SUMEDANG,– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menertibkan alat peraga kampanye (APK) seperti atribut, bendera, spanduk dan baligo sejumlah partai, Minggu (21/1/2024).
Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan sebagaimana peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
“Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; serta Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038,” kata Rizzal, Minggu petang.
Selain itu, penertiban juga berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Penertiban Atribut, Bendera, Spanduk, Poster dan Umbul-umbul di Kabupaten Sumedang dan Peraturan Bupati Nomor 197 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
“Dalam penertiban ini, kami kerahkan Anggota Regu 3 Satpol PP Kabupaten Sumedang (Piket Mako) didampingi Kasi Kerjasama dan Kabid Tibumtranmas bersama Pihak Bawaslu,” jelasnya.
Lebih jauh Rizzal memaparkan, penertiban dimulai setelah adanya laporan bahwa APK beberapa partai politik yang terpasang di pagar Taman Bundaran Binokasih Tumbang ke Trotoar dan Bahu jalan, sehingga Pagar Taman Bundaran Binokasih Rusak.
“Penertiban dimulai sekitar pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB di area sekitaran Bundaran Binokasih. Untuk barang hasil penertiban saat ini berupa baligho hanya diturunkan dari Pagar Taman dan disimpan di area Taman Bundaran Binokasih. Untuk bendera partai diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang,” katanya.
Rizzal menuturkan, berdasarkan peraturan di Sumedang, bangunan atau lokasi yang dilarang bagi penyelenggara reklame meliputi Taman Makam Pahlawan, Taman Telor, Monumen Adipura Bundaran Alam Sari, Alun-alun Kota Sumedang, Sarana Agama dan rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
Selanjutnya atribut tersebut dilarang dipasang di lembaga pendidikan, gedung milik pemerintah, jembatan yang berada di wilayah perkotaan (Sumedang Utara dan Sumedang Selatan), Monumen Binokasih dan pagar tebing sepanjang jalan Cadas Pangeran.
“Penyelenggaraan reklame juga dilarang pada lokasi tertentu yang akan menutupi pandangan terhadap bangunan atau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dilihat dari atah jalan,” pungkasnya. (Abas)