Tanah Bumbu – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu pada hari Sabtu (07/05/2025) berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki laki a.n. RC di Jalan Transmigrasi KM. 05 Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Berawal pada Hari Jumat (06/05/2025) 2025 Skj. 09.30 Wita Korban GL seorang Pelajar (16) meminta ijin ingin berangkat belajar bersama dirumah temannya setelah itu Skj. 16.30 Wita, saya Mencoba menghubungi anak saya/korban untuk menyanyakan mengapa belum pulang dan pada saat saya menghubungi anak saya yang mengangkat telpon ialah teman nya dan memberi kabar bahwa anak saya saat ini berada di puskesmas Tegalrejo Serongga setelah itu saya menuju puskesmas tegalrejo serongga dan mendapati anak saya/korban sudah dalam kondisi penuh darah dikarenakan telah disetubuhi oleh orang lain yang orang tersebut belum saya ketahui.
Atas kejadian tersebut saya melaporkan ke Polres Tanah Bumbu Guna Proses lebih lanjut penangkapan dilaksanakan setelah  SU melaporkan tindakan tersebut kepada polres Tanbu .
Setelah Pihak Kepolisian Resor Tanah Bumbu menerima Laporan dan melakukan Penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal (07/05/2025) Sekitar 14.50 wita, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki laki a.n. RC di Jalan Transmigrasi KM. 05 Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu terkait dengan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Tindak Pidana Barang siapa membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam penikam/penusuk tanpa izin yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Saat di tangkap pelaku dengan barang bukti 1 (satu) lembar surat hasil visum et-Repertum, 1 (satu) lembar baju hitam berwarna hitam, 1 (satu) lembar selimut dengan motif gambar Doraemon, 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah pasang anting emas, 1 (satu) buah lakban warna putih, 1 (satu) buah parang tanpa kumpang, Uang tunai sebesar Rp. 2.982.000 (dua juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah),1 (satu) unit Mobil merk Honda Mobilio dengan nopol : DA 1914 ZD warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A12 dengan Imei 1 : 868532059573017 dan Imei 2 : 8685320595730009 warna biru.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.(Ag)