RIAU,-Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi Kabupaten Indragiri Hulu Riau berhasil diungkap Polres Indragiri Hulu melalui Polsek Lirik.
Dalam peristiwa tersebut korban nya merupakan kakak beradik yang masih di bawah umur, sementara itu pelaku AA (42) warga Kecamatan Lirik berhasil di amankan tim Reskrim Polsek Lirik.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran Kamis (9/3/2023) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu 4 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di kebun, dikatakan Misran kedua korban merupakan kakak beradik berumur 15 dan 16 tahun sebut Misran.
Dikatakan Misran, peristiwa tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada teman nya, bahwa mereka berdua telah di cabuli dan disetubuhi oleh pelaku( AA) yang merupakan teman akrab orang tua korban, dan pelaku sering nginap di rumah orang tua korban.
Setelah mendengar cerita tersebut teman korban melaporkan hal tersebut ke perangkap desa, atas laporan itu, perangkat desa setempat langsung menyampaikan peristiwa itu pada orang tua korban.
Mendapatkan laporan tersebut orang tua korban marah dan langsung melaporkan hal itu ke Polsek Lirik, atas laporan itu Kapolsek Lirik Ipda Endang Kusuma Jaya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lirik Aipda Asmadianto SH untuk mengamankan pelaku , dan pelaku berhasil diamankan sekitar pukul18.00 WIB ungkap Misran.
Ditambahkan Misran saat di lakukan pemeriksaan oleh Penyidik, pelaku AA mengakui melakukan hanya sekali, pelaku kini diancam dengan hukuman berat karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur lebih dari satu orang pungkas Misran. Yan












