• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » RH Terancam 12 Tahun Penjara, Polres Tanah Bumbu Amankan Pengedar Kosmetik Tak Izin Edar

RH Terancam 12 Tahun Penjara, Polres Tanah Bumbu Amankan Pengedar Kosmetik Tak Izin Edar

cyber by cyber
2024-05-22
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, — Warga Kabupaten Tanah Bumbu waspada peredaran kosmetik yang tidak ada izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bisa merugikan konsumen.

Hal diatas terungkap setelah Polres Tanah Bumbu melalui anggota Unit Tipidter Satreskrim turun lapangan pada Kamis,16 Mei 2024, tepatnya pukul 17.00 menuju salah satu toko di Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu telah ditemukan peredaran kosmetik tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Ada 18 macam kosmetik yang dijual secara langsung ke konsumen atau datang di toko yang dilakukan inisial RH, barang bukti diamankan di bawa ke Polres Tanah Bumbu.

Baca juga :  Rutin Himbau Prokes, Upaya Kompi 1 Yon A Pelopor Cegah Covid-19

Dalam release Rabu (22/5/2024) bertempat di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Reskrim AKP. Agung Kurnia Putra kepada awak media mengatakan, perbuatan pelaku RH sejak bulan Maret 2023 sampai diamankan oleh pihak kepolisian Polres Tanah Bumbu dengan barang kosmetik dibeli dari beberapa tempat di wilayah Banjarmasin.

“Dari hasil penjualan kosmetik tersebut per pcs mendapatkan keuntungan Rp 5.000 s/d Rp 20.000. Saat ini barang bukti kosmetik yang ditemukan oleh aparat kepolisian kurang lebih 1.160 pcs,” katanya.

Baca juga :  Dansektor 21 Turun, Limbah PT. Insan Sandang Internusa Masih Bahaya

Pelaku melanggar pasal 435 Undang Undang RI No.17 Th 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun atau denda 5 miliar rupiah. (Ag)

Tags: BPOMizin edarKapolres TanbukosmetikPolres Tanah Bumbu
Previous Post

Bimob Polda Jabar Terjunkan 1 SSK PHH Amankan Demo Buruh di Majalengka

Next Post

Pesan Pj. Bupati Untuk Enceng, Direktur RSUD Sumedang yang Baru

BeritaTerkait

Featured

Sekda: Sumedang Berkomitmen Sebagai Kabupaten Layak Anak

2025-06-24
Featured

Wabup Sumedang Evaluasi Retribusi Daerah

2025-06-24
Featured

Sukses Digelar, Pekan Olah Raga K3S Tanah Bumbu Jadi Perhatian Daerah Lain

2025-06-24
Featured

Sumedang Jadi Tuan Rumah Retret Gelombang II, Bupati Pastikan Keamanan Kepala Daerah

2025-06-23
Featured

Mahasiswa ITB KKN Tematik di Sumedang, Ini Pesan Bupati

2025-06-23
Sejumlah wartawan saat meliput kegiatan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto untuk meninjau sejumlah fasilitas retret kepala daerah di IPDN Jatinangor, Sumedang, Kamis, 19 Juni 2025. (Foto: Boni Hermawan)
Featured

Retret Kepala Daerah di IPDN Jatinangor Diwarnai Aksi Protes Wartawan

2025-06-23
Next Post

Pesan Pj. Bupati Untuk Enceng, Direktur RSUD Sumedang yang Baru

No Result
View All Result

Berita Terkini

Diskominfosp Kab Tanbu Menggelar Forum SKPD Ranwal Renstra Diskominfosp Tahun 2025-2029

2025-06-25

Bang Arul Bersama Istri Dikukuhkan Sebagai Ayah dan Bunda GenRe Tanah Bumbu

2025-06-25

Sekda: Sumedang Berkomitmen Sebagai Kabupaten Layak Anak

2025-06-24

Wabup Sumedang Evaluasi Retribusi Daerah

2025-06-24

Sukses Digelar, Pekan Olah Raga K3S Tanah Bumbu Jadi Perhatian Daerah Lain

2025-06-24
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC