• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Bara JP Akan Laporkan Ketua Majelis Perkara

Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Bara JP Akan Laporkan Ketua Majelis Perkara

red cyber by red cyber
Oktober 16, 2023
in Featured, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,- Debat panjang sesama anak bangsa Indonesia mengenai putusan uji materi terhadap pembatasan usia 40 tahun sebagai syarat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diakhiri Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini Senin (16/10/2023).

MK menyatakan ketentuan mengenai pembatasan usia minimum 40 tahun tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Salah satu kelompok anak bangsa yang menunggu putusan hari ini adalah dari Para Advokat dari LBH Bara JP.

Saat ditanya mengenai pendapatnya tentang putusan MK bernomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023,55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92 PUU-XXI/2023 dan 105/ PUU-XXI/2023 tersebut, Sekjen LBH Bara JP, Roynal Pasaribu, A. Jd., SE., SH., MH, menyatakan sangat terkejut.

Baca juga :  Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme

“Saya sangat terkejut dengan putusan MK yang sangat ‘ugal-ugalan’, karena awalnya sangat yakin gugatan-gugatan tersebut tidak akan dikabulkan karena Ketua MK yang juga menjadi Ketua Majelis Perkara, Dr. Anwar Usman sempat menyatakan pendapatnya,” kata Roynal.

Ia menyebutkan, Ketua Majelis Perkara memberikan pandangan terkonfirmasi sama dengan hasil putusan hari ini.

“Jadi, sama atau identik dengan isi penyampaian orasi Anwar Usman saat memberikan orasi dalam sebuah acara kuliah umum di sebuah kampus di Semarang tersebut. Sebab hal tersebut melanggar ketentuan prinsip ketidakbersihan yang diatur dalam aturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ujarnya.

Baca juga :  Pemkab Tanbu Akhiri Safari Ramadhan 1443 H di Desa Sejahtera

Ia melanjutkan, aturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut bernomor 09/PMK/2006, tentang pemberlakuan deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang menyatakan hakim konstitusi dilarang memberikan komentar terbuka atas perkara yang akan, sedang diperiksa, atau sudah diputus, baik oleh hakim yang bersangkutan atau hakim konstitusi

lain, kecuali dalam hal-hal tertentu dan hanya dimaksudkan

untuk memperjelas putusan.

“Oleh karena itu LBH Bara JP akan melaporkan tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman ini ke Dewan Kehormatan Hakim MK,” ujar Roynal. ***

Previous Post

Terus Membangun, Pj. Bupati Maybrat Pantau Pembangunan Jalan Sune-Kokas

Next Post

Pengamanan Pemilu 2024, Pj. Bupati Sumedang Serukan Sinergitas Lintas Sektoral

BeritaTerkait

Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Next Post
Rakor Lintas Sektoral   Pengamanan Pemilu 2024 di Gedung Negara, Senin, (16/10/2023).

Pengamanan Pemilu 2024, Pj. Bupati Sumedang Serukan Sinergitas Lintas Sektoral

No Result
View All Result

Berita Terkini

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC