SUMEDANG,- Pengerjaan fase II sepanjang 29 Km masih menyisakan permasalahan. Alhasil, proyek pengerjaan jalan bebas hambatan atau Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) diperkirakan molor.
Hal tersebut dibenarkan Subcon PT. Metallurgy Corporation of China (MCC) Dirut PT. Trimustika Total Persada (TTP), Teddy Syafruddin kepada wartawan di area proyek pembanguan TOL Cisumdawu fase II wilayah Kecamatan Pamulihan, Selasa (2/4/2019).
Fase dua ini, kata dia, memiliki panjang sekitar 29 Km, dan yang pihaknya kerjakan hanya 500 meter atau senilai Rp 18 miliar sesuai kontraknya.
“Tetapi, saat ini ada beberapa persoalan yang dinilai sangat merugikan TPP. Kami pun menuntut pihak MCC dapat membayar kerugian yang kami alami,” kata Teddy.
Teddy menegaskan, seharusnya pengerjaan yang dilaksanakan sudah selesai. Tapi pada Desember 2018 lalu pihaknya telah putus kontrak dengan PT. MCC, sehingga pengerjaan itu tidak rampung.
“Saat itu MCC beralasan pemutusan kontrak yang dilakukan akibat adanya keterlambatan pengerjaan yang kami laksanakan. Padahal, yang terjadi di lapangan, di MCC juga ada beberapa pengerjaan yang terlambat, dan kami bisa buktikan itu. Seperti pada pengerjaan erection girder yang mereka kerjakan, juga terlambat,” ujarnya.
Dengan demikian, imbuh Teddy, pihaknya menuntut pembayaran ganti rugi dari MCC. Pihaknnya hingga saat ini mengalami kerugian materil sebesar Rp5,1 milyar.
“Sejumlah kerugian yang kami alami seperti, biaya pematangan lahan yang tidak dibayar, pemancangan bor log, biaya pemotongan lahan bukit dan masih banyak lagi biaya lainnya yang belum diganti.
buy bactroban online https://www.ukmedix.co.uk/wp-content/themes/twentyseventeen/inc/php/bactroban.html no prescription
Kalau ditotalkan mencapai Rp5,1 miliar,” tegas Teddy.
Dia menambahkan, diperpanjang atau pun tidaknya soal kontrak, pihaknya dengan MCC tidak jadi persoalan, asalkan kerugiannya dapat dibayar oleh MCC.
Sementara itu, di lokasi yang sama, pihak Polsek Pamulihan melalui Kanit Reskrim Aiptu Dede Kosasih didampingi Kanit Intelkam Aipda Lili Suryadi mengakui, adanya permasalahan dalam proses pengerjaan pembangunan Tol Cisumdawu khususnya di fase II wilayah Pamulihan terkait pemutusan kontrak kerja yang dilakukan oleh MCC pada subcontnya, yakni PT TTP.
“Karena audiensi tidak mencapai kesepakatan maka masing-masing pihak yakni, MCC dan TTP akan menempuh jalur hukum melalui pengadilan Negeri Sumedang,” paparnya.
Dikatakan Dede Kosasih, pihaknya telah melakukan pengamanan dan menengahi kedua belah pihak agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan serta menengahi dan mengantisipasi perselisihan kedua belah pihak tersebut.
“Kami harapkan kedua belah dapat pihak menempuh jalur hukum sesuai kesepakatan,” tandasnya.
Abas











