SUMEDANG,– Polres Sumedang melalui Satreskrim berhasil meringkus empat tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keempat tersangka yang diamankan berinisial H, AG, W dan YS. Mereka telah beroperasi di lima wilayah hukum Polres Sumedang.
Demikian disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sumedang, Kamis (5/3/2020).
“Keempat tersangka ini beroperasi di wilayah hukum polsek Cimanggung, Conggeang, Buah Dua, Cimalaka dan Sumedang Selatan,” terang Dwi.
Dikatakan, modus operandi para tersangka tersebut mengambil sepeda motor korban dengan cara menggunakan kunci palsu leter Y yang tengah terparkir di halaman rumah korban.
“Satu dari keempat tersangka ini ada yang berperan sebagai penadah. Dan satu pelaku utama sempat melawan dan melarikan diri, sehingga diganjar timah panas oleh anggota kami,” terangnya.
Selain itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barangbukti diantaranya, 20 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, tiga buah kunci palsu, dua buah kunci Y, satu pasang spion dan lainnya.
“Perbuatan tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.
Dikatakan, pengungkapan tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polres Sumedang merupakan sasaran dari Operasi Jaran Lodaya yang dilaksanakan sejak 22 Februari 2020 hingga 02 Maret 2020. [Abas]











