• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Rasuah RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Dadang Suganda

Rasuah RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Dadang Suganda

cyber by cyber
2020-12-02
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Dadang Suganda atas kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menurut jaksa, dakwaan perkara telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.

“Kami mohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan memutuskan, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Dadang Suganda,” kata jaksa KPK Haerudin saat membacakan tanggapan eksepsi dalam sidang di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (2/12/2020).

Jaksa mengatakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang atas nama terdakwa Dadang Suganda dalam perkara aquo. 

Terdakwa rasuah RTH Kota Bandung Dadang Suganda, usai menjalani sidang
jawaban eksepsi jaksa penuntut KPK di PN Tipikor Bandung, Rabu (2/12/2020).
Foto: DRY

Disebutkan, penuntut umum telah menguraikan surat dakwaan mencakup semua unsur-unsur pasal yang ditentukan undang-undang secara lengkap. Tidak ada unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materialnya secara tegas dalam dakwaan.

Dilanjutkan, penuntut umum pun telah menguraikan secara lengkap kapasitas perbuatan terdakwa sebagai orang yang turut serta melakukan, bersama-sama dengan pelaku lainnya Herry Nurhayat dan Edi Siswadi.

“Sesuai dengan peran masing-masing yang dikualifikasikan sebagai keturutsertaan atau penyertaan, sesuai ketentuan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan,” ujar jaksa.

Baca juga :  Antisipasi Kemacetan Unit Lalulintas Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung Lakukan Giat Pengamanan Jalur

Berdasarkan uraian tersebut, maka alasan keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum terdakwa harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Jaksa menyatakan, tidak perlu lagi menanggapi dalil penasihat hukum terdakwa karena telah memasuki materi pokok perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang didakwakan dan bukan merupakan lingkup keberatan (eksepsi) sebagaimana dikehendaki menurut ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

“Menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa Dadang Suganda dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” tukas jaksa. 

Sebelumnya, Dadang Suganda mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Makelar tanah tajir dari Ujungberung itu, didakwa merugikan negara Rp 19,7 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2012-2013.

Selain itu, KPK juga menjerat Dadang Suganda dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

KPK menyebut seluruh harta kekayaan Dadang Suganda yang disembunyikan, disamarkan, dialihkan hak-hak ataupun kepemilikan yang sebenarnya, tetap milik yang bersangkutan (Dadang Suganda-red).

Selanjutnya, kekayaan Dadang itu ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk membeli tanah, rumah, bangunan, kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 87,7 miliar.

Baca juga :  Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu Laksanakan Vaksinasi Antar Jemput Anak Sekolah

KPK menduga, seluruh kekayaan Dadang Suganda itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan tanah untuk RTH pada bulan Desember tahun 2011 sebesar Rp 25,8 miliar, pengadaan tanah untuk RTH pertanian April 2012 Rp 16,2 miliar, pengadaan tanah sarana pendidikan Juli 2012 Rp 13,1 miliar dan pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Antapani bulan Agustus tahun 2012 Rp 8,9 miliar.

Selanjutnya, diduga harta Dadang juga berasal dari hasil korupsi pengadaan tanah untuk pertanian pada bulan November tahun 2012 sebesar Rp 9,4 miliar, pengadaan tanah untuk sarana pendidikan (lanjutan) November 2012 Rp 17,4 miliar serta pengadaan tanah untuk Sarana Lingkungan Hidup-RTH APBD dan APBD Perubahan 2012 Rp 43,6 miliar.

Diuraikan KPK, dari pengadaan tanah RTH Kota Bandung tahun 2011, Dadang Suganda memperoleh keuntungan bersih Rp 13,3 miliar, RTH pertanian April 2012 Rp 5,2 miliar, sarana pendidikan Juli 2012 Rp 11,3 miliar serta pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Antapani bulan Agustus tahun 2012 Rp 7,7 miliar.

Dilanjutkan, Dadang juga memperoleh keuntungan bersih dari pengadaan tanah pertanian pada bulan November tahun 2012 sebesar Rp 4,6 miliar, pengadaan tanah sarana pendidikan (lanjutan) November 2012 Rp 15,1 miliar serta dari pengadaan tanah untuk sarana Lingkungan Hidup-Ruang Terbuka Hijau TA 2012 sebesar Rp 30,1 miliar. (DRY)

Previous Post

PDAM kota Bandung Bakal Tarik Air Dari Waduk Saguling

Next Post

Selama Februari-Agustus Angka Pengangguran Bertambah 2,4 Juta

BeritaTerkait

Featured

Kapolres Apresiasi Prestasi Gemilang Primer Koperasi Polres Bitung sebagai Terbaik di Sulawesi Utara

2025-07-18
Featured

Bupati Tanah Bumbu dan PT Wings Abadi Tandatangani MoU Peningkatan Layanan Transportasi Udara Rute Batulicin–Makassar

2025-07-18
Featured

Camat dan Kades Ikuti Workshop, Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Keuangan Desa

2025-07-18
Featured

Pemkab Sumedang Luncurkan Program Naik Angkutan Umum bagi Pegawai, Bupati: Banyak Manfaatnya

2025-07-18
Featured

PWI Jabar Sesalkan Pemkab Indramayu, yang Arogan dan Mencederai Prinsip Kemerdekaan Pers

2025-07-18
Featured

Tawarkan 621 Lowongan Kerja, Pemkab Tanah Bumbu Gandeng 25 Perusahaan Gelar Job Fair 2025

2025-07-18
Next Post

Selama Februari-Agustus Angka Pengangguran Bertambah 2,4 Juta

No Result
View All Result

Berita Terkini

Kapolres Apresiasi Prestasi Gemilang Primer Koperasi Polres Bitung sebagai Terbaik di Sulawesi Utara

2025-07-18

Bupati Tanah Bumbu dan PT Wings Abadi Tandatangani MoU Peningkatan Layanan Transportasi Udara Rute Batulicin–Makassar

2025-07-18

Camat dan Kades Ikuti Workshop, Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Keuangan Desa

2025-07-18

Pemkab Sumedang Luncurkan Program Naik Angkutan Umum bagi Pegawai, Bupati: Banyak Manfaatnya

2025-07-18

PWI Jabar Sesalkan Pemkab Indramayu, yang Arogan dan Mencederai Prinsip Kemerdekaan Pers

2025-07-18
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC