SUMEDANG,– Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo bersama Dandim 0610 Sumedang Zaenal Mustofa dan Kajari Sumedang Nutmayani melakukan pengecekan terhadap pabrik di wilayah Jatinangor dan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Rabu (14/7/2021).
Pabrik yang dikunjungi tersebut ialah Karya Putra Sangkuriang (KPS), Shimada Karya Indonesia dan Nishkawa Karta Indonesia, yang termasuk kategori esensial. Sedangkan pabrik di Cimanggung yang dikunjungi ialah Insan Sandang (esensial ) dan Sarana Inti Presisi (non esensial).
Dari hasil pengecekan Kapolres, pabrik Shimada Karya Indonesia dan Pabrik Nishkawa Karta Indonesia telah melakukan pelanggaran dengan memperkerjakan karyawannya diatas 50 persen.
Sedangkan Pabrik Sarana Inti Presisi telah melakukan pelanggaran yang seharusnya ditutup saat ini masih beroperasi, dan tidak sesuai Perbub Nomor 70 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Sumedang nomor 69 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.
Keempat pabrik esensial maupun non esensial dilakukan penindakan berupa tipiring yang ancaman hukumannya selama 3 bulan dan denda minimal Rp.5 juta dan maksimal Rp.50 juta.
Dandim Sumedang juga membenarkan, adanya berapa perusahaan yang tidak mengikuti aturan, sehingga pihaknya memberikan sanksi tegas.
Sementara Kapolres Sumedang menjelaskan, patroli dilakukan di wilayah barat Kab. Sumedang dan analisa menko maritim dan investasi bahwa di daerah ini masih terdapat pabrik-pabrik yang beroperasi secara penuh.
“Fakta tersebut hari ini ditemukan dan kita lakukan penindakan. Kita harapkan kedepannya hal tersebut tidak ditemukan lagi,” ungkap Eko.
Kajari Sumedang juga membenarkan telah menemukan beberapa pelanggaran PPKM yang dilakukan beberapa pabrik.
“Kita temukan pelanggaran dan langsung disanksi. Diharapkan perusahaan tersebut memenuhi ketentuan dari pemerintah agar pandemi ini cepat mereda,” harapnya. (Abas)