BANDUNG, — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat kembali membuka kesempatan bagi wartawan untuk bergabung menjadi anggota.
Perekrutan calon anggota dilakukan melalui kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang akan digelar Desember 2021 ini.
Ada dua kategori OKK yang akan digelar. Pertama, OKK khusus level pimpinan di redaksi, yakni mulai dari redaktur hingga pemimpin redaksi. Kedua adalah OKK reguler, yakni OKK yang diperuntukkan bagi wartawan pemula.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jabar, Ahmad Syukri menjelaskan, OKK khusus level pimpinan itu akan digelar pada tanggal 17 Desember 2021. Sedangkan OKK reguler akan dilaksanakan pada tanggal 20 sampai 21 Desember 2021.
“ kedua okk ini ada sedikit perbedaan. Khusus untuk OKK level pimpinan redaksi akan dilakukan secara daring. Sedangkan OKK reguler tetap sama dengan pelaksanaan OKK Sebelumnya yakni secara offlline atau tatap muka,” jelasnya usai sosialisasi melalui zoom meeting dengan para ketua PWI kab/kota se- Jawa barat, Senin (6/12/2021).
Pria yang akrab disapa Arie ini menambahkan, PWI Jawa Barat sengaja memberikan akses kemudahan bagi wartawan yang sudah berada pada level pimpinan di redaksi untuk masuk menjadi anggota PWI.
“ Ini awalnya adalah aspirasi dari sejumlah PWI di kabupaten/kota di Jawa Barat. Mereka membutuhkan sosok yang kredibel dan memilki kapasitas serta kredibilitas yang telah teruji untuk bergabung dengan PWI di daerah.
Sehingga dengan bergabungnya para pemimpin di level redaksi ini akan menambah jaringan dan potensi kemajuan bagi organisasi PWI,” papar Arie.
Maski begitu, kata dia, calon yang akan mengikuti OKK Khusus itu wajib mendapat rekomendasi pengurus PWI setempat. Karena, pengurus PWI setempat lah yang mengetahui kualitas dan kapasitas calon anggota tesebut.
“ Calon peserta wajib mendapat rekomendasi dari PWI setempat. Karena mereka lah yang mengetahui kualitas, kredibilitas serta sepak terjang kesehariannya. Jika menurut mereka layak, maka akan diberikan rekomendasi. Jika tidak maka dianggap belum memenuhi standar untuk mengikuti OKK khusus. Dan mereka yang direkomendasikan adalah yang berhak mengikuti OKK khusus tersebut,” ujarnya. **












