• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka, Penangkapan & Penyitaan Oleh Dit-Reskrimum Polda Jabar tidak Sah

Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka, Penangkapan & Penyitaan Oleh Dit-Reskrimum Polda Jabar tidak Sah

cyber by cyber
Desember 18, 2018
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Putusan atas permohonan praperadilan Nomor : 33/Pid.Prap/2018/PN.BDG yang diajukan M. Ijudin Rahmat selaku pemohon) atas penetapan tersangka, penangkapan dan penyitaan oleh Dit-Reskrimum Polda Jabar sebagai termohon, dibacakan; pada putusannya, hakim tunggal Marolop Simamora,S.H., M.H selaku pemeriksa menyatakan secara tegas menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan dan seterusnya.

Dalam putusan itu, menyatakan tindakan termohon praperadilan dalam hal menetapkan tersangka dan seterusnya tidak sah dan bertentangan dengan hukum, menyatakan surat penangkapan dan seterusnya tidak sah menurut hukum, menghukum atau memerintahkan termohon dan setersunya memgembalikan semua barang pemohon yang disita dan seterusnya.

Dalam putusan juga memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan dan seterusnya, serta memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon.

Atas putusan tersebut,pemohon beserta penasihat hukumnya dari Antinomi Law Office, yakni Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H., Dahman Sinaga, S.H.,, Andreas D.L.A Situmeang, S.H., Art Tra Gusti, S.H., CLA., dan Neysa Myanda, S.H  langsung melakukan sujud syukur.

Baca juga :  Harta Bupati Penerima Suap Fee Proyek Disita KPK

Dalam kesempatan tersebut, Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H selaku salah satu penasihat hukum pemohon menyatakan, putusannya sudah berkeadilan, hakim tunggal sangat memerhatikan betul, tiga unsur pokok putusan yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, bahwa hal pokok dalam putusan ini adalah Rd. Cipta Adkiusumah beserta ahli waris sah memiliki hak atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) Nomor 358 Bandung dan tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Ir. H. Djuanda Nomor 360 Bandung seluas 3250M2.

“Sehingga tindakan pemohon menempati dan mengamankan objek adalah sah. Ini menjadi pedoman bagi penyidik, bahwa penyidik harus berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kemudian mengenai bukti permulaan yang cukup sebagai dasar ditetapkan seseorang sebagai tersangka tidak melulu mengenai kuantitas (2 alat bukti), tapi secara kualitatif harus diuji, dikorelasikan dengan rumusan pasal dan perbuatan seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana, sementara Pasal 167 KUHP mensyaratkan, rumah/pekarangan harus jelas pemegang haknya, dengan adanya putusan ini sudah jelas bahwa objek tersebut milik Anon Saribanon yang para ahli warisnya diwakili Rd. Cipta Adikusumah,” papar Ucok, Selasa (18/12/2018).

Baca juga :  KPK Didesak Turun Tangan, Modus Korupsi Bansos Jabar Diduga Mirip Kemensos

Sedangkan Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H selaku salah satu penasihat hukum M. Ijudin Rahmat mengaku sepakat dengan apa yang diucapkan ahli Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H., ahli hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata F.H. Unikom yang juga digunakan hakim tunggal dalam pertimbangannya Res Judicata Pro veritate Habetur yang artinya setiap putusan hakim harus dianggap benar sampai dengan ada putusan lain yang memutus sebaliknya. Maka memang objek tersebut secara sah milik ahli waris Rd. Adikusumah. ***

Previous Post

Jajaran Satgas 21-07 Lakukan Cek IPAL di PT Adetex

Next Post

Kodim 0703 Cilacap Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

BeritaTerkait

Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Siap Tegakkan Keadilan, 170 Advokat Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Oktober 15, 2026
Featured

Siapkan Bukti Baru, Herlia Akan Mengajukan Praperadilan Kedua, Minta Gelar Perkara Khusus

Oktober 14, 2026
Featured

Babak Baru Korupsi PT SDI Rp81,85 Miliar! Enam Saksi Buka Tabir Transaksi dengan PT ENM

Oktober 8, 2026
Featured

Penasihat Hukum: Putusan Sudah Tepat, PT Bandung Kuatkan Vonis Masalah Penganiayaan

Oktober 7, 2026
Featured

Turunkan Resiko Penipuan Digital, PWI Bersama JHB Kolaborasi Gelar BDSF

Oktober 7, 2026
Next Post

Kodim 0703 Cilacap Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC