• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sat Lantas Polres Karawang Edukasi Masyarakat tidak Gunakan Knalpot Brong

Sat Lantas Polres Karawang Edukasi Masyarakat tidak Gunakan Knalpot Brong

red cyber by red cyber
2024-01-29
in TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Karawang,-Personel Satlantas Polres Karawang Polda Jabar Bripka Syarif Hidayat beserta Briptu Rizal Budi Ramdani melaksanakan sosialisasi aturan Perda Karawang No 12 Tahun 2023 serta UU LLAJ No 22 Tahun 2009, dalam rangka penertiban knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Dijelaskan bahwa, sosialisasi tersebut dilakukan personel Satlantas kepada buruh karyawan di Kawasan Industri KIIC, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024).

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono., SH., M.SI menjelaskan, aturan itu sangat perlu untuk dilakukan, dengan harapan mampu mengurangi kebisingan di jalan raya maupun di kawasan industri.

“Kami melakukan sosialisasi Perda Karawang dan UU LLAJ terkait larangan membuat, menjual dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat,” terangnya.

Baca juga :  Brimob Peduli Kesehatan Masyarakat, Bagikan Masker Guna Cegah Virus Covid19

Hal tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan aturan Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Lucky mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi tentang larangan tersebut terlebih dahulu.

Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.

Kabid Humas Polda Jabar menghimbau Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan.

Baca juga :  Tim Patroli Covid-19 Brimob Polda Jabar Gencarkan Penyemprotan Cairan Disinfektan di Tempat Ibadah

“Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat.” ujarnya.

Karena itu Kasat Lantas mengarahkan Kanit Kamsel Iptu Aan Juanda beserta Bripka Syarif Hidayat dan Briptu Rizal Budi Ramdani, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada karyawan pabrik.

Ia secara tegas mengimbau kepada pengguna kendaraan bermotor yang memakai knalpot yang tidak.sesuai spesifikasi teknis, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).

“Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot tersebut, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Kasat Lantas Lucky. Yd

Previous Post

Antisipasi Bencana Longsor, Sektor 4 Citarum Lakukan Penanaman Pohon

Next Post

Bimob Jabar Edukasi Masyarakat Menuju Pemilu Damai

BeritaTerkait

Featured

Menhan RI Lakukan Kunker ke Yon TP 828/Banua Warani Mattone, Tinjau Kesiapan Penguatan Sistem Pertahanan di Wilayah Selatan Kalimantan

2025-11-26
Featured

Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadirkan Rasa Aman Lewat Pendekatan Humanis

2025-11-26
Featured

Tiga Personil Polres Bitung Sabet Emas di Porprov Sulut 2025, Kapolres Berikan Apresiasi

2025-11-24
Featured

Kabag Ops Polres Bitung Pimpin Apel Kesiapan KRYD Patroli Pantera

2025-11-23
Featured

Hari Pertama Operasi Zebra, Sat Lantas Polres Bitung Tunjukkan Wajah Humanis: Pengendara Pelanggar Diberi Helm Secara Simpatik

2025-11-18
Featured

‎Polres Bitung Gelar Apel Operasi Zebra Samrat 2025, Fokus Pengamanan Jelang Nataru

2025-11-17
Next Post

Bimob Jabar Edukasi Masyarakat Menuju Pemilu Damai

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dubes Kuwait Terkesan Dengan Kemajuan Sumedang

2025-11-29

Bikin Kagum, Tim Kesenian Sumedang Direncanakan Manggung di Kuwait

2025-11-29

Dugaan Kolusi RW dan Kades Jatiwangi Mencuat Setelah Video Rutilahu Viral, Warga Soroti Pungli PTSL Rp2 Juta

2025-11-28

Pemkab Tanah Bumbu Tegas Berkomitmen Perangi Isu Kekerasan yang Menyasar Perempuan dan Anak

2025-11-27

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC