• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sebulan, Polres Majalengka Berhasil Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dan Belasan Narkotika

Sebulan, Polres Majalengka Berhasil Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dan Belasan Narkotika

red cyber by red cyber
2021-06-22
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Polres Majalengka
Share on FacebookShare on Twitter

Majalengka,-Satnarkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan belasan ribu obat terlarang dan belasan paket narkotika golongan 1.

Barang haram tersebut hasil dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama periode bulan Mei sampai Juni 2021.

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar AKP Udiyanto mengatakan, barang bukti tersebut berhasil diamankan dari 10 orang tersangka.

Dari 10 orang tersangka itu berinisial ZA (40), RG (33), PI (24), FA (38), GA (26), RZ (22), FR (23), HS (41), HI (29), dan DA (44). “Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda,” kata Udiyanto saat Konferensi Pers Senin (21/6/2021).

Baca juga :  Polsek Sindangkerta Polres Cimahi Atur Lalu Lintas Pagi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si  Menginformasikan bahwa dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan 11 paket Shabu, 6 paket tembakau sintetis, 8 butir atarax, 9.118 butir trihex, 5.714 butir tramadol, dan 866 butir hexymer.

“Totalnya telah diamankan   15.700 butir obat-obatan dan 17 paket narkotika golongan 1,” ujar Kabid Humas

Masing-masing dari mereka dijatuhi pasal dan hukuman yang beragam. ZA, RG, PI, FA dan GA diancam kurungan minimal tahun penjara.

Baca juga :  Liburan Tahun Baru, Sat Brimob Polda Jabar Siagakan Tim Sar di Pantai Pangandaran

“Mereka dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun penjara,” tegasnya.

Sedangkan RZ, FR, HS, HI, dan DA dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

”Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tandasnya. Keling

Tags: Narkotikapolres majalengka
Previous Post

Bantu Ekonomi Warga Dimasa Pandemi, Anggota Brimob Jabar Budidaya Ikan

Next Post

Bupati Beberkan Penanganan COVID-19 di Sumedang

BeritaTerkait

Featured

Pemkab Sumedang Matangkan Pembangunan Puskesmas Cimanggung

2026-02-02
Featured

Pemkab Kuningan Studi Banding Inovasi Digital ke Sumedang

2026-02-02
Featured

Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus Bagi Relawan serta Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua Bandung Barat

2026-02-02
Featured

Sekda Sumedang Minta ASN Tekankan Integritas

2026-02-02
Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP
Featured

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Next Post
oleh Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir

Bupati Beberkan Penanganan COVID-19 di Sumedang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pemkab Sumedang Matangkan Pembangunan Puskesmas Cimanggung

2026-02-02

Pemkab Kuningan Studi Banding Inovasi Digital ke Sumedang

2026-02-02

Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus Bagi Relawan serta Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua Bandung Barat

2026-02-02

Sekda Sumedang Minta ASN Tekankan Integritas

2026-02-02
Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC