• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Satpol PP Sumedang Amankan Sejumlah Atribut Kampanye Melanggar Aturan

Satpol PP Sumedang Amankan Sejumlah Atribut Kampanye Melanggar Aturan

red cyber by red cyber
2024-01-21
in Featured, Hukum
0
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan Satpol PP Sumedang

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan Satpol PP Sumedang

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menertibkan alat peraga kampanye (APK) seperti atribut, bendera, spanduk dan baligo sejumlah partai, Minggu (21/1/2024).

Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan sebagaimana peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum;  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.

“Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; serta Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038,” kata Rizzal, Minggu petang.

Baca juga :  Bupati Sumedang Sebut Peran Inspektorat Bukan Lagi "Watch Dog", Tapi "Trusted Advisor"

Selain itu, penertiban juga berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Penertiban Atribut, Bendera, Spanduk, Poster dan Umbul-umbul di Kabupaten Sumedang dan Peraturan Bupati Nomor 197 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame.

“Dalam penertiban ini, kami kerahkan Anggota Regu 3 Satpol PP Kabupaten Sumedang (Piket Mako) didampingi Kasi Kerjasama dan Kabid Tibumtranmas bersama Pihak Bawaslu,” jelasnya.

Lebih jauh Rizzal memaparkan, penertiban dimulai setelah adanya laporan bahwa APK beberapa partai politik yang terpasang di pagar Taman Bundaran Binokasih Tumbang ke Trotoar dan Bahu jalan, sehingga Pagar Taman Bundaran Binokasih Rusak.

“Penertiban dimulai sekitar pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB di area sekitaran Bundaran Binokasih. Untuk barang hasil penertiban saat ini berupa baligho hanya diturunkan dari Pagar Taman dan disimpan di area Taman Bundaran Binokasih. Untuk bendera partai diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang,” katanya.

Baca juga :  Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas, Polsek Cibeunying Kaler Lakukan Pengaturan

Rizzal menuturkan, berdasarkan peraturan di Sumedang, bangunan atau lokasi yang dilarang bagi penyelenggara reklame meliputi Taman Makam Pahlawan, Taman Telor, Monumen Adipura Bundaran Alam Sari, Alun-alun Kota Sumedang, Sarana Agama dan rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

Selanjutnya atribut tersebut dilarang dipasang di lembaga pendidikan, gedung milik pemerintah, jembatan yang berada di wilayah perkotaan (Sumedang Utara dan Sumedang Selatan), Monumen Binokasih dan pagar tebing sepanjang jalan Cadas Pangeran.

“Penyelenggaraan reklame juga dilarang pada lokasi tertentu yang akan menutupi pandangan terhadap bangunan atau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dilihat dari atah jalan,” pungkasnya. (Abas)

Previous Post

Anggota Brimob Jabar Gencar Patroli Harkamtibmas

Next Post

Tak Banyak Yang Tahu, Bekatul Ternyata Obat Berbagai Penyakit dan Tingkatkan Kecerdasan

BeritaTerkait

Featured

Pemkab Sumedang Matangkan Pembangunan Puskesmas Cimanggung

2026-02-02
Featured

Pemkab Kuningan Studi Banding Inovasi Digital ke Sumedang

2026-02-02
Featured

Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus Bagi Relawan serta Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua Bandung Barat

2026-02-02
Featured

Sekda Sumedang Minta ASN Tekankan Integritas

2026-02-02
Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP
Featured

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Next Post
Prof Dr. Ir. Agus Pakpahan, MS saat berbincang dengan Herman Suryatman, Pj. Bupati Sumedang

Tak Banyak Yang Tahu, Bekatul Ternyata Obat Berbagai Penyakit dan Tingkatkan Kecerdasan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pemkab Sumedang Matangkan Pembangunan Puskesmas Cimanggung

2026-02-02

Pemkab Kuningan Studi Banding Inovasi Digital ke Sumedang

2026-02-02

Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus Bagi Relawan serta Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua Bandung Barat

2026-02-02

Sekda Sumedang Minta ASN Tekankan Integritas

2026-02-02
Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC