• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Delapan Pelaku Penganiayaan

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Delapan Pelaku Penganiayaan

red cyber by red cyber
Oktober 25, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,– Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan delapan pelaku penganiayaan. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang korban meninggal dunia dan dua korban lainnya mengalami luka-luka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, delapan pelaku itu berinisial IP, MI, SH, MK, ML, dan IK. Selain itu, dua pelaku lainnya merupakan kategori anak di bawah umur yang berinisial M dan S.

Diketahui para pelaku berasal dari salah satu kecamatan di Kabupaten Cirebon. Mereka terbukti menganiaya tiga korban secara bersama-sama pada Minggu (24/10/2021) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

“Para pelaku menganiaya korban menggunakan kayu, batu bata, dan lainnya. Bahkan, sepeda motor korban juga dirusak oleh pelaku,” kata Arif Budimansaat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (25/10/2021).

Baca juga :  Diduga Oknum Anggota TAP Sangat Dominan Menjadi Penentu Rotasi dan Jabatan

Ia mengatakan, peristiwa itu bermula saat para pelaku berpapasan dengan sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dan dinilai meresahkan. Kemudian tiga korban kebetulan melintas sehingga para pelaku menduga mereka kelompok pemuda yang sebelumnya melintas.

Dikatakan, para pelaku langsung menganiaya ketiga korban menggunakan kayu, batu bata dan lainnya. Akibatnya, para korban tersebut mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan perawatan medis.

Nahas, salah satu korban meninggal dunia pada Minggu malam saat menjalani perawatan intensif di RSUD Arjawinangun. Sementara dua korban lainnya yang mengalami luka-luka masih mendapatkan perawatan medis.

“Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami juga mengamankan barang bukti berupa kayu, batu bata, pakaian, sepeda motor, dan lainnya,” jelas Arif.

Baca juga :  Pos Indonesia Distribusikan Vaksin di Maluku dan NTT

Pihaknya memastikan akan menindak tegas kelompok geng motor maupun arak-arakan sepeda motor yang mengganggu kondusivitas masyarakat. Bahkan, layanan hotline pengaduan pun dibuka untuk masyarakat Kabupaten Cirebon yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.

Dalam kasus kali ini, jajarannya berhasil meringkus para tersangka kurang dari 24 jam. Hal tersebut sebagai bukti nyata keseriusan Polresta Cirebon dalam memberantas aksi kelompok-kelompok yang meresahkan warga.

“Tidak ada toleransi terhadap bentuk kekerasan apapun kepada masyarakat, dan ini menjadi upaya kami dalam melindungi masyarakat dan mewujudkan kamtibmas yang kondusif. Para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tandas Arif. (Pur)

Previous Post

Kapolres Majalengka Ajak Masyarakat Terapkan Prokes

Next Post

Wabup Sumedang Sebut Pungli Menghambat Pembangunan

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Next Post

Wabup Sumedang Sebut Pungli Menghambat Pembangunan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC