• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Seorang Narapidana Pelaku Asusila di LP Cipinang Diamankan Polisi

Seorang Narapidana Pelaku Asusila di LP Cipinang Diamankan Polisi

red cyber by red cyber
Juni 28, 2024
in TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Polda Jabar dibantu oleh Kalapas LP Cipinang ungkap kasus dugaan tindak pidana Asusila yang dilakukan oleh seorang narapidana berinisial Sdr. MA dengan cara melakukan pemerasan terhadap korbannya dan mengancam foto sera video yang bermuatan kesusilaan milik korban akan disebarkan di grup WhatsApp.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K pada saat gelaran Konferensi Pers di Gedung Direktortat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Jum’at 28 Juni 2024.

Berdasarkan Penjelasan Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, awal kejadiannya sekira bulan Maret 2024 anak pelapor Sdr. AN (13 th) (Korban), berkenalan dengan seseorang yang mengaku berinisial Sdr. C (pemilik akun instagram @cakr_alv) dari media social instagram. Kemudian percakapan mereka beralih ke WhatsApp (WA) sekira bulan Juni 2024.

“Awalnya Sdri. AN tidak menceritakan kepada pelapor selaku ayahnya, namun pada hari Sabtu 8 Juni 2024 pelapor dan istrinya menerima pesan WhatsApp dengan nomor yang tidak dikenal mengirimkan foto dan video anaknya Sdri. AN tanpa busana”, ucap Jules.

Dilanjutkannya, kemudian pelapor dan istrinya menanyakan kepada Sdri. AN dan korban menceritakan bahwa dirinya pernah mengirimkan foto dan video tanpa busana kepada Sdr. C (pemilik akun instagram dengan username @cakra_alv), lalu pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp600 ribu disertai dengan ancaman “kalau tidak transfer akan dibagikan dan disebarluaskan ke sekolah yaitu kepada guru dan teman teman supaya malu”. Selain kepada pelapor dan istrinya, pelaku juga membuat grup WhatsApp dengan peserta grupnya terdiri dari korban dan empat orang teman temannya.

Baca juga :  Anggota Kompi I Yon A Por Brimob Jabar Terus Berikan Edukasi Pencegahan Covid-19

“Adapun foto Sdri. AN tanpa busana digunakan untuk display picture WA grup tersebut dan foto serta video bermuatan asusila milik Sdri. AN sudah disebarkan melalui grup tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor dan istrinya saksi menjadi shock dan istri pelapor pun mengalami trauma. Pelaku terus menghubungi dan mengirim pesan WhatsApp untuk meminta uang dengan ucapan dan janjinya akan menghapus foto dan video Sdri. AN yang bermuatan asusila, lalu pelapor menuruti keinginan pelaku dengan mentransfer uang sebesar Rp100 ribu ke rekening BCA dengan Norek 3910235337 a.n. Rusnaini pada tanggal 9 Juni 2024 sekira jam 11.59 WIB”, jelasnya.

Jules juga menyebutkan, dari kejadian tersebut kami berhasil mengumpulkan barang bukti yang diantaranya, 1 Bundel Screenshot Chat WhatsApp, 1 Buah Flashdisk, 1 Buah HP merk OPPO A3S − 1 Buah HP merk OPPO A54S , 1 buah Simcard , 1 buah SIM card Telkomsel , 1 buah kartu dan buku rekening BCA a.n. Muhammad Akbar, M-Banking Bank BCA dengan a.n Rusnaini, M-Banking Bank BCA a.n Lenny Mulyanti, M-Banking Bank BCA a.n Natasha Debora dan Akun Instagram @cakra_alv.

Baca juga :  Pastikan Keamanan, Anggota Kompi 2 Yon A Pelopor Rutin Monitor Area PT. KCJB

“Undang-Undang dan Pasal yang disangkakan dugaan tindak pidana kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”, ujarnya.

Ditegaskannya, ancaman hukuman Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27b ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah dan Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No. 12 tahun 2022 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah”, tutup Jules Abraham

Bandung 28 Juni 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

bank bjb Tandatangani PKS Penyertaan Modal dengan Bank Jambi

Next Post

Apresiasi Kepada Nasabah, bank bjb Kembali Hadirkan band Legendaris Indonesia Konser Sheila On 7

BeritaTerkait

TNI-Polri

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026
TNI-Polri

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026
TNI-Polri

Pangdam Siliwangi Apresiasi Satgas Yonarmed 4/Parahyangan, Gagalkan Puluhan Kasus Penyelundupan di Perbatasan

Oktober 20, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Buka TMMD ke-130 di Tanah Bumbu, Fokus Bangun Jalan dan Infrastruktur Desa

Oktober 14, 2026
TNI-Polri

Dari Jawa Barat untuk NTT, Bantuan Kemanusiaan Rp2 Miliar Tuai Apresiasi

Oktober 13, 2026
TNI-Polri

Delapan Truk Bantuan Kemanusiaan Kodam III/Siliwangi Tiba di NTT

Oktober 12, 2026
Next Post

Apresiasi Kepada Nasabah, bank bjb Kembali Hadirkan band Legendaris Indonesia Konser Sheila On 7

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC