• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Halo Polisi
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Halo Polisi
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
Home Featured

Saksi Ahli KPK Sebut Dadang Suganda Bukan Makelar Tanah

red cyber by red cyber
2021-03-31
in Featured, Hukum
0
Saksi Ahli KPK Sebut Dadang Suganda Bukan Makelar Tanah
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sidang lanjutan skandal korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan terdakwa Dadang Suganda, kembali bergulir di PN Tipikor Bandung, Selasa (30/03/2021).

Diketahui, sidang sempat tertunda selama satu pekan karena agenda padat tim majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi.

Dalam sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan ahli pertanahan Dr Iing R Sodikin Arifin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Yenny Alfariza dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari kedua saksi ahli tersebut, jaksa mencoba memperkuat dakwaannya bahwa Dadang Suganda telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada proyek pengadaan lahan RTH Kota Bandung sejak tahun 2011 hingga tahun 2013.

BacaJuga

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Brimob Jabar Sambangi Perumahan

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Brimob Jabar Sambangi Perumahan

2021-04-17
Brimob Jabar Sambangi Pedagang Pasar, Cek Stok Pangan Selama Ramadhan

Brimob Jabar Sambangi Pedagang Pasar, Cek Stok Pangan Selama Ramadhan

2021-04-17

Pertanyaan jaksa pun banyak berkutat pada mekanisme dan aturan hukum yang mengikat pada proses pengadaan tanah di Indonesia.

Menurut Iing, pengadaan tanah terbagi dua yakni pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum.

Kata dia, dalam Peraturan Presiden (Perpres) 36 tahun 2005, yang termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum antara lain pembangunan rumah sakit, pertamanan (RTH), pembangkit tenaga listrik, dan lainnya.

Dijelaskan, azas pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus berkeadilan dan tidak merugikan masyarakat.

“Selain azas yang berkeadilan, pengadaan tanah itu harus mempunyai prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ucap Iing.

Dadang Suganda

Terkait prinsip kehati-hatian itu, dalam Perpres 36/2005 pemerintah mengatur pengadaan tanah di atas 1 hektare harus dibentuk panitia pengadaan tanah.

“Tugas panitia itu antara lain untuk menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan,” terang Iing.

Dia berujar, Perpres 36/2005 memungkinkan keberadaan kuasa pemegang hak pada proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Namun, pada Perpres 71/2012 hal itu telah dicabut.

“Penerima kuasa yang diperbolehkan oleh Perpres 71 itu hanya seseorang dalam hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau suami-istri,” sebut Iing.

Diungkapkan, Perpres 71/2012 juga melarang secara tegas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengeluarkan surat kuasa mutlak dimana seseorang atau pihak lain bertindak sebagai pemilik tanah.

“Kuasa jual itu kekuasaan untuk menjual, yang gak boleh itu kuasa mutlak. Dilarang itu kuasa mutlak,” ucap Iing.

Menariknya, saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Efran Helmi Juni terkait definisi makelar atau calo dalam pengadaan tanah, Iing menjawab bahwa Dadang Suganda bukan makelar tanah.

Menurutnya, makelar atau calo adalah pihak yang memperoleh keuntungan dari transaksi yang belum lunas.

Sementara itu, penasihat hukum Efran Helmi Juni menjelaskan, pada prinsipnya saksi ahli Iing R Sodikin banyak memberikan keterangan terkait peran atau kedudukan Pemerintah Kota Bandung atau DPRD.

“Dari 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lebih dari 20 pertanyaan itu berkaitan dengan proses penganggaran, perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan lokasi,” ujarnya, seusai sidang di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata.

“Yang ingin saya sampaikan dari keterangan ahli (Iing R Sodikin Arifin) itu kan lebih pada menyoroti peran dan kedudukan penyelenggara negara, dalam hal ini pemerintah kota, sekda, DPKAD, dan DPRD. Proses awal merencanakan, pelaksanaan, mengatur perubahan anggaran, dan menentukan tempat kan poinnya di sana,” tambah Efran.

Dituturkan, keterangan ahli jelas menyebut kliennya tidak menggunakan kuasa mutlak tapi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas.

“Jadi harus dibedakan antara kuasa mutlak dengan PPJB lunas yang kemudian diikuti dengan Akta Jual Beli (AJB),” ungkap Efran.

Disebutkan, saat jalannya sidang pihaknya juga sempat meminta kejelasan kepada ahli Iing, terkait istilah makelar atau calo tanah sebagaimana dakwaan jaksa.

“Apa yang disebut calo atau makelar? Tadi kan sudah diklarifikasi, ahli menyebut klien saya (Dadang Suganda) dengan transaksi yang jelas harganya, jelas pemiliknya, pengikatannya jelas segala macam, yah bukan makelar. Bukan calo tanah, itu tadi kan ahli menjelaskan itu,” ungkap Efran.

Sebelumnya, saat bertanya kepada ahli Iing, jaksa Haerudin sempat berseloroh enggan menggunakan diksi makelar atau calo tanah.

“Saya pakai istilah perantara ajah. Nanti pakai bahasa makelar atau calo, nanti ramai lagi,” ujarnya, disambut tawa pengunjung sidang. Dud

Tags: BANDUNGDadang SugandaIing R Sodikin Arifin
Previous Post

Satnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 27 Kasus, Puluhan Tersangka Diamankan

Next Post

Hardiyansyah Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua PWI Kota Bandung

BeritaTerkait

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Brimob Jabar Sambangi Perumahan
Featured

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Brimob Jabar Sambangi Perumahan

2021-04-17
Brimob Jabar Sambangi Pedagang Pasar, Cek Stok Pangan Selama Ramadhan
Featured

Brimob Jabar Sambangi Pedagang Pasar, Cek Stok Pangan Selama Ramadhan

2021-04-17
Berbagi Rezeki di Bulan Suci, Brimob Jabar Bersinergi dengan TNI Bagikan Sembako
Featured

Berbagi Rezeki di Bulan Suci, Brimob Jabar Bersinergi dengan TNI Bagikan Sembako

2021-04-17
PWI dan IKWI Kota Bandung Bagikan 150 Makanan Berbuka Puasa
Featured

PWI dan IKWI Kota Bandung Bagikan 150 Makanan Berbuka Puasa

2021-04-16
Bersama Pengadilan Agama, Pemkab Tanbu Tekan Pernikahan Anak Usia Dini
Featured

Bersama Pengadilan Agama, Pemkab Tanbu Tekan Pernikahan Anak Usia Dini

2021-04-16
Pemkab Sumedang Terus Percepat Transformasi Digital di Dinas Pendidikan
Featured

Pemkab Sumedang Terus Percepat Transformasi Digital di Dinas Pendidikan

2021-04-16
Next Post
Hardiyansyah Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua PWI Kota Bandung

Hardiyansyah Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua PWI Kota Bandung

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Brimob Jabar Sambangi Perumahan

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Brimob Jabar Sambangi Perumahan

2021-04-17
Personel Brimob Jabar Gencar Sosialisasi Prokes 3M

Personel Brimob Jabar Gencar Sosialisasi Prokes 3M

2021-04-17
Brimob Jabar Galakan Patroli Harkamtibmas dan Monitor Penerapan Prokes di Bank

Brimob Jabar Galakan Patroli Harkamtibmas dan Monitor Penerapan Prokes di Bank

2021-04-17
Brimob Jabar Sambangi Pedagang Pasar, Cek Stok Pangan Selama Ramadhan

Brimob Jabar Sambangi Pedagang Pasar, Cek Stok Pangan Selama Ramadhan

2021-04-17
Berbagi Rezeki di Bulan Suci, Brimob Jabar Bersinergi dengan TNI Bagikan Sembako

Berbagi Rezeki di Bulan Suci, Brimob Jabar Bersinergi dengan TNI Bagikan Sembako

2021-04-17
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Halo Polisi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Halo Polisi
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC