• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sempat Memanas, Eksekusi lahan Dampak Pembangunan Tol Cisumdawu Dihadang Pemilik

Sempat Memanas, Eksekusi lahan Dampak Pembangunan Tol Cisumdawu Dihadang Pemilik

red cyber by red cyber
2019-12-06
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,-Pengadilan Negeri (PN) Sumedang mengeksekusi lahan milik warga untuk pembangunan jalan tol Cileunyi, Sumedang, Dawuan (Cisumdawu). di Desa Marga Luyu Kecamatan Tanjungsaru Kab. Sumedang Jum’at, (6/12/2019).

Suasana sempat memanas, saat juru sita membacakan eksekusi, pemilik rumah Yono Sofyan berteriak-teriak. Dirinya tidak rela rumahnya yang menjadi tumpuan hidupnya dieksekusi.

“Kamu yang jelas baca putusan, jangan gemetar kalau memang rumah ini milik anda ” tegas Yono mengutarakan kekesalaanya ketika proses eksekusi dimulai.

Kuasa hukum Yono Prof. Yeslam Alwini menegaskan bahwa rumah tersebut sudah bersertifikat sah milik Sdr. Yono, dan pemilik tidak pernah menjualanya, namun pihak pengadilan menyatakan bahwa rumah tersebut sudah bukan lagi milik Yono Sofyan.

“Pengadilan Sumedang telah melanggar hukum dengan memasuki rumah tanpa seijin pemilik. saya akan terus mengajukan ketidak adilan ini, dan akan menyebarkanannya melaui media nasional sampai tingkat internasional ” tegas Yeslam kepada wartawan.

Baca juga :  Sat Resnarkoba Polres Bitung Berhasil Ringkus Cecong, Pengedar Narkoba Asal Maesa

Upaya persuasif polisi agar pemilik rumah segera mengosongkan semua isi rumah akhirnya dapat menemukan titik temu. Petugas yang membawa alat beratpun langsung melakukan eksekusi dengan merobohkan rumah tersebut.

Sementara itu, Panitra Pengadilan Negeri Sumedang, Hadi Riyanto mengatakan. Sebelumnya Sdr. Yono pemilik rumah sudah di berikan waktu untuk menyampaikan keberatan selama 14 hari, namun Sdr. Yono tidak melakukan hal tersebut, maka sesuai ketentuan hukum objek tersebut sudah menjadi hak milik negara.

“Sejak awal pihak pemerintah sudah meberikan uang ganti rugi atas objek tersebut, dan uangnya sudah di titipkan di pengadilan, namun sampai sat ini pemilik lahan yaitu Sdr Yono belum mengambil ke pengadilan” tutur Hadi

Baca juga :  Polda Jabar Masih Selidiki Penyebab Laka Maut di Tol Cipularang

Dikatakan Hadi, lahan tersebut semuanya ada tiga bidang dan satu pemilik, totalnya uang ganti rugi yang di berikan pihak pemerintah senilai Rp. 1,476 miliar. Dengan rincian bidang yang satu di ganti dengan harga 1,4 miliar, bidang kedua seharga Rp. 38 juta, dan bidang ketiga Rp 38 juta.

“Atas putusan pengadilan ini tiba-tiba pemilik lahan tidak menerima nilai harga yang diberikan pemerintah, mungkin alasannya harga yang diminta tidak sesuai. Padahal semuanya sudah jelas sesuai keputusan yang di tetapkan pengadilan, seperti yang di bacakan juru sita sebelum eksekusi di mulai bahwa objek ini sudah bukan lagi milik Sdr Yono. ” Jelas Hadi.

Terkait

Yadi/Abas

Previous Post

Ini Bukan Tentang Another Woman Dirut Garuda

Next Post

Polres Sumedang Ikuti Evaluasi Pembangunan ZI, Ini Pesan Kemen PAN RB

BeritaTerkait

Featured

Bupati Sumedang Dorong Percepatan Akses Keuangan Daerah

2025-10-10
Featured

Program UnggulanTPAKD Sumedang Diganjar Penghargaan

2025-10-10
Plt. Wakil Rektor Bidang Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian IPDN, Prof. Dr. Arief M. Edie, M.Si.,
Featured

IPDN Jelaskan Soal Kematian Capra Maulana Izzat

2025-10-10
Featured

Polres Bitung Turunkan Ratusan Personil Pengamanan di Hari Ketiga FPSL

2025-10-10
Featured

Silaturahmi dengan JHB, Ini Harapan Wakil Ketua DPRD Jabar

2025-10-10
Featured

Bupati Tanah Bumbu Dorong Pelaku Usaha Pahami OSS-RBA dan Penyusunan LKPM

2025-10-10
Next Post

Polres Sumedang Ikuti Evaluasi Pembangunan ZI, Ini Pesan Kemen PAN RB

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Sumedang Dorong Percepatan Akses Keuangan Daerah

2025-10-10

Program UnggulanTPAKD Sumedang Diganjar Penghargaan

2025-10-10
Plt. Wakil Rektor Bidang Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian IPDN, Prof. Dr. Arief M. Edie, M.Si.,

IPDN Jelaskan Soal Kematian Capra Maulana Izzat

2025-10-10

Polres Bitung Turunkan Ratusan Personil Pengamanan di Hari Ketiga FPSL

2025-10-10

Silaturahmi dengan JHB, Ini Harapan Wakil Ketua DPRD Jabar

2025-10-10
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC