• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang RTH, Chairul Huda Yakin Tidak Ada Tindak Pidana Korupsi Pada Kasus Dadang Suganda

Sidang RTH, Chairul Huda Yakin Tidak Ada Tindak Pidana Korupsi Pada Kasus Dadang Suganda

red cyber by red cyber
April 13, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda SH MM menyebut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan tindak pidana yang timbul akibat tindak pidana asalnya. Dalam hal perkara Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, menurut dia, perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana korupsinya.

Chairul Huda mengatakan hal itu usai batal menjadi saksi ahli bagi terdakwa Dadang Suganda di PN Tipikor Bandung, Selasa (13/4/2021). Diketahui, sidang ditunda selama satu pekan karena ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi mendadak sakit.

“Jadi jangan kita berfokus pada transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa membuktikan terlebih dahulu uang tersebut berasal dari tindak pidana,” ujarnya.

Menurut Chairul Huda, problem dalam kasus Dadang Suganda, sangat lemah dugaan kasus korupsinya. “Dalam dakwaan saja beliau disebut menerima ganti rugi dari pembebasan lahan, masa orang menerima ganti rugi dianggap korupsi,” ucap dia.

Pengecualiannya, kata Chairul Huda, jika lahannya tidak ada atau tanahnya tidak ada.

Baca juga :  Polsek Bandung Kidul Gelar Operasi Yustisi Gakplin

“Kan sekarang tanahnya udah atas nama pemda. Kalau dalam konstruksi tindak pidana korupsi, katakanlah beliau benar terbukti merugikan keuangan negara, maka harus membayar uang pengganti. Pertanyaannya nanti tanahnya jadi punya siapa? Masa harus mengembalikan uang tapi tanahnya sudah atas nama pemda,” ujarnya.

Dia berkeyakinan tidak ada tindak pidana korupsi pada kasus Dadang Suganda. “Secara mutatis muntadis, gugur pula dakwaan TPPU nya,” jelas Chairul Huda.

Menurutnya, profil Dadang Suganda selaku pengusaha, juga akan mempersulit jangkauan TPPU.

“Sangat sulit untuk menjangkau pengusaha dengan keterkaitan TPPU. Lain dengan penyelenggara negara, kesuksesan KPK dalam TPPU itu kan terkait dengan penyelenggara negara, misalnya Djoko Susilo, Akil Mochtar, Gayus Tambunan,” tegas Chairul Huda.

Kata dia, semua nama di atas merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang profilnya memang tidak diperbolehkan mempunyai uang banyak. “Pak Dadang kan profilnya pengusaha, kalau punya uang banyak juga itu kan hasil dari usaha dia,” ucapnya.

“Jangan karena melihat ada transaksi-transaksi keuangan atas nama beliau, atas nama keluarganya, atau atas nama siapapun untuk kepentingan beliau, itu dianggap uang hasil tindak pidana korupsi,” imbuh Chairul Huda.

Baca juga :  Tekan Angka Kriminalitas, QR Polsek Sukasari Polrestabes Bandung Lakukan Kegiatan Malam Bandung Kota Kembang

Dia pun menyebut ada keganjilan pada struktur dakwaan KPK, dimana kerugian negara yang tercatat Rp 19 miliar sedangkan yang menjadi objek pencucian uangnya mencapai Rp 87 miliar.

“Dimana logikanya? Bagaimana yang dicuci uangnya lebih besar dari yang diduga korupsi? Dari situ ajah sudah menunjukan gak masuk akal itu surat dakwaan,” tandas Chairul Huda.

“Kita setuju pemberantasan korupsi, kita setuju mereka yang korupsi harta kekayaannya disembunyikan atau disamarkan dikenakan TPPU, tapi tentu yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tambahnya.

Chairul Huda menegaskan, bahwa dari surat dakwaan (Dadang Suganda) yang dibacanya, tidak sesuai dengan teori dan ketentuan hukum.

“Terkait uraian peristiwa, dihubungkan dengan pasal yang didakwakan, ternyata itu gak cocok. Dianggap korupsi tapi ternyata dia menerima ganti rugi, tanahnya ada,” kata Chairul Huda. Dud

 

 

 

 

Previous Post

Majelis Hakim Sakit, Sidang Dadang Suganda Kembali Ditunda

Next Post

Panitia dan Peserta Calon Polisi Disumpah, Kapolda Jabar: Ini Wujud Komitmen Seleksi yang Betah

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post

Panitia dan Peserta Calon Polisi Disumpah, Kapolda Jabar: Ini Wujud Komitmen Seleksi yang Betah

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC