• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tindak Pidana Ringan

Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tindak Pidana Ringan

red cyber by red cyber
2025-05-28
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Satpol PP Kota Bandung menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Rabu 28 Mei 2025.

Kegiatan ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan menyidangkan sebanyak 38 pelanggaran, terutama terkait peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal dan perbuatan asusila.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, menjelaskan, sidang ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur pemerintahan serta aparat penegak hukum secara langsung di lokasi.

“Sidang ini kami laksanakan on the street, mendekatkan proses hukum kepada masyarakat tanpa mengganggu aktivitas di Satpol PP,” jelas Henry.

Adapun jenis pelanggaran yang disidangkan antara lain perdagangan minuman beralkohol tanpa izin, peredaran obat-obatan terlarang, aktivitas perdagangan di tempat terlarang, serta tindakan asusila di ruang publik.

Penegakan dilakukan berdasarkan beberapa pasal dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Beberapa ketentuan penting yang menjadi dasar penindakan antara lain:

Baca juga :  Antisipasi Kemacetan Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung Lakukan Giat Pengamanan Jalur

Pasal 17 ayat (1) huruf a: Melarang melakukan, menyuruh melakukan, membujuk, memfasilitasi dan/atau memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan asusila.

Pasal 21 ayat (1) huruf a dan f: Melarang berdagang di trotoar, jalur hijau, taman, atau fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta melarang menjual minuman keras.

Pasal 25 ayat (2): Melarang melakukan kegiatan usaha minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

* Pasal 55 ayat (1): Menyebutkan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

Menurut Henry, pelanggaran terkait minuman beralkohol dan obat terlarang menjadi perhatian serius dari Wali Kota Bandung.

Saat ini, Pemkot Bandung tengah menyusun dua kebijakan penting untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

Baca juga :  Jajaran Polsek Bandung Kulon Pengecekan Kedisiplinan Prokes

“Pertama, Keputusan Wali Kota tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Wasdal Minol), sebagai turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2024. Kedua, penguatan aturan yustisi untuk mendukung penegakan Perda dan Perwal oleh Satpol PP,” terangnya.

Langkah ini melibatkan sinergi antara berbagai instansi, termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) yang menginisiasi kebijakan Wasdal Minol, dan Satpol PP yang mendorong penguatan Perda yustisi.

Tujuannya adalah memastikan masyarakat Kota Bandung terlindungi dari peredaran barang ilegal dan terciptanya ketertiban umum.

Dalam sidang kali ini, vonis yang dijatuhkan bervariasi. Untuk pelanggaran asusila, pelaku dikenai denda antara Rp100.000 hingga Rp200.000.

Sementara itu, pelanggaran minol dikenai denda antara Rp2 juta hingga Rp3 juta, dengan ancaman kurungan subsider selama dua bulan.

“Dengan penegakan yang konsisten, kami harap bisa menciptakan lingkungan kota yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Bandung,” tutur Henry.**

Previous Post

Mantap! Sumedang Raih Insentif Fiskal Tertinggi di Jabar

Next Post

CCEP Indonesia Berkolaborasi Dengan FSKU Mendukung UMKM Sumedang Menggelar Pelatihan

BeritaTerkait

Featured

Presiden Macron Kagumi Borobudur: Simbol Keagungan Budaya dan Toleransi Indonesia

2025-05-29
Featured

Mantap! Sumedang Raih Insentif Fiskal Tertinggi di Jabar

2025-05-28
Featured

16 JPT Pratama Dilantik, Begini Pesan Bupati

2025-05-28
Pemerintahan

Lantik ASN Baru, Pemkab Tanbu Perkuat Layanan Publik

2025-05-28
Pemerintahan

Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Merayakan Hari Jadi yang ke-20

2025-05-28
Pemerintahan

Pemkab Tanah Bumbu menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun Anggaran 2025

2025-05-28
Next Post

CCEP Indonesia Berkolaborasi Dengan FSKU Mendukung UMKM Sumedang Menggelar Pelatihan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Presiden Macron Kagumi Borobudur: Simbol Keagungan Budaya dan Toleransi Indonesia

2025-05-29

CCEP Indonesia Berkolaborasi Dengan FSKU Mendukung UMKM Sumedang Menggelar Pelatihan

2025-05-29

Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tindak Pidana Ringan

2025-05-28

Mantap! Sumedang Raih Insentif Fiskal Tertinggi di Jabar

2025-05-28

16 JPT Pratama Dilantik, Begini Pesan Bupati

2025-05-28
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC