• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang RTH, Chairul Huda Yakin Tidak Ada Tindak Pidana Korupsi Pada Kasus Dadang Suganda

Sidang RTH, Chairul Huda Yakin Tidak Ada Tindak Pidana Korupsi Pada Kasus Dadang Suganda

red cyber by red cyber
2021-04-13
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda SH MM menyebut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan tindak pidana yang timbul akibat tindak pidana asalnya. Dalam hal perkara Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, menurut dia, perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana korupsinya.

Chairul Huda mengatakan hal itu usai batal menjadi saksi ahli bagi terdakwa Dadang Suganda di PN Tipikor Bandung, Selasa (13/4/2021). Diketahui, sidang ditunda selama satu pekan karena ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi mendadak sakit.

“Jadi jangan kita berfokus pada transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa membuktikan terlebih dahulu uang tersebut berasal dari tindak pidana,” ujarnya.

Menurut Chairul Huda, problem dalam kasus Dadang Suganda, sangat lemah dugaan kasus korupsinya. “Dalam dakwaan saja beliau disebut menerima ganti rugi dari pembebasan lahan, masa orang menerima ganti rugi dianggap korupsi,” ucap dia.

Pengecualiannya, kata Chairul Huda, jika lahannya tidak ada atau tanahnya tidak ada.

Baca juga :  Personel Polsek Lembang Polres Cimahi Tingkatkan Patroli Kamtibmas

“Kan sekarang tanahnya udah atas nama pemda. Kalau dalam konstruksi tindak pidana korupsi, katakanlah beliau benar terbukti merugikan keuangan negara, maka harus membayar uang pengganti. Pertanyaannya nanti tanahnya jadi punya siapa? Masa harus mengembalikan uang tapi tanahnya sudah atas nama pemda,” ujarnya.

Dia berkeyakinan tidak ada tindak pidana korupsi pada kasus Dadang Suganda. “Secara mutatis muntadis, gugur pula dakwaan TPPU nya,” jelas Chairul Huda.

Menurutnya, profil Dadang Suganda selaku pengusaha, juga akan mempersulit jangkauan TPPU.

“Sangat sulit untuk menjangkau pengusaha dengan keterkaitan TPPU. Lain dengan penyelenggara negara, kesuksesan KPK dalam TPPU itu kan terkait dengan penyelenggara negara, misalnya Djoko Susilo, Akil Mochtar, Gayus Tambunan,” tegas Chairul Huda.

Kata dia, semua nama di atas merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang profilnya memang tidak diperbolehkan mempunyai uang banyak. “Pak Dadang kan profilnya pengusaha, kalau punya uang banyak juga itu kan hasil dari usaha dia,” ucapnya.

“Jangan karena melihat ada transaksi-transaksi keuangan atas nama beliau, atas nama keluarganya, atau atas nama siapapun untuk kepentingan beliau, itu dianggap uang hasil tindak pidana korupsi,” imbuh Chairul Huda.

Baca juga :  Jegah Banjir, Pemkot Sorong Lanjutkan Normalisasi Drainase

Dia pun menyebut ada keganjilan pada struktur dakwaan KPK, dimana kerugian negara yang tercatat Rp 19 miliar sedangkan yang menjadi objek pencucian uangnya mencapai Rp 87 miliar.

“Dimana logikanya? Bagaimana yang dicuci uangnya lebih besar dari yang diduga korupsi? Dari situ ajah sudah menunjukan gak masuk akal itu surat dakwaan,” tandas Chairul Huda.

“Kita setuju pemberantasan korupsi, kita setuju mereka yang korupsi harta kekayaannya disembunyikan atau disamarkan dikenakan TPPU, tapi tentu yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tambahnya.

Chairul Huda menegaskan, bahwa dari surat dakwaan (Dadang Suganda) yang dibacanya, tidak sesuai dengan teori dan ketentuan hukum.

“Terkait uraian peristiwa, dihubungkan dengan pasal yang didakwakan, ternyata itu gak cocok. Dianggap korupsi tapi ternyata dia menerima ganti rugi, tanahnya ada,” kata Chairul Huda. Dud

 

 

 

 

Previous Post

Majelis Hakim Sakit, Sidang Dadang Suganda Kembali Ditunda

Next Post

Panitia dan Peserta Calon Polisi Disumpah, Kapolda Jabar: Ini Wujud Komitmen Seleksi yang Betah

BeritaTerkait

Featured

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23
Featured

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23
Featured

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23
Featured

Sumedang Tawarkan Proyek Senilai Rp139 Miliar

2025-09-23
Featured

USB YPKP Kembangkan Sistem Informasi Manajemen PKK

2025-09-23
Featured

Sumedang Raih Penghargaan Membanggakan di Pesantren Award 2025

2025-09-23
Next Post

Panitia dan Peserta Calon Polisi Disumpah, Kapolda Jabar: Ini Wujud Komitmen Seleksi yang Betah

No Result
View All Result

Berita Terkini

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23

Sumedang Tawarkan Proyek Senilai Rp139 Miliar

2025-09-23

USB YPKP Kembangkan Sistem Informasi Manajemen PKK

2025-09-23
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC