• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perantara Sabu di Cirebon Diringkus Polisi

Perantara Sabu di Cirebon Diringkus Polisi

cyber by cyber
September 16, 2019
in Featured, Hukum
0
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka Unuy

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka Unuy

Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,– AS alias Unuy, warga Kec. Sumber Cirebon tak berkutik saat petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon meringkusnya di pinggir jalan kawasan Desa Matangaji, Kec. Sumber, Kab. Cirebon, Jawa Barat, Rabu 28 Agustus 2019, lalu.

Unuy ditangkan lantaran tertangkap tangan menyimpan, menguasai, memiliki, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap Unuy, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di dalam bungkus rokok,” terang Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto dalam siaran pers yang diterima Senin (16/9/2019).

Baca juga :  Rutin, Personel Brimob Jabar Patroli Cegah Tindak Kejahatan

Berdasarkan pengakuan Unuy, paket barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka FNS warga Kec. Cipicung Kab. Kuningan.

“Kemudian tim sat narkoba melakukan pengembangan dan menangkap terduga FNS selaku kurir sabu sabu. Dia ditangkap di Kab. Kuningan. Selanjutnya terduga berikut barang bukti di awa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Suhermanto.

Ditandaskan, AS alias Unuy dan FNS dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. []

Baca juga :  Polsek Sukasari Polrestabes Bandung Melaksanakan giat Apel Kesiapan Pelaksanaan KRYD
Previous Post

Mancing Ikan, Gungun Terseret Ombak Pantai Sancang

Next Post

Layangan Naga Hiasi Langit Pantai Teluk Penyu

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Layangan Naga Hiasi Langit Pantai Teluk Penyu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC