• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sat Lantas Polres Karawang Edukasi Masyarakat tidak Gunakan Knalpot Brong

Sat Lantas Polres Karawang Edukasi Masyarakat tidak Gunakan Knalpot Brong

red cyber by red cyber
2024-01-29
in TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Karawang,-Personel Satlantas Polres Karawang Polda Jabar Bripka Syarif Hidayat beserta Briptu Rizal Budi Ramdani melaksanakan sosialisasi aturan Perda Karawang No 12 Tahun 2023 serta UU LLAJ No 22 Tahun 2009, dalam rangka penertiban knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Dijelaskan bahwa, sosialisasi tersebut dilakukan personel Satlantas kepada buruh karyawan di Kawasan Industri KIIC, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024).

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono., SH., M.SI menjelaskan, aturan itu sangat perlu untuk dilakukan, dengan harapan mampu mengurangi kebisingan di jalan raya maupun di kawasan industri.

“Kami melakukan sosialisasi Perda Karawang dan UU LLAJ terkait larangan membuat, menjual dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat,” terangnya.

Baca juga :  Brimob Polda Jabar Waspada Covid 19, Upayakan Langkah Pencegahan Covid 19

Hal tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan aturan Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Lucky mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi tentang larangan tersebut terlebih dahulu.

Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.

Kabid Humas Polda Jabar menghimbau Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan.

Baca juga :  Menolak Lupa dengan Berbagi, Brimob Jabar Bagikan Sembako Bantu WargaTerdampak Corona

“Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat.” ujarnya.

Karena itu Kasat Lantas mengarahkan Kanit Kamsel Iptu Aan Juanda beserta Bripka Syarif Hidayat dan Briptu Rizal Budi Ramdani, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada karyawan pabrik.

Ia secara tegas mengimbau kepada pengguna kendaraan bermotor yang memakai knalpot yang tidak.sesuai spesifikasi teknis, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).

“Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot tersebut, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Kasat Lantas Lucky. Yd

Previous Post

Antisipasi Bencana Longsor, Sektor 4 Citarum Lakukan Penanaman Pohon

Next Post

Bimob Jabar Edukasi Masyarakat Menuju Pemilu Damai

BeritaTerkait

Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Polres Pangandaran Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan, Kelola 11 Hektare Lahan Jagung

2026-01-29
Featured

Tingkatkan SDM Kapendam Siliwangi Siap Berkolaborasi dengan Media

2026-01-28
Featured

Polres Pangandaran Bangun Jembatan untuk 400 Pelajar dan Masyarakat

2026-01-23
Featured

Kapolres dan MUI Pangandaran, Komitmen Bersama Jaga Moralitas dan Kamtibmas

2026-01-21
Featured

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30
Next Post

Bimob Jabar Edukasi Masyarakat Menuju Pemilu Damai

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pemkab Sumedang Terus Perkuat Langkah Turunkan Kemikinan dan Pengangguran

2026-02-03

Lapdu Tanpa Tindak Lanjut, Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Jawa Barat

2026-02-03

Terkait Pengolahan Sampah, Wali Kota Bandung Siap Patuhi Kebijakan Menteri Lingkungan Hidup

2026-02-03

Komisi I DPRD Kota Bandung Usulkan Perubahan Kedua Perda Administrasi Kependudukan

2026-02-03

Praja IPDN dan ASN Kemendagri Genap Sebulan Jalani Misi Kemanusiaan di Aceh

2026-02-03
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC