BANDUNG, – Persidangan dugaan suap dan pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menghadirkan fakta yang memperkaya konstruksi perkara yang sedang dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, sorotan tertuju pada kesaksian Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Irman Nugraha, yang mengungkap hubungan komunikasinya dengan HM Kunang alias Abah Kunang, ayah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa 2 Juni 2026, Irman menjadi satu dari tiga kepala dinas yang dihadirkan jaksa KPK untuk memberikan keterangan mengenai dugaan intervensi terhadap proyek-proyek pemerintah daerah. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung.
Kesaksian Irman menarik perhatian karena memberikan gambaran mengenai posisi Abah Kunang di tengah birokrasi Kabupaten Bekasi, meskipun yang bersangkutan tidak memiliki jabatan formal dalam struktur pemerintahan. Keterangan itu sekaligus melengkapi kesaksian para kepala dinas lainnya yang sebelumnya mengungkap adanya komunikasi dan arahan yang dikaitkan dengan proyek pemerintah.
Dipanggil Setelah Ade Kunang Menjadi Bupati
Di hadapan majelis hakim, Irman menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Abah Kunang bermula tidak lama setelah Ade Kunang resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi.
Saat itu dirinya dihubungi oleh seseorang bernama Ahmad Fauzi dan diminta datang untuk bertemu Abah Kunang. Dalam pertemuan tersebut, Irman memperkenalkan diri sebagai Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi.
Menurut Irman, pertemuan pertama berlangsung relatif singkat. Abah Kunang hanya berpesan agar dirinya bekerja dengan baik dan membantu pemerintahan yang dipimpin putranya.
Pesan itu, menurut Irman, tidak berbeda dengan nasihat yang lazim disampaikan kepada pejabat daerah yang baru menjalankan tugas. Namun beberapa waktu kemudian, komunikasi kembali terjadi.
Pertemuan Kedua dan Permintaan yang Menjadi Sorotan
Irman mengaku kembali dihubungi oleh seseorang bernama Neneng Bule yang disebut sebagai orang dekat Abah Kunang.
Dalam pertemuan berikutnya, pembicaraan yang muncul tidak lagi sekadar mengenai pekerjaan pemerintahan secara umum. Jaksa KPK mengonfirmasi kepada Irman mengenai isi percakapan tersebut.
Menurut keterangan yang dibacakan dalam persidangan, Abah Kunang meminta agar dirinya diperhatikan apabila terdapat kegiatan atau pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah.
“Agar Abah dikasih kalau ada kegiatan,” demikian substansi pertanyaan jaksa yang kemudian dibenarkan oleh Irman.
Jawaban tersebut sontak menjadi perhatian ruang sidang. Pasalnya, perkara yang sedang diperiksa KPK berkaitan dengan dugaan pengondisian proyek pemerintah untuk kepentingan pihak tertentu.
Meski demikian, Irman tidak pernah menyatakan bahwa Abah Kunang secara eksplisit meminta proyek tertentu atau memerintahkan memenangkan perusahaan tertentu. Yang diakuinya hanyalah mendengar langsung permintaan tersebut dari Abah Kunang.
Keterangan Irman Tidak Berdiri Sendiri
Jaksa Penuntut Umum KPK Ade Azharie menilai kesaksian Irman harus dilihat dalam konteks yang lebih luas.
Usai persidangan, JPU KPK Ade Azharie menjelaskan bahwa tiga kepala dinas yang dihadirkan hari itu memberikan gambaran yang saling berkaitan.
Selain Irman Nugraha, KPK juga menghadirkan Kepala Dinas Perkimtan Nur Khaidir dan Kepala Dinas Pendidikan Iman Faturahman.
Menurut jaksa, pada pokoknya para saksi menerangkan adanya arahan yang berasal dari Bupati Bekasi, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.
Pada Dinas Perkimtan, misalnya, muncul keterangan mengenai floating data proyek yang disampaikan melalui sekretaris pribadi bupati, Riza. Data tersebut bahkan disebut telah memuat kode khusus berupa huruf “S” yang dalam persidangan diidentifikasi sebagai Sarjan.
Sementara di Dinas Pendidikan, Iman Faturahman mengaku pernah dipanggil mendekati mobil Ade Kunang dan diminta membantu Sarjan. Keterangan itu kemudian dikaitkan dengan paket pengadaan mebeler senilai sekitar Rp8,7 miliar.
Dalam konstruksi yang sedang dibangun KPK, kesaksian Irman dianggap menjadi bagian dari rangkaian fakta yang menunjukkan adanya komunikasi antara pihak-pihak tertentu dengan pejabat OPD.
Nama Irman Muncul dalam Dakwaan KPK
Menariknya, nama Irman Nugraha bukan hanya muncul sebagai saksi. Dalam surat dakwaan KPK terhadap Ade Kunang dan Abah Kunang, Irman termasuk salah satu kepala dinas yang disebut pernah ditemui Sarjan atas arahan Ade Kunang.
Menurut dakwaan, Ade Kunang diduga meminta Sarjan menemui sejumlah kepala dinas strategis di lingkungan Pemkab Bekasi agar memperoleh akses terhadap paket-paket pekerjaan pemerintah.
KPK mendalilkan bahwa setelah pertemuan tersebut, Sarjan memperoleh informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan sehingga perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya dapat mempersiapkan diri lebih awal.
Disbudpora termasuk salah satu OPD yang masuk dalam daftar proyek yang disebut KPK berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Sarjan. Nilai total pekerjaan pada dinas tersebut mencapai sekitar Rp1,679 miliar.
Pengakuan Menerima Rp20 Juta
Fakta lain yang muncul dalam persidangan adalah pengakuan Irman mengenai penerimaan uang sebesar Rp20 juta.
Irman menjelaskan bahwa uang tersebut diterimanya setelah proyek selesai dan diberikan secara tiba-tiba saat dirinya menghadiri kegiatan sosial anak yatim. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang tersebut sebelumnya.
Meski nominalnya jauh lebih kecil dibanding angka-angka yang muncul dalam dakwaan KPK, pengakuan itu tetap didalami oleh jaksa karena berhubungan dengan relasi antara pejabat pemerintah dan pihak yang berkaitan dengan proyek.
Dugaan Aliran Dana ke Abah Kunang
Keterangan Irman juga menjadi relevan karena KPK mendalilkan adanya aliran uang kepada Abah Kunang dari proyek-proyek yang diperoleh Sarjan dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Dalam surat dakwaan, HM Kunang alias Abah Kunang disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar, sementara Ade Kunang didakwa menerima sekitar Rp11,4 miliar, sehingga total dugaan penerimaan mencapai Rp12,4 miliar.
KPK meyakini uang tersebut berkaitan dengan proyek-proyek yang berhasil diperoleh setelah adanya komunikasi dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Meski demikian, seluruh dalil tersebut masih harus dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.**












