BANDUNG, – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus korupsi Bekasi yang menjerat pengusaha Sarjan, terdakwa penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (8/4/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Novian Saputra, saksi Hendry Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, mengungkap bahwa praktik fee proyek sebesar 10 persen dalam pekerjaan konstruksi di dinasnya disebut telah berlangsung sejak masa Dani Ramdan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.
Selain Hendry, jaksa KPK juga menghadirkan saksi Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Iman Nugraha, dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro, serta Yayat Sudrajat.
Menurut Hendry, pola tersebut berkaitan dengan pengondisian pekerjaan proyek yang melibatkan sejumlah kontraktor, termasuk terdakwa Sarjan.
Yayat Sudrajat Disebut sebagai Penghubung
Dalam keterangannya di persidangan, Hendry Lincoln juga mengungkap bahwa dirinya pertama kali mengenal Sarjan melalui sosok Yayat Sudrajat, yang dikenal dengan panggilan Om Lippo atau Om Endut.
“Yang memperkenalkan saya dengan Sarjan adalah Yayat Sudrajat,” ujar Hendry di hadapan majelis hakim saat ditanya jaksa KPK Tony Indra.
Hendry menjelaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi setelah dirinya dipanggil oleh Dani Ramdan saat masih menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi.
Kala itu, Hendry mengaku diminta menghadap ke rumah dinas Dani Ramdan dan diarahkan untuk bertemu dengan Yayat Sudrajat.
Dari pertemuan itulah, menurut Hendry, muncul pengenalan antara dirinya dengan Sarjan yang kemudian dikenal sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi.
Arahan Koordinasi dengan Kontraktor
Dalam sidang, Hendry Lincoln juga mengakui bahwa dirinya pernah menginstruksikan bawahannya untuk berkoordinasi dengan Sarjan terkait proyek di dinasnya.
Ia bahkan menyebut pernah meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memberikan informasi awal mengenai paket pekerjaan kepada Sarjan sebelum pengumuman pengadaan dilakukan.
Informasi tersebut meliputi nilai pagu anggaran, HPS, hingga persyaratan administrasi agar kontraktor dapat melakukan persiapan lebih awal.
Fee 10 Persen Disebut untuk Operasional
Jaksa KPK juga mendalami soal praktik fee proyek dalam pengadaan pekerjaan di dinas tersebut.
Hendry Lincoln mengakui bahwa terdapat pembicaraan mengenai fee sekitar 10 persen dari nilai proyek yang biasanya dibicarakan setelah pekerjaan selesai.
Menurutnya, fee tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan operasional di luar anggaran dinas yang tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Berlanjut hingga Era Ade Kunang
Dalam persidangan juga terungkap bahwa praktik tersebut disebut masih berlangsung setelah Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi.
Hendry mengaku bahwa sejumlah proyek di dinasnya tetap dikerjakan oleh kontraktor yang sama, termasuk Sarjan.
Bahkan dalam APBD Perubahan 2025, muncul arahan agar beberapa pihak tertentu diakomodasi dalam pekerjaan proyek.
Hendry Lincoln Akui Terima Uang dari Sarjan
Dalam sidang tersebut, Hendry Lincoln juga mengakui pernah menerima uang dari Sarjan sepanjang tahun 2025 dengan total sekitar Rp2,94 miliar.
Uang tersebut disebut diberikan sebagai bentuk “terima kasih”.
Namun Hendry mengaku uang itu telah dikembalikan kepada penyidik sebelum persidangan berlangsung.
Sidang Kasus Sarjan Masih Berlanjut
Kasus korupsi Bekasi ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah disidangkan di Tipikor Bandung, karena menyeret nama sejumlah pejabat daerah hingga kepala dinas.
Selain Sarjan sebagai terdakwa, perkara ini juga menyoroti peran sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan, termasuk Yayat Sudrajat, yang disebut sebagai sosok yang memperkenalkan Sarjan kepada pejabat dinas.
Persidangan masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain untuk menguji rangkaian fakta yang terungkap di ruang sidang.**












