• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sempat Buron, Tersangka Pembunuhan Bibi Sendiri Akhirnya Ditangkap 

Sempat Buron, Tersangka Pembunuhan Bibi Sendiri Akhirnya Ditangkap 

red cyber by red cyber
September 13, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Setelah sempat buron selama enam bulan, AJ alias Joh (26), warga Dusun Lemahbeureum, RT 01, RW 01, Desa Karangheuleut, Kecamatan Situraja akhirnya berhasil diringkus poliai.

Joh diketahui sebagai tersangka pembunuhan seorang janda berinisial A (55) yang merupakan bibinya sendiri.

Joh menghabisi nyawa korban di sebuah kontrakan di lingkungan Barak RT 01 RW 07 Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, pada pada Selasa 26 Januari 2021 lalu.
buy singulair online https://bergenderm.com/wp-content/themes/bergenderm/media/logos/logo/singulair.html no prescription

Baca juga :  Sat Samapta Polres Cimahi Patroli Lalulintas Pagi di Jalur Lembang

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, selama menjadi buronan, pelaku sempat berpindah-pindah kota dan provinsi untuk menghindari kejaran polisi.

“Pelaku sempat melarikan diri ke Lampung, Nganjuk hingga Kediri dan akhirnya ditangkap di stasiun Bandung,” kata Eko, saat jumpa pers di Aula Tribata Polres Sumedang, Senin (13/9/2021).

Eko menyebutkan, pelaku melakukan kekerasan kepada korban pada saat korban sedang tertidur di atas kursi dengan menggunakan halu (alat penumbuk padi/beras) ke arah wajah dan kening korban sehingga korban meninggal dunia. Dan setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri.

Baca juga :  Satresnarkoba Polres Bitung Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Trihexypenidyl

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan hukum penjara paling lama 15 tahun. Kami juga akan memeriksa kejiwaan pelaku yang telah dengan sadis membunuh bibinya sendiri,” tandasnya. (abas)

Previous Post

Lanjutan Sidang Korupsi Banprov Jabar, Saksi Buka Peran Ade Barkah

Next Post

Buruh Mulai Kerja Normal, Wabup Sumedang Kunjungi Pabrik

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Buruh Mulai Kerja Normal, Wabup Sumedang Kunjungi Pabrik

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC