• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Satpol PP Sumedang Tertibkan Reklame tak Bertuan, Ini Penjelasan Kabid PPUD

Satpol PP Sumedang Tertibkan Reklame tak Bertuan, Ini Penjelasan Kabid PPUD

red cyber by red cyber
2022-11-06
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Sejumlah reklame tidak bertuan, atau tidak diketahui siapa pemilik dan penannggungjawabnya ditertibkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Minggu (6/11/2022).

“Kondisi reklame ini menghawatirkan. Tidak tahu siapa penanggungjawab dan pengawasan serta pengendaliannya. Reklame ini membahayakan keselamatan jiwa.
buy dapoxetine online https://000ip39.wcomhost.com/wordpress1/wp-content/themes/fusion/lang/new/dapoxetine.html no prescription

Oleh karena itu, Satpol PP melakukan peneritiban,” jelas Kepala Bidang Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Sumedng, Yan Mahal Rizzal., SH., MH.

Rizzal menjelaskan, penertiban juga berdasarkan Ketentuan Pasal 5 ayat (5) huruf e tentang konstruksi struktur penyangga (tiang) dan atau ukuran papan yang harus mampu menopang beban, sehingga tidak rubuh dan atau mengancam keselamatan orang lain.

“Sedangkan di Pasal 7 ayat (2), kewajiban penyelenggara adalah; a. Mentaati ketentuan penyelenggara pemasangan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. memperoleh izin dari Bupati; c. memelihara dan merawat bentuk-bentuk visualisasi; d. melakukan pencabutan dan atau pembersihan atas atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang terpasang dan telah habis masa berlaku izinnya; d. terhadap terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul, penyelenggara bertanggungjawab atas risiko yang ditimbulkan,” papar Rizzal.

Baca juga :  Pesan Kapolri: Turun, Dengar dan Serap Aspirasi Masyarakat

Ia juga menjelaskan, penertiban ini sesuai dengan Pertauran Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2009 tentang penertiban atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul di Kabupaten Sumedang.

“Apabila memperhatikan ketentuan tersebut, jelas penyelenggara reklame harus mendapatkan izin dari bupati. Dipertegas dalam Pasal 14 mengenai mekanisme penyelenggaraan reklame di Pasal 14 ayat (1); Badan dan/atau perorangan yang memasang reklame mengajukan permohonan izin pemasangan reklame kepada bupati melalui dinas yang berwenang mengelola pajak daerah, dengan melampirkan persyaratan, dan ayat (2) setelah persyaratan terpenuhi, dinas berwenang mengelola pajak daerah menerbitkan izin dan penetapan pajak reklame,” jelasnya.

Baca juga :  Kapolres Subang Pimpin Pemotongn Hewan Qurban Hari Raya Idul Adha 1441 H

Hal ini, imbuh Rizzal, juga diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 52 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame.

“Jika memperhatikan kejadian kondisi reklame tersebut, seharusnya penyelenggara reklame memperhitungkan struktur  penyangga (tiang reklame), dan ukuran papan reklame yang dapat menopang beban papan reklame serta harus memperoleh rekomendasi dan pengesahan dari pejabat yang berwenang,” jelas Rizzal.

“Adapun langkah-langkah dan tindakan yang akan diambil Satpol PP melalui PPUD, akan memanggil penyelenggara reklame dan OPD teknis. Setelah disetujui Kasatpol PP agar menjadi perhatian bagi masyarakat atau badan hukum dan aparatur,” tandasnya. (abas)

Previous Post

Ridwan Kamil Ajak Bundo Kanduang Rantau Jabar Jaga Pertumbuhan Ekonomi dari Ancaman Resesi

Next Post

Musim Hujan, Tim SAR Brimob Jabar Rutin Cek Debit Air Sungai Antisipasi Banjir

BeritaTerkait

?
Featured

Antisipasi Terhadap Maraknya Prilaku Penyimpangan Seksual, Pansus 14 Bahas Raperda P3SBPS

2025-11-13
Screen shot dugaan perselingkuhan YSK dan M
Featured

Warga Geram, Ketua RW di Pasir Kuda Berinisal YSK Terekam Bawa Istri Orang

2025-11-12
Featured

Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Ceu Popong Temui Dony Ahmad Munir

2025-11-12
Featured

Pemkab Sumedang Siapkan Perbup Pembebasan Biaya PBG Pesantren

2025-11-12
Featured

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Tanah Bumbu Teteskan Air Mata Mengenang Perjuangan Pahlawan

2025-11-12
Featured

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Tanah Bumbu Pimpin Ziarah Nasional ke Taman Makam Pahlawan Matone

2025-11-12
Next Post

Musim Hujan, Tim SAR Brimob Jabar Rutin Cek Debit Air Sungai Antisipasi Banjir

No Result
View All Result

Berita Terkini

?

Antisipasi Terhadap Maraknya Prilaku Penyimpangan Seksual, Pansus 14 Bahas Raperda P3SBPS

2025-11-13
Screen shot dugaan perselingkuhan YSK dan M

Warga Geram, Ketua RW di Pasir Kuda Berinisal YSK Terekam Bawa Istri Orang

2025-11-12

Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Ceu Popong Temui Dony Ahmad Munir

2025-11-12

Pemkab Sumedang Siapkan Perbup Pembebasan Biaya PBG Pesantren

2025-11-12

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Tanah Bumbu Teteskan Air Mata Mengenang Perjuangan Pahlawan

2025-11-12
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC