• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Proyek Penataan Alun-alun Bermasalah, Kontraktor Masuk Daftar Hitam?

Proyek Penataan Alun-alun Bermasalah, Kontraktor Masuk Daftar Hitam?

cyber by cyber
2019-10-30
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Proyek senilai Rp 16 milyar untuk penataan Alun alun Sumedang yang kini tengah dikerjakan justru menuai persoalan, terlebih tim pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah resmi mencabut tugasnya dalam mengawal Proyek Penataan alun-alun Sumedang itu.

Demikian disampaikan salah satu TP4D yang juga Kasi Intel Kejari Sumedang, Agus Hendrayanto SH. MH., Rabu (30/10/2019).

“Terdapat 3 bidang yang tergabung dalam TP4D Kejari Sumedang, yakni kasi intel, kasi datun dan kasi pidsus. Secara resmi, pada 9 Oktober 2019 lalu, kami telah mencabut Mengawal Pembangunan (Walpam) proyek penataan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, TP4D telah menerima permohonan dari pihak terkait untuk lakukan Walpam terhadap proyek tersebut pada Agustus 2019 lalu. Namun, karena mencuat persoalan terhadap kontraktornya yang diduga telah masuk blacklist atau daftar hitam, maka TP4D mencabut dan menghentikan Walpam.

Baca juga :  Tim SAR Brimob Polda Jabar Bantu Evakuasi Korban Longsor di Bogor

“Selain itu, terkait persoalan tersebut, jika mengacu pada Perpres RI Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan, pada ayat 49 menyebutkan, sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh Kementrian/Lembaga/Perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu,” jelasnya.

TP4D juga mempunyai tugas dan fungsi mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif, baik di tingkat pusat maupun daerah, sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.

Selain itu, tuturnya, TP4D memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.

Baca juga :  Polsek Margaasih Polres Cimahi Giat Pelayanan Lalu Lintas Pagi

“TP4D dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan,” tambahnya.

Ditambahkan, TP4D juga mempunyai wewenang melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum.

“Penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara,” pungkasnya. (bas)

Previous Post

Anak Kolong Harumkan Indonesia di Ajang Taekwondo International

Next Post

Korupsi Dana Desa, Seorang Kades di Tasik Ditangkap Polisi

BeritaTerkait

Featured

Ratusan Siswa Sekolah Rakyat Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sebelum Masuk Sekolah

2025-07-14
Featured

Wabup Sumedang Ingatkan: MPLS Bukan Ajang Perundungan

2025-07-14
Featured

Anggota DPRD Dorong Pemkab Bogor Perhatikan Masalah TPU, Jangan Sebatas Wacana

2025-07-14
Featured

Pemkab Tanbu Paparkan RPJMD Tahun 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu

2025-07-14
Featured

Kejari Berhasil Pulihkan Dana Keuangan Daerah, Bupati Mengapresiasi

2025-07-14
Featured

Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Penjelasan Bupati Atas Penyampaian Rancangan Akhir RPJMD Pangandaran 2025 – 2029

2025-07-14
Next Post

Korupsi Dana Desa, Seorang Kades di Tasik Ditangkap Polisi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ratusan Siswa Sekolah Rakyat Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sebelum Masuk Sekolah

2025-07-14

Wabup Sumedang Ingatkan: MPLS Bukan Ajang Perundungan

2025-07-14

Anggota DPRD Dorong Pemkab Bogor Perhatikan Masalah TPU, Jangan Sebatas Wacana

2025-07-14

Pemkab Tanbu Paparkan RPJMD Tahun 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu

2025-07-14

Kejari Berhasil Pulihkan Dana Keuangan Daerah, Bupati Mengapresiasi

2025-07-14
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC