SUMEDANG,– Sejumlah reklame tidak bertuan, atau tidak diketahui siapa pemilik dan penannggungjawabnya ditertibkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Minggu (6/11/2022).
“Kondisi reklame ini menghawatirkan. Tidak tahu siapa penanggungjawab dan pengawasan serta pengendaliannya. Reklame ini membahayakan keselamatan jiwa.
buy dapoxetine online https://000ip39.wcomhost.com/wordpress1/wp-content/themes/fusion/lang/new/dapoxetine.html no prescription
Oleh karena itu, Satpol PP melakukan peneritiban,” jelas Kepala Bidang Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Sumedng, Yan Mahal Rizzal., SH., MH.
Rizzal menjelaskan, penertiban juga berdasarkan Ketentuan Pasal 5 ayat (5) huruf e tentang konstruksi struktur penyangga (tiang) dan atau ukuran papan yang harus mampu menopang beban, sehingga tidak rubuh dan atau mengancam keselamatan orang lain.
“Sedangkan di Pasal 7 ayat (2), kewajiban penyelenggara adalah; a. Mentaati ketentuan penyelenggara pemasangan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. memperoleh izin dari Bupati; c. memelihara dan merawat bentuk-bentuk visualisasi; d. melakukan pencabutan dan atau pembersihan atas atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang terpasang dan telah habis masa berlaku izinnya; d. terhadap terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul, penyelenggara bertanggungjawab atas risiko yang ditimbulkan,” papar Rizzal.
Ia juga menjelaskan, penertiban ini sesuai dengan Pertauran Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2009 tentang penertiban atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul di Kabupaten Sumedang.
“Apabila memperhatikan ketentuan tersebut, jelas penyelenggara reklame harus mendapatkan izin dari bupati. Dipertegas dalam Pasal 14 mengenai mekanisme penyelenggaraan reklame di Pasal 14 ayat (1); Badan dan/atau perorangan yang memasang reklame mengajukan permohonan izin pemasangan reklame kepada bupati melalui dinas yang berwenang mengelola pajak daerah, dengan melampirkan persyaratan, dan ayat (2) setelah persyaratan terpenuhi, dinas berwenang mengelola pajak daerah menerbitkan izin dan penetapan pajak reklame,” jelasnya.
Hal ini, imbuh Rizzal, juga diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 52 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
“Jika memperhatikan kejadian kondisi reklame tersebut, seharusnya penyelenggara reklame memperhitungkan struktur penyangga (tiang reklame), dan ukuran papan reklame yang dapat menopang beban papan reklame serta harus memperoleh rekomendasi dan pengesahan dari pejabat yang berwenang,” jelas Rizzal.
“Adapun langkah-langkah dan tindakan yang akan diambil Satpol PP melalui PPUD, akan memanggil penyelenggara reklame dan OPD teknis. Setelah disetujui Kasatpol PP agar menjadi perhatian bagi masyarakat atau badan hukum dan aparatur,” tandasnya. (abas)