• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sebarkan Video Porno, Seorang ASN Diamankan Satreskrim Polres Ciamis

Sebarkan Video Porno, Seorang ASN Diamankan Satreskrim Polres Ciamis

cyber by cyber
2022-09-27
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIAMIS, – Seorang pria paruh bayah berinisial KR (51) diamankan Polisi akibat menyebarluaskan video pornografi, pelaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Pemerintahan Kabupaten Ciamis.

Video itu berisikan persetubuhan pelaku dengan korban yang menjadi pelapor di sebuah hotel di wilayah Majenang Jawa Tengah. Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Ciamis di wilayah Desa Bunter Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis.

“Tersangka KR (51) kami amankan atas dasar tindakan memproduksi dan menyebarluaskan rekaman video persetubuhan dirinya dengan pelapor. Video itu berdurasi 2 menit 50 detik di sebuah kamar hotel di wilayah Majenang Jawa Tengah,” tutur Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH, SIK, MT, didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmasnyah, SIK dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (27/09/2022).

Baca juga :  Polwan Polda Jabar Peringati Hari Jadi ke 74: Peran Polwan Era Kekinian

Kapolres Ciamis menuturkan, tersangka menyebarluaskan video tersebut lantaran sakit hati karena diputuskan oleh korban. KR dengan pelapor telah menjalin hubungan asmara gelap sejak 2016 hingga 2022.

“Motif tersangka diduga sakit hati kepada korban.
buy priligy online https://salterlewismd.com/wp-content/languages/new/priligy.html no prescription

Diduga antara kotban dan pelaku ada jalunan asmara putus, sakit hati dan menyebarkan video. Mereka keduanya sudah memiliki pasangan,” kata AKBP Tony Prasetyo.

Atas perbuatan yang dilakukan KR, kata Kapolres Ciamis, tersangka dikenakan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar.

Baca juga :  Sambangi Anak Sekolah, Personil Brimob Jabar Sampaikan Prokes

Sementara itu, terkait korban dijelaskan Kapolres, saat ini Polisi masih menindaklanjuti laporan dari korban salah satu pemeran video. Ini akan dilakukan evaluasi lebih lanjut apakah bisa dipidanakan.

“Korban sampai saat ini menindaklanjuti laporan dari korban salah satu pemeran video. Kami akan evaluasi lebih lanjut, juga bisa kami pidanakan. Karena memang bahan keterangan awal tidak ada niat dari korban untuk menyebarluaskan,” tandasnya. (Ajeng SZ)

Tags: asnPolres CiamisSatreskrimvideo porno
Previous Post

Pj. Bupati Maybrat Inginkan BPJS Dukung Program Pelayanan Kesehatan

Next Post

Pj. Bupati Maybrat Perkuat Kerja Sama dengan Danrem Kota Sorong

BeritaTerkait

Featured

Bupati Sumedang Dorong Percepatan Akses Keuangan Daerah

2025-10-10
Featured

Program UnggulanTPAKD Sumedang Diganjar Penghargaan

2025-10-10
Plt. Wakil Rektor Bidang Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian IPDN, Prof. Dr. Arief M. Edie, M.Si.,
Featured

IPDN Jelaskan Soal Kematian Capra Maulana Izzat

2025-10-10
Featured

Polres Bitung Turunkan Ratusan Personil Pengamanan di Hari Ketiga FPSL

2025-10-10
Featured

Silaturahmi dengan JHB, Ini Harapan Wakil Ketua DPRD Jabar

2025-10-10
Featured

Bupati Tanah Bumbu Dorong Pelaku Usaha Pahami OSS-RBA dan Penyusunan LKPM

2025-10-10
Next Post

Pj. Bupati Maybrat Perkuat Kerja Sama dengan Danrem Kota Sorong

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Sumedang Dorong Percepatan Akses Keuangan Daerah

2025-10-10

Program UnggulanTPAKD Sumedang Diganjar Penghargaan

2025-10-10
Plt. Wakil Rektor Bidang Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian IPDN, Prof. Dr. Arief M. Edie, M.Si.,

IPDN Jelaskan Soal Kematian Capra Maulana Izzat

2025-10-10

Polres Bitung Turunkan Ratusan Personil Pengamanan di Hari Ketiga FPSL

2025-10-10

Silaturahmi dengan JHB, Ini Harapan Wakil Ketua DPRD Jabar

2025-10-10
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC