BANDUNG, -Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna akhirnya duduk di kursi saksi perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS).
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (29/9/2026), Dadang, banyak menjawab tidak tahu mengenai operasional PT BDS. Padahal, BUMD tersebut modalnya berasal dari uang Pemerintah Kabupaten Bandung.
Kesaksian Dadang menjadi perhatian karena ia bukan hanya kepala daerah. Dalam persidangan terungkap bahwa sebagai Bupati Bandung, Dadang merupakan pihak yang mewakili pemerintah daerah selaku pemegang saham PT BDS.
Namun ketika pertanyaan mulai masuk pada detail kegiatan bisnis BDS, Dadang berulang kali memberikan batas: ia mengaku tidak mengetahui secara terperinci urusan operasional perusahaan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam rangkaian perkara ini antara lain Sima Simson dan Heru Widyatmoko.
Di kursi terdakwa duduk mantan Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman serta Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR) Castam. Keduanya sedang menjalani proses hukum dalam perkara pengadaan daging ayam boneless dada dan daging kerbau yang dalam dakwaan jaksa disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp128,52 miliar.
Dadang Akui Pemkab Bandung Pemegang 100 Persen Saham BDS
Di hadapan majelis hakim, Dadang menjelaskan struktur kepemilikan PT Bandung Daya Sentosa.
Pada awal pembentukan, Pemerintah Kabupaten Bandung direncanakan memiliki 75 persen saham, sedangkan 25 persen lainnya dimiliki mitra swasta.
Pemkab Bandung menyetorkan modal sekitar Rp3,3 miliar, sementara pihak swasta, PT Quantum, direncanakan menyetor sekitar Rp1,1 miliar.
Namun penyertaan modal dari mitra tersebut, menurut Dadang, tidak terealisasi.
Situasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 10 Februari 2023. Akhirnya kepemilikan PT BDS menjadi 100 persen milik Pemerintah Kabupaten Bandung.
Artinya, uang Rp3,3 miliar yang menjadi modal awal PT BDS berasal dari pemerintah daerah.
Namun ia langsung memberikan batas mengenai kewenangannya.
Menurut Dadang, dirinya tidak menjalankan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari karena tugas tersebut telah diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris.
Hakim Masuk ke Rencana Bisnis 2024
Pemeriksaan kemudian bergerak kepada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta rencana bisnis PT BDS tahun 2024.
Dadang menjelaskan perencanaan 2024 telah dipersiapkan sejak 2023 dan kemudian dituangkan dalam RKAP.
Sebagai pemegang saham, ia mengikuti proses RUPS.
Namun ketika pembahasan masuk kepada kegiatan pengadaan ayam boneless dada (BLD), Dadang menyatakan tidak mengetahui secara detail.
Menurutnya, dirinya mengetahui rencana bisnis secara umum, tetapi tidak sampai pada rincian teknis komoditas yang kemudian dijalankan perusahaan.
Jawaban serupa kembali muncul ketika pemeriksaan menyentuh hubungan bisnis PT BDS dengan PT Cahaya Frozen Raya.
Dadang menempatkan persoalan teknis dan operasional sebagai kewenangan direksi dan komisaris.
Juli 2024: Dadang Mengaku Baru Tahu Ada Piutang Rp25 Miliar
Bagian menarik muncul ketika majelis hakim mendalami evaluasi semester pertama 2024.
Dadang menerangkan, pengawasan terhadap perusahaan antara lain dilakukan melalui RUPS serta evaluasi semester pertama dan kedua.
Pada evaluasi sekitar Juli 2024 itulah, menurut kesaksiannya, muncul persoalan piutang PT BDS kepada PT Cahaya Frozen Raya yang telah berada di kisaran Rp25 miliar.
Dadang mengaku kemudian memerintahkan agar kegiatan tersebut dihentikan dan persoalan pembayaran diselesaikan.
“Saya minta distop dan diselesaikan,” kata Dadang dalam keterangannya di persidangan.
Majelis hakim kemudian mendalami apa yang terjadi setelah peringatan tersebut.
Pasalnya, persoalan bukannya mengecil.
Beberapa bulan kemudian angka kewajiban justru membengkak drastis.
Dari Rp25 Miliar Membengkak Jadi Rp103 Miliar
Dadang mengatakan dirinya sempat menjalani cuti karena mengikuti Pilkada 2024.
Setelah kembali menjabat sebagai Bupati Bandung pada Desember 2024, evaluasi semester kedua dilakukan.
Di sinilah, menurut kesaksian Dadang, ia mendapati angka yang mengejutkan.
Nilainya telah mencapai sekitar Rp103 miliar.
Dadang mengaku marah mengetahui kondisi tersebut.
Menurut dia, peningkatan transaksi setelah evaluasi sebelumnya merupakan keputusan jajaran direksi dan dirinya tidak mengetahui keputusan tersebut.
Dadang kemudian mengaku meminta Inspektorat Kabupaten Bandung melakukan pemeriksaan.
Ia juga menyebut meminta persoalan itu diperiksa dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Pertanyaan yang kemudian mengemuka di persidangan adalah bagaimana transaksi perusahaan daerah dengan modal hanya sekitar Rp3,3 miliar dapat berkembang menjadi kewajiban dalam jumlah puluhan hingga seratusan miliar rupiah.
Hakim Soroti Modal Rp3,3 Miliar dari Uang Daerah
Majelis hakim kemudian membawa pemeriksaan kembali kepada sumber modal PT BDS.
Modal awal Rp3,3 miliar bukan uang pribadi pengurus perusahaan.
Dana tersebut merupakan penyertaan modal pemerintah daerah.
Dengan kata lain, ada uang publik yang ditanamkan ke dalam BUMD tersebut.
Dadang menerangkan dari sekitar Rp3,3 miliar modal yang disetorkan Pemkab Bandung, sekitar Rp2,6 miliar ditempatkan di BPR, sementara sekitar Rp700 juta digunakan untuk operasional.
Persoalannya, perusahaan kemudian menghadapi kewajiban dalam jumlah jauh melampaui modal awal.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu titik yang didalami dalam pemeriksaan.
Ditanya Soal Klaim Proyek Ditanggung APBD, Dadang Membantah
Persidangan juga menyentuh keterangan yang sebelumnya muncul dari vendor.
Salah satu persoalan yang diuji adalah klaim bahwa bisnis yang ditawarkan PT BDS disebut memiliki hubungan dengan APBD Kabupaten Bandung.
Dadang membantah hal tersebut.
Menurut keterangannya, tidak ada jaminan bahwa transaksi PT BDS dengan vendor akan ditanggung APBD Kabupaten Bandung.
Dadang juga membantah mengetahui apabila mantan Dirut PT BDS Yanuar Budinorman pernah menyampaikan hal berbeda kepada vendor.
Posisinya kembali sama: kegiatan teknis perusahaan berada pada direksi dan komisaris.
Isu Ikan Kembung untuk Pilkada Ditanyakan, Dadang: Tidak Ada Kaitannya
Pertanyaan lain yang tak kalah sensitif ditanyakan jaksa Sima Simson.
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya terdapat keterangan saksi yang mengaitkan penjualan ayam dengan kebutuhan menjelang Pilkada.
Isu tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Dadang.
Dadang membantah.
Menurutnya, pengadaan dan penjualan ayam PT BDS tidak memiliki hubungan dengan kepentingan Pilkada dirinya.
Ia kembali mengatakan persoalan bisnis dan operasional berada di bawah direksi serta komisaris.
Keterangan Dadang tersebut penting
karena dalam persidangan sebelumnya telah muncul berbagai klaim saksi mengenai proyek, vendor, hingga nama Bupati Bandung. JPU sebelumnya bahkan memastikan Dadang perlu dipanggil setelah namanya berkali-kali muncul selama pembuktian.
Mengaku Tak Pernah Bertemu Castam
Dadang juga memberikan keterangan mengenai terdakwa Castam, Direktur PT Cahaya Frozen Raya.
Ia mengaku tidak pernah bertemu Castam.
Begitu pula ketika ditanya mengenai berbagai keputusan bisnis yang dijalankan Yanuar Budinorman sebagai Direktur Utama PT BDS, Dadang menyatakan tidak memperoleh penjelasan terperinci mengenai bisnis tersebut.
Menurut kesaksiannya, manajemen risiko dalam kerja sama dengan PT Cahaya Frozen Raya tidak diperhatikan sebagaimana mestinya.
Baru setelah nilai kewajiban membengkak, persoalan itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Bertemu Vendor, Dadang Mengaku Hanya Minta Direksi Menyelesaikan
Majelis hakim juga mengonfirmasi pertemuan Dadang dengan sejumlah vendor.
Nama-nama vendor seperti Dedet, Indriawati hingga Vita sebelumnya telah muncul dalam rangkaian persidangan perkara PT BDS.
Dadang tidak menampik pernah menerima pihak yang mengadukan persoalan tersebut.
Namun menurut keterangannya, respons yang diberikan adalah meminta persoalan itu diselesaikan oleh direksi PT BDS.
“Saya minta selesaikan,” kata Dadang.
Ia juga mengaku meminta Sekretaris Daerah memonitor perkembangan penyelesaian masalah dan melaporkannya kepada dirinya.
Ketika pembayaran dari PT Cahaya Frozen Raya tak kunjung terealisasi, menurut Dadang, langkah hukum seperti Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga kemungkinan pengajuan pailit kemudian ditempuh.
Rp25 Miliar Sudah Diperingatkan, Mengapa Menjadi Rp103 Miliar?
Keterangan Dadang akhirnya meninggalkan satu rangkaian fakta yang menjadi perhatian dalam persidangan.
Pada Juli 2024, menurut kesaksiannya sendiri, ia telah mengetahui persoalan sekitar Rp25 miliar dan meminta transaksi dihentikan serta diselesaikan.
Namun pada Desember 2024, persoalan tersebut telah membengkak menjadi sekitar Rp103 miliar.
Dadang menyatakan keputusan yang terjadi di antara dua periode itu merupakan wilayah direksi dan tidak diketahuinya.
Di sisi lain, ia adalah Bupati Bandung sekaligus pihak yang mewakili Pemkab Bandung sebagai pemegang saham PT BDS.
Majelis hakim karena itu terus menggali mekanisme pengawasan, RUPS, RKAP, evaluasi perusahaan, penggunaan modal pemerintah daerah hingga tindakan yang dilakukan pemegang saham ketika kondisi keuangan BDS mulai bermasalah.
Kesaksian Dadang hari ini bukanlah penentuan bersalah atau tidaknya Bupati Bandung. Dadang hadir sebagai saksi, sementara terdakwa dalam perkara ini tetap Yanuar Budinorman dan Castam.
Namun setelah berbulan-bulan namanya hanya terdengar melalui keterangan saksi lain, persidangan Selasa ini akhirnya memberi ruang bagi majelis hakim dan jaksa untuk mendengar langsung versi Dadang Supriatna mengenai apa yang ia ketahui—dan apa yang berulang kali ia nyatakan tidak diketahuinya—tentang perjalanan bisnis PT BDS hingga berujung pada perkara dugaan korupsi Rp128,52 miliar.**












