• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang Eksepsi Korupsi RTH Kota Bandung, Dadang Suganda Minta Harta Bendanya Dikembalikan

Sidang Eksepsi Korupsi RTH Kota Bandung, Dadang Suganda Minta Harta Bendanya Dikembalikan

cyber by cyber
2020-11-30
in Featured, Hukum
0
Terdakwa rasuah RTH Kota Bandung 2012-2013, Dadang Suganda.

Terdakwa rasuah RTH Kota Bandung 2012-2013, Dadang Suganda.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sidang terdakwa Dadang Suganda, memasuki pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terduga koruptor pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2012-2013 tersebut, meminta agar dibebaskan dan dipulihkan hak-haknya dari seluruh dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dan mengembalikan seluruh barang-barang atau harta benda milik terdakwa atau pihak lainnya yang disita dalam keadaan semula tanpa terkecuali,” ujar penasihat hukum Dadang Suganda saat membacakan eksepsi dalam persidangan di PN Tipikor Bandung, Senin (30/11/2020).

Kemudian, membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara dugaan rasuah RTH tersebut.

“Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara, tanpa terkecuali,” ujarnya. 

Terdakwa rasuah RTH Kota Bandung 2012-2013, Dadang Suganda.

Penasihat Hukum Dadang Suganda meminta agar penuntut umum melaksanakan putusan perkara, termasuk membebankan biaya perkara kepada negara.

Hal itu sebagaimana pembacaan eksepsi yang menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum KPK Nomor: 61/TUT.01.04/24/11/2020 Tanggal 16 November 2020, tidak dapat diterima atau batal demi hukum untuk seluruhnya.

Baca juga :  Perantara Sabu di Cirebon Diringkus Polisi

“Menyatakan bahwa peristiwa yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya adalah peristiwa perdata dan PN Tipikor Bandung tidak berwenang mengadili perkara,” lanjutnya. 

Disebutkan, isi surat dakwaan penuntut umum yang menyebutkan Dadang Suganda bersama-sama dengan Herry Nurhayat yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Edi Siswadi, tidak cermat dan kabur.

Dilanjutkan, munculnya nama Edi Siswadi dalam suatu dakwaan tindak pidana korupsi menjadi pihak seolah-olah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi aquo (berdasarkan bukti permulaan yang cukup), merupakan salah satu bukti ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan.

Bahwa munculnya nama Edi Siswadi dalam dakwaan, sangat bertentangan dengan proses penyidikan yang hanya memasukan nama Herry Nurhayat sebagai orang yang diduga secara bersama-sama.

“Hal tersebut semakin membuat surat dakwaan penuntut umum terkesan kabur. Status Edi Siswadi sampai dengan saat diajukannya eksepsi ini masih sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana,” pungkasnya.

Ditemui usai sidang, Koordinator Jaksa KPK Haerudin, mengungkapkan tetap pada tuntutannya. “Intinya begitu (tetap pada tuntutan-red), nanti kita uraikan lagi,” ujarnya.

Baca juga :  Puncak HUT Ke-51 Basarnas; Terus Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Sebagaimana diketahui, selain dugaan tindak pidana korupsi, KPK juga menjerat Dadang Suganda dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut menyebut bahwa seluruh harta kekayaan Dadang Suganda yang disembunyikan, disamarkan, dialihkan hak-hak ataupun kepemilikan yang sebenarnya, tetap milik yang bersangkutan.

Kekayaan Dadang itu ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk membeli tanah, rumah, bangunan, kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 87,7 miliar.

KPK menduga seluruh kekayaan Dadang Suganda tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan tanah untuk RTH pada bulan Desember 2011, pengadaan tanah untuk RTH pertanian April 2012, pengadaan tanah sarana pendidikan Juli 2012, pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Antapani Agustus 2012, pengadaan tanah untuk pertanian November 2012, pengadaan tanah untuk sarana pendidikan (lanjutan) November 2012, pengadaan tanah untuk Sarana Lingkungan Hidup-RTH APBD dan APBD Perubahan 2012 Pemerintah Kota Bandung. (DRY)

Previous Post

Polresta Cirebon Distribusikan 11 Ton Bantuan Beras

Next Post

SMSI Jabar Melaunching Website smsijabar.com

BeritaTerkait

Oplus_131072
Featured

Terkait Pengolahan Sampah, Farhan Akan Mematuhi Arahan Kementrian Lingkungan Hidup

2026-01-18
Featured

Fadli Zon Sebut Pemerintah Pusat Akan Revitalisasi Cagar Budaya di Kabupaten Sumedang

2026-01-17
Featured

Menteri Kebudayaan Dorong Situs Gunung Palasari Jadi Tempat Wisata Budaya

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?
Featured

Komisi 3 DPRD Kota Bandung Soroti Drainase yang Tidak Berfungsi Optimal

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
Featured

Bersama Bapperinda Komisi I DPRD Kota Bandung Bahas Pembangunan 2026

2026-01-16
Featured

Bupati Tanah Bumbu Lantik 12 Pejabat Administrasi dan Pengawas, Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan

2026-01-16
Next Post

SMSI Jabar Melaunching Website smsijabar.com

No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_131072

Terkait Pengolahan Sampah, Farhan Akan Mematuhi Arahan Kementrian Lingkungan Hidup

2026-01-18

Fadli Zon Sebut Pemerintah Pusat Akan Revitalisasi Cagar Budaya di Kabupaten Sumedang

2026-01-17

Menteri Kebudayaan Dorong Situs Gunung Palasari Jadi Tempat Wisata Budaya

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

Komisi 3 DPRD Kota Bandung Soroti Drainase yang Tidak Berfungsi Optimal

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Bersama Bapperinda Komisi I DPRD Kota Bandung Bahas Pembangunan 2026

2026-01-16
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC