• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Raperda Tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Siap Dibentuk DPRD Pangandaran

Raperda Tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Siap Dibentuk DPRD Pangandaran

cyber by cyber
November 28, 2025
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran resmi melaksanakan Program Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Pangandaran Tahun 2026 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dalam rapat paripurna, pada Rabu, 26 November 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran Iwan M. Ridwan menjelaskan, bahwa pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2026.

Iwan mengharapkan respon, saran, pendapat serta kritik sebagai bentuk kebersamaan institusi DPRD Kabupaten Pangandaran.

“Sehingga diharapkan program pembentukan rancangan peraturan daerah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya dapat berguna bagi kepentingan masyarakat kabupaten pangandaran,” katanya.

Baca juga :  Grab Latih Pelaku UMKM Jatinangor Cara Sukses Jualan Online

Raperda Tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, kata Iwan, bahwa Kabupaten Pangandaran sebagai daerah otonom memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Dalam lampiran pembagian urusan pemerintahan, urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” jelas Ketua Bapemperda.

Artinya, lanjutnya, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan mandat konstitusional yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah demi terpenuhinya rasa aman dan tertib bagi setiap warga.

Baca juga :  Antisipasi Tindak Kriminalitas, Personel Brimob Jabar Rutin Patroli

“Saat ini pelaksanaan urusan Trantibumlinmas di Kabupaten Pangandaran masih mengandalkan berbagai regulasi umum dan petunjuk teknis yang belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum,” ungkapnya.

Iwan pun menguraikan, bahwa dengan ketiadaan Peraturan Daerah yang secara komprehensif mengatur ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat menyebabkan kelembagaan, kewenangan, dan mekanisme penegakan hukum di lapangan belum memiliki payung hukum yang kuat, sehingga pada prinsipnya pengaturan mengenai ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat perlu dimuat dalam Peraturan Daerah di Kabupaten Pangandaran. (Supriatna)

Tags: DPRD PangandaranIwan M RidwanKetertiban UmumKetua BapemperdaPerlindungan MasyarakatRaperda
Previous Post

Bimtek Implementasi 6 SPM, Ketua TP Posyandu Tanah Bumbu Tekankan Penguatan Layanan Dasar Melalui Kolaborasi yang Solid

Next Post

Dugaan Kolusi RW dan Kades Jatiwangi Mencuat Setelah Video Rutilahu Viral, Warga Soroti Pungli PTSL Rp2 Juta

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

Dugaan Kolusi RW dan Kades Jatiwangi Mencuat Setelah Video Rutilahu Viral, Warga Soroti Pungli PTSL Rp2 Juta

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC