• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Seorang Narapidana Pelaku Asusila di LP Cipinang Diamankan Polisi

Seorang Narapidana Pelaku Asusila di LP Cipinang Diamankan Polisi

red cyber by red cyber
2024-06-28
in TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Polda Jabar dibantu oleh Kalapas LP Cipinang ungkap kasus dugaan tindak pidana Asusila yang dilakukan oleh seorang narapidana berinisial Sdr. MA dengan cara melakukan pemerasan terhadap korbannya dan mengancam foto sera video yang bermuatan kesusilaan milik korban akan disebarkan di grup WhatsApp.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K pada saat gelaran Konferensi Pers di Gedung Direktortat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Jum’at 28 Juni 2024.

Berdasarkan Penjelasan Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, awal kejadiannya sekira bulan Maret 2024 anak pelapor Sdr. AN (13 th) (Korban), berkenalan dengan seseorang yang mengaku berinisial Sdr. C (pemilik akun instagram @cakr_alv) dari media social instagram. Kemudian percakapan mereka beralih ke WhatsApp (WA) sekira bulan Juni 2024.

“Awalnya Sdri. AN tidak menceritakan kepada pelapor selaku ayahnya, namun pada hari Sabtu 8 Juni 2024 pelapor dan istrinya menerima pesan WhatsApp dengan nomor yang tidak dikenal mengirimkan foto dan video anaknya Sdri. AN tanpa busana”, ucap Jules.

Dilanjutkannya, kemudian pelapor dan istrinya menanyakan kepada Sdri. AN dan korban menceritakan bahwa dirinya pernah mengirimkan foto dan video tanpa busana kepada Sdr. C (pemilik akun instagram dengan username @cakra_alv), lalu pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp600 ribu disertai dengan ancaman “kalau tidak transfer akan dibagikan dan disebarluaskan ke sekolah yaitu kepada guru dan teman teman supaya malu”. Selain kepada pelapor dan istrinya, pelaku juga membuat grup WhatsApp dengan peserta grupnya terdiri dari korban dan empat orang teman temannya.

Baca juga :  Jajaran Polsek Babakan Ciparay Polrestabes Bandung Lakukan Giat Sambang dan Himbauan Kamtibmas

“Adapun foto Sdri. AN tanpa busana digunakan untuk display picture WA grup tersebut dan foto serta video bermuatan asusila milik Sdri. AN sudah disebarkan melalui grup tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor dan istrinya saksi menjadi shock dan istri pelapor pun mengalami trauma. Pelaku terus menghubungi dan mengirim pesan WhatsApp untuk meminta uang dengan ucapan dan janjinya akan menghapus foto dan video Sdri. AN yang bermuatan asusila, lalu pelapor menuruti keinginan pelaku dengan mentransfer uang sebesar Rp100 ribu ke rekening BCA dengan Norek 3910235337 a.n. Rusnaini pada tanggal 9 Juni 2024 sekira jam 11.59 WIB”, jelasnya.

Jules juga menyebutkan, dari kejadian tersebut kami berhasil mengumpulkan barang bukti yang diantaranya, 1 Bundel Screenshot Chat WhatsApp, 1 Buah Flashdisk, 1 Buah HP merk OPPO A3S − 1 Buah HP merk OPPO A54S , 1 buah Simcard , 1 buah SIM card Telkomsel , 1 buah kartu dan buku rekening BCA a.n. Muhammad Akbar, M-Banking Bank BCA dengan a.n Rusnaini, M-Banking Bank BCA a.n Lenny Mulyanti, M-Banking Bank BCA a.n Natasha Debora dan Akun Instagram @cakra_alv.

Baca juga :  Upaya Mengakhiri Pandemi, Polri Tetap Jalankan Operasi Yustisi Dimasa PPKM Darurat Level 4

“Undang-Undang dan Pasal yang disangkakan dugaan tindak pidana kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”, ujarnya.

Ditegaskannya, ancaman hukuman Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27b ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah dan Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No. 12 tahun 2022 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah”, tutup Jules Abraham

Bandung 28 Juni 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

bank bjb Tandatangani PKS Penyertaan Modal dengan Bank Jambi

Next Post

Apresiasi Kepada Nasabah, bank bjb Kembali Hadirkan band Legendaris Indonesia Konser Sheila On 7

BeritaTerkait

Featured

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30
Featured

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan Imbauan Kamtibmas

2025-12-30
Featured

Polres Pangandaran Hadirkan Pos Pelayanan Sunset dengan Fasilitas Kursi Pijat hingga Wi-Fi Gratis

2025-12-28
Featured

Jelang Tahun Baru 2026, Pos Pelayanan Sunset Pangandaran Jadi Favorit Wisatawan

2025-12-28
Featured

Patroli Air Pakai Jet Sky, Satpolairud Polres Pangandaran Himbau Keselamatan Wisatawan

2025-12-28
Featured

Ombak Besar Seret Wisatawan di Pantai Barat, Kapolres Pangandaran Arahkan Personel Lakukan Pencarian dan Penyelamatan

2025-12-26
Next Post

Apresiasi Kepada Nasabah, bank bjb Kembali Hadirkan band Legendaris Indonesia Konser Sheila On 7

No Result
View All Result

Berita Terkini

Cerminkan Kepercayaan Pasar, Kinerja Saham bank bjb Menguat di Awal 2026

2026-01-20

Hadapi Electric, Pelatih Bandung bjb Tandamata Siapkan Banyak Strategi

2026-01-20

Kalahkan Falcons 3-0, Modal Penting Bandung bjb Tandamata Hadapi Electric

2026-01-20

Jalan Gelap Tinggal Cerita, Dishub Jabar Pasang 14 Ribu APJ Ornamen Berbasis Teknologi

2026-01-20

Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT

2026-01-20
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC