• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sepekan Polres Majalengka Tangkap 6 Tersangka Pengedar Sabu dan Peredaran OKT

Sepekan Polres Majalengka Tangkap 6 Tersangka Pengedar Sabu dan Peredaran OKT

cyber by cyber
Agustus 1, 2019
in Featured, Hukum
0
Satuan Reskrim Narkoba Polres Majalengka mengelar konferensi pers, di halaman Mapolres Majalengka, Kamis (1/8/2019).

Satuan Reskrim Narkoba Polres Majalengka mengelar konferensi pers, di halaman Mapolres Majalengka, Kamis (1/8/2019).

Share on FacebookShare on Twitter

MAJALENGKA,- Dalam sepekan, Polres Majalengka, Polda Jabar berhasil menangkap sedikitnya 6 tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras terbatas.

Hal tersebut terungkap, ketika Satuan Reskrim Narkoba Polres Majalengka mengelar konferensi pers, di halaman Mapolres Majalengka, Kamis (1/8/2019).

Diungkapkan bahwa selama 1 bulan, periode bulan Juli 2019 berhasil mengamankan 6 tersangka  pengungkapan tindak pidana pengedar sabu dan peredaran obat keras terbatas (OKT).

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan, Satuan Reskrim Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap 5 kasus yang terdiri dari sabu 1 kasus dan peredaran OKT  4 kasus.

“Jumlah tersangka yang telah diamankan 6 orang, terdiri dari 1 orang tersangka narkotika golongan I jenis sabu yaitu DN, warga Kampung Galumpit, RT 003 RW 016, Kelurahan Cileunyi Kulon, Kec. CIleunyi Kab. Bandung,” katanya.

Baca juga :  Yusep Sudrajat & Rachmat Riyono Dua Purnawirawan Jendral Mantan PKP Bergabung Bersama PAN

Sedangkan 5 tersangka lainnya dalam kasus peredaran OKT, tambah Mariyono, mereka yakni AS, 34 tahun, warga Blok Cinangka RT 001 RW 001, Desa Babakan Sari, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, AK umur 24 tahun, warga Blok Maja Desa Cibeurih, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, CA, umur 18 tahun, warga Blok Jumat Desa dan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

“Selanjutnya tersangka JM, umur 20 tahun, warga Blok Jumat Desa dan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, serta RC, umur 23 tahun, warga Blok Warnasari II, Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka,” jelasnya.

Baca juga :  Komandan Lanal Bandung Hadiri Acara TMMD Ke-112 Tingkat Kab. Bandung Barat 2021

Dari pengungkapan dan penangkapan tersebut, Polres Majalengka mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, 12 paket dengan berat total 3,74 gram dan OKT berbagai jenis sebanyak 527.

Mariyono mengatakan bahwa kasus sabu DN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun). Sedangkan kasus peredaran OKT AS, AK, CA, JM, RC dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (ancaman hukuman 10 tahun). (One-to)

Previous Post

Lewat Gotong Royong, Rumah Kristianto Direhab

Next Post

Deretan Pengungkapan Kasus di Wilayah Hukum Polres Cirebon

BeritaTerkait

Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026
Featured

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026
Next Post
Polres Cirebon, Polda Jabar melaksanalan konferensi pers terkait pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Cirebon. Konferensi pers dilangsungkan di Ruang Vicon Polres Cirebon, Kamis 1 Agustus 2019 sore

Deretan Pengungkapan Kasus di Wilayah Hukum Polres Cirebon

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC