• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sempat Buron, Tersangka Pembunuhan Bibi Sendiri Akhirnya Ditangkap 

Sempat Buron, Tersangka Pembunuhan Bibi Sendiri Akhirnya Ditangkap 

red cyber by red cyber
2021-09-13
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Setelah sempat buron selama enam bulan, AJ alias Joh (26), warga Dusun Lemahbeureum, RT 01, RW 01, Desa Karangheuleut, Kecamatan Situraja akhirnya berhasil diringkus poliai.

Joh diketahui sebagai tersangka pembunuhan seorang janda berinisial A (55) yang merupakan bibinya sendiri.

Joh menghabisi nyawa korban di sebuah kontrakan di lingkungan Barak RT 01 RW 07 Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, pada pada Selasa 26 Januari 2021 lalu.
buy singulair online https://bergenderm.com/wp-content/themes/bergenderm/media/logos/logo/singulair.html no prescription

Baca juga :  Pj. Gubernur Papua Barat Daya Ungkap 5 Aspek Utama Pembangunan Kawasan Pusat Gedung Pemerintahan

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, selama menjadi buronan, pelaku sempat berpindah-pindah kota dan provinsi untuk menghindari kejaran polisi.

“Pelaku sempat melarikan diri ke Lampung, Nganjuk hingga Kediri dan akhirnya ditangkap di stasiun Bandung,” kata Eko, saat jumpa pers di Aula Tribata Polres Sumedang, Senin (13/9/2021).

Eko menyebutkan, pelaku melakukan kekerasan kepada korban pada saat korban sedang tertidur di atas kursi dengan menggunakan halu (alat penumbuk padi/beras) ke arah wajah dan kening korban sehingga korban meninggal dunia. Dan setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri.

Baca juga :  Brimob Jabar Ingatkan Security Bank Waspada Tindak Kejahatan .

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan hukum penjara paling lama 15 tahun. Kami juga akan memeriksa kejiwaan pelaku yang telah dengan sadis membunuh bibinya sendiri,” tandasnya. (abas)

Previous Post

Lanjutan Sidang Korupsi Banprov Jabar, Saksi Buka Peran Ade Barkah

Next Post

Buruh Mulai Kerja Normal, Wabup Sumedang Kunjungi Pabrik

BeritaTerkait

Featured

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23
Featured

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23
Featured

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23
Featured

Sumedang Tawarkan Proyek Senilai Rp139 Miliar

2025-09-23
Featured

USB YPKP Kembangkan Sistem Informasi Manajemen PKK

2025-09-23
Featured

Sumedang Raih Penghargaan Membanggakan di Pesantren Award 2025

2025-09-23
Next Post

Buruh Mulai Kerja Normal, Wabup Sumedang Kunjungi Pabrik

No Result
View All Result

Berita Terkini

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23

Sumedang Tawarkan Proyek Senilai Rp139 Miliar

2025-09-23

USB YPKP Kembangkan Sistem Informasi Manajemen PKK

2025-09-23
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC