Bidang SMA Disdikbud Provinsi Jateng Bambang Supriyono, dan Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi

Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memastikan tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai persyaratan utama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pada pelaksanaan PPBD 2019, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng akan kembali menggunakan sistem zonasi. Alasannya, jarak terdekat dengan sekolah menjadi pertimbangan untuk menerima calon siswa.

Tahun (2019) ini PPDB di Jateng akan kembali dilakukan dengan sistem zonasi. Jarak terdekat dengan sekolah menjadi pertimbangan untuk menerima calon siswa,” kata Kepala Bidang SMA Disdikbud Provinsi Jateng, Bambang Supriyono saat berbicara dalam diskusi Prime Topic MNC Trijaya FM Semarang bertemakan Mempersiapkan PPDB di Noorman Hotel Semarang, Selasa (26/3/2019).

Baca juga :  Pengecekan SPBU di Wilayah Andir Polrestabes Bandung

Menurut dia, SKTM nantinya lebih digunakan ketika siswa telah masuk sekolah terkait, yakni saat siswa ditarik uang kontribusi bisa menunjukkan SKTM-nya.

“SKTM tetap digunakan, namun bukan untuk syarat masuk melainkan digunakan saat siswa ditarik bayaran atau membayar kontribusi terhadap sekolah. Kalau keluarga tidak mampu maka wajib dibebaskan,” katanya.

Pihaknya berharap penerapan kembali sistem zonasi dapat terbentuk pemerataan pendidikan di Provinsi ini. Selain itu juga diharapkan bisa menghemat biaya sekolah karena jaraknya lebih dekat.

“PPDB tidak mengacu lagi pada nilai, tapi kedekatan siswa dengan sekolah. Diutamakan di situ agar terjadi pemerataan prestasi. Siswa dekat dengan sekolahnya bisa hemat biaya transportasi, siswa bisa menjaga keamana ketertiban sekolah, dan masyarakat akan meras ikut memiliki sekolah,” kata Bambang.

Baca juga :  Pacuan Kuda Rakyat Meriahkan HUT TNI Ke-78

Sementara, Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi mengungkapkan, syarat SKTM dalam PPDB tahun sebelumnya banyak disalahgunakan oleh masyarakat dari kalangan mampu, sehingga perlu dievaluasi agar tepat sasaran.

Menurutnya, sistem zonasi tersebut membuat siswa yang berada di sekolah terdekat di manapun akan diterima dan mendapatkan kepastian layanan pendidikan.

“Melalui sistem zonasi, pemerintah wajib memastikan seluruh warga negara mendapatkan pendidikan layak. Tidak ada dikotomi kaya miskin semuanya memiliki kesempatan sekolah,” kata Ahmadi.

Triswoyo

Previous Post

SMPN 3 Maos Binaan Kodim 0703/Cilacap, Juara I Lomba TUB-PBB

Next Post

Kunjungan Menteri Pertanian, Jangan Terjadi Penjarahan Truk Bantuan Seperti Wilayah Lain

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post
Apel persiapan pengamanan Kunjungan Menteri Pertanian dilaksanakan di Komplek Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kab. Sumedang Jl. P. Gajah Agung No. 09 Kel. Situ Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang, Rabu (27/3/ 2019).

Kunjungan Menteri Pertanian, Jangan Terjadi Penjarahan Truk Bantuan Seperti Wilayah Lain

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC