• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Bara JP Akan Laporkan Ketua Majelis Perkara

Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Bara JP Akan Laporkan Ketua Majelis Perkara

red cyber by red cyber
2023-10-16
in Featured, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,- Debat panjang sesama anak bangsa Indonesia mengenai putusan uji materi terhadap pembatasan usia 40 tahun sebagai syarat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diakhiri Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini Senin (16/10/2023).

MK menyatakan ketentuan mengenai pembatasan usia minimum 40 tahun tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Salah satu kelompok anak bangsa yang menunggu putusan hari ini adalah dari Para Advokat dari LBH Bara JP.

Saat ditanya mengenai pendapatnya tentang putusan MK bernomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023,55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92 PUU-XXI/2023 dan 105/ PUU-XXI/2023 tersebut, Sekjen LBH Bara JP, Roynal Pasaribu, A. Jd., SE., SH., MH, menyatakan sangat terkejut.

Baca juga :  Upaya Pembersihan Bantaran Sungai Tetap Dilaksanakan Sektor 21-14

“Saya sangat terkejut dengan putusan MK yang sangat ‘ugal-ugalan’, karena awalnya sangat yakin gugatan-gugatan tersebut tidak akan dikabulkan karena Ketua MK yang juga menjadi Ketua Majelis Perkara, Dr. Anwar Usman sempat menyatakan pendapatnya,” kata Roynal.

Ia menyebutkan, Ketua Majelis Perkara memberikan pandangan terkonfirmasi sama dengan hasil putusan hari ini.

“Jadi, sama atau identik dengan isi penyampaian orasi Anwar Usman saat memberikan orasi dalam sebuah acara kuliah umum di sebuah kampus di Semarang tersebut. Sebab hal tersebut melanggar ketentuan prinsip ketidakbersihan yang diatur dalam aturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ujarnya.

Baca juga :  Si Jago Merah Hanguskan 5 Rumah dan 1 Masjid di Surian Sumedang

Ia melanjutkan, aturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut bernomor 09/PMK/2006, tentang pemberlakuan deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang menyatakan hakim konstitusi dilarang memberikan komentar terbuka atas perkara yang akan, sedang diperiksa, atau sudah diputus, baik oleh hakim yang bersangkutan atau hakim konstitusi

lain, kecuali dalam hal-hal tertentu dan hanya dimaksudkan

untuk memperjelas putusan.

“Oleh karena itu LBH Bara JP akan melaporkan tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman ini ke Dewan Kehormatan Hakim MK,” ujar Roynal. ***

Previous Post

Terus Membangun, Pj. Bupati Maybrat Pantau Pembangunan Jalan Sune-Kokas

Next Post

Pengamanan Pemilu 2024, Pj. Bupati Sumedang Serukan Sinergitas Lintas Sektoral

BeritaTerkait

Featured

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Polres Pangandaran Gelar Razia Miras

2025-05-10
Featured

Polda Jabar Tahan Tiga Pelaku Kasus Joki UTBK

2025-05-10
Featured

Penguatan Ekonomi Lokal, Kelurahan Perkamil Gelar Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih

2025-05-10
Featured

Bukan Hanya Anak Sekolah, Guru dan Pegawai Malas Akan Masuk Barak

2025-05-09
Featured

Polres Pangandaran Gelar Senam Bersama Forkopimda dan Aksi Bersih Pantai

2025-05-09
Ekonomi

Komitmen Mendukung Peningkatan Literasi Keuangan, Jasindo Gelar Goes to Campus

2025-05-09
Next Post
Rakor Lintas Sektoral   Pengamanan Pemilu 2024 di Gedung Negara, Senin, (16/10/2023).

Pengamanan Pemilu 2024, Pj. Bupati Sumedang Serukan Sinergitas Lintas Sektoral

No Result
View All Result

Berita Terkini

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Polres Pangandaran Gelar Razia Miras

2025-05-10

Polda Jabar Tahan Tiga Pelaku Kasus Joki UTBK

2025-05-10

Pemkab) Tanah Bumbu Menggelar Aksi Bersih Serentak di Seluruh SKPD

2025-05-10

Penguatan Ekonomi Lokal, Kelurahan Perkamil Gelar Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih

2025-05-10

Pemkab Tanbu Menggelar Tabligh Akbar Jadi Rangkaian HUT Ke-22 Kabupaten Tanah Bumbu

2025-05-09
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC