PANGANDARAN, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran resmi melaksanakan Program Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Pangandaran Tahun 2026 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dalam rapat paripurna, pada Rabu, 26 November 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran Iwan M. Ridwan menjelaskan, bahwa pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2026.
Iwan mengharapkan respon, saran, pendapat serta kritik sebagai bentuk kebersamaan institusi DPRD Kabupaten Pangandaran.
“Sehingga diharapkan program pembentukan rancangan peraturan daerah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya dapat berguna bagi kepentingan masyarakat kabupaten pangandaran,” katanya.
Raperda Tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, kata Iwan, bahwa Kabupaten Pangandaran sebagai daerah otonom memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Dalam lampiran pembagian urusan pemerintahan, urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” jelas Ketua Bapemperda.
Artinya, lanjutnya, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan mandat konstitusional yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah demi terpenuhinya rasa aman dan tertib bagi setiap warga.
“Saat ini pelaksanaan urusan Trantibumlinmas di Kabupaten Pangandaran masih mengandalkan berbagai regulasi umum dan petunjuk teknis yang belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum,” ungkapnya.
Iwan pun menguraikan, bahwa dengan ketiadaan Peraturan Daerah yang secara komprehensif mengatur ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat menyebabkan kelembagaan, kewenangan, dan mekanisme penegakan hukum di lapangan belum memiliki payung hukum yang kuat, sehingga pada prinsipnya pengaturan mengenai ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat perlu dimuat dalam Peraturan Daerah di Kabupaten Pangandaran. (Supriatna)












