BANDUNG,- Persidangan permohonan pemeriksaan perseroan yang melibatkan PT Mitra Investa Propertindo yang salah satu core bisnisnya pengelolaan Condotel di jalan LL RE Martadinata Kota Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Rabu (28/1/2026).
Sidang dipimpin oleh Hakim Agus Komaarudin yang menjadi sorotan lantaran mengungkap indikasi serius dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan perseroan.
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan alat bukti surat yang diajukan baik oleh pihak pemohon maupun termohon. Hakim memeriksa satu per satu dokumen yang diserahkan ke persidangan secara teliti, guna memastikan relevansi dan keabsahan bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Saksi dan Ahli Dihadirkan

Dalam persidangan tersebut, pihak termohon menghadirkan seorang saksi dari unsur karyawan perusahaan. Sementara itu, pemohon menghadirkan seorang ahli yang merupakan guru besar dengan keahlian di bidang perseroan dan perbankan, Prof Johannes Ibrahim.
Di hadapan majelis hakim, ahli menyampaikan pandangan tegas terkait substansi perkara. Menurutnya, apabila dilihat dalam konteks operasional perusahaan, terdapat indikasi unsur-unsur perbuatan melawan hukum.
“Kalau saya melihat dalam konteks di sini, perseroan ini dalam menjalankan operasionalnya ada unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, memang perlu dilakukan pemeriksaan terhadap perseroan agar dapat terlihat bagaimana dugaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang ada,” ujarJohannes di persidangan.
Johannes berkesimpulan seperti itu setelah melihat ilustrasi yang diajukan pemohon dan termohon dalam konteks tata kelola perseroan, yang menurutnya perlu diuji secara objektif melalui mekanisme pemeriksaan oleh pengadilan.
Usai persidangan, penasihat hukum pemohon, Hendy Noviandy, memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menilai keterangan ahli yang dihadirkan telah disampaikan secara objektif dan relevan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Menurut pandangan kami, keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan sudah sangat tepat dan objektif. Penjelasannya relevan serta sesuai dengan fakta yang ada,” kata Hendy.
Namun, Hendy justru menyoroti keterangan saksi yang dihadirkan pihak termohon. Menurutnya, kesaksian tersebut tidak selaras dengan fakta dan mengandung kejanggalan serius.
Saksi termohon dari unsur karyawan menyampaikan adanya dokumen standar operasional prosedur (SOP) yang disebut-sebut telah berlaku sejak tahun 2020, dengan ketentuan bahwa direktur atau pihak perusahaan tidak diperkenankan membawa dokumen ke luar perusahaan.
Pernyataan ini dinilai tidak masuk akal oleh pihak pemohon. Pasalnya, salah satu perusahaan yang disebut dalam persidangan, yakni PT Asia Afrika, baru berdiri pada tahun 2022.
“Tidak logis apabila SOP perusahaan tersebut sudah ada dan diberlakukan pada tahun 2020, sementara perusahaan baru berdiri pada 2022,” tegas Hendy.
Atas dasar itu, pihak pemohon menilai kesaksian saksi termohon tidak benar dan terdapat ketidaksesuaian antara waktu keberadaan perusahaan dengan dokumen SOP yang disebutkan.
Bahkan, Hendy menyebut adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 KUHP baru dalam kesaksian tersebut.
“Saksi mengaku melihat bukti SOP pada tahun 2020, sementara secara faktual perusahaan baru berdiri pada tahun 2022. Ini jelas tidak selaras dengan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum pihak termohon, Stella Kristin, memilih tidak memberikan komentar kepada awak media. Ia beralasan belum mendapatkan izin dari kliennya untuk menyampaikan pernyataan terkait jalannya persidangan.
Latar Belakang Permohonan
Sebagaimana diketahui, konflik internal di tubuh PT Mitra Investa Propertindo yang mengelola Condotel di Jalan RE Martadinata Kota Bandung mencuat ke ranah hukum setelah seorang pemegang saham mengajukan permohonan penetapan pemeriksaan perseroan ke PN Bandung Kelas IA Khusus.
Permohonan tersebut dilatarbelakangi dugaan ketidaktransparanan pengelolaan keuangan perusahaan serta pembatasan akses informasi terhadap pemegang saham. Para pemohon mengaku tidak memperoleh akses wajar atas dokumen keuangan penting, meski telah meminta secara formal dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dokumen yang diminta antara lain laporan keuangan lengkap, *neraca laba rugi*, ledger perusahaan, laporan pajak, hingga laporan keuangan yang telah diaudit.
Selain itu, pemohon juga menyoroti dugaan *pengalihan aset perseroan menjadi aset pribadi pemegang saham tanpa didasari AJB, interfinancing yang melanggar perjanjian kredit, pemberian pinjaman dari anak perusahaan kepada PT Mitra yang tidak logis*, konversi pinjaman menjadi setoran modal tanpa mekanisme transparan, serta penambahan modal yang dinilai tidak disertai laporan keuangan mutakhir dan dapat diverifikasi.
Permohonan pemeriksaan perseroan ini diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang memberi ruang bagi pemegang saham untuk meminta pemeriksaan apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum atau pengelolaan perseroan yang merugikan.
Perkara ini menjadi ujian serius bagi prinsip transparansi dan akuntabilitas korporasi, khususnya di sektor properti dan investasi. Publik kini menanti sikap majelis hakim: apakah permohonan pemeriksaan perseroan akan dikabulkan, atau konflik internal ini akan diselesaikan melalui mekanisme lain.
Yang jelas, sidang kali ini membuka tabir penting tentang krusialnya tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan demi menjaga kepercayaan pemegang saham serta keberlanjutan bisnis ke depan.**












