• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sebulan, Polres Majalengka Berhasil Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dan Belasan Narkotika

Sebulan, Polres Majalengka Berhasil Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dan Belasan Narkotika

red cyber by red cyber
Juni 22, 2021
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Polres Majalengka
Share on FacebookShare on Twitter

Majalengka,-Satnarkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan belasan ribu obat terlarang dan belasan paket narkotika golongan 1.

Barang haram tersebut hasil dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama periode bulan Mei sampai Juni 2021.

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar AKP Udiyanto mengatakan, barang bukti tersebut berhasil diamankan dari 10 orang tersangka.

Dari 10 orang tersangka itu berinisial ZA (40), RG (33), PI (24), FA (38), GA (26), RZ (22), FR (23), HS (41), HI (29), dan DA (44). “Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda,” kata Udiyanto saat Konferensi Pers Senin (21/6/2021).

Baca juga :  Kapolsek Ciwidey Terapkan Aturan Cek Tahanan Sesuai SOP

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si  Menginformasikan bahwa dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan 11 paket Shabu, 6 paket tembakau sintetis, 8 butir atarax, 9.118 butir trihex, 5.714 butir tramadol, dan 866 butir hexymer.

“Totalnya telah diamankan   15.700 butir obat-obatan dan 17 paket narkotika golongan 1,” ujar Kabid Humas

Masing-masing dari mereka dijatuhi pasal dan hukuman yang beragam. ZA, RG, PI, FA dan GA diancam kurungan minimal tahun penjara.

Baca juga :  UPDATE: Korban Meninggal Dunia Bencana Longsor Cimanggung Capai 21 Orang

“Mereka dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun penjara,” tegasnya.

Sedangkan RZ, FR, HS, HI, dan DA dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

”Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tandasnya. Keling

Tags: Narkotikapolres majalengka
Previous Post

Bantu Ekonomi Warga Dimasa Pandemi, Anggota Brimob Jabar Budidaya Ikan

Next Post

Bupati Beberkan Penanganan COVID-19 di Sumedang

BeritaTerkait

Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Ekonomi

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Next Post
oleh Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir

Bupati Beberkan Penanganan COVID-19 di Sumedang

No Result
View All Result

Berita Terkini

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC