• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang RTH Kota Bandung, Jaksa KPK: Jual Beli Tanah Kok Seperti Jual Beli Krupuk

Sidang RTH Kota Bandung, Jaksa KPK: Jual Beli Tanah Kok Seperti Jual Beli Krupuk

cyber by cyber
2020-08-26
in Featured, Hukum
0
Saksi Pemilik Tanah Sri Mulyani dan Sri Mulyati Saat Memberikan keterangan di Sidang Dugaan Korupsi RTH Kota Bandung TA 2012-2013. (foto: DRY)

Saksi Pemilik Tanah Sri Mulyani dan Sri Mulyati Saat Memberikan keterangan di Sidang Dugaan Korupsi RTH Kota Bandung TA 2012-2013. (foto: DRY)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha, dibuat terperangah oleh keterangan dua orang pemilik tanah Sri Mulyani dan Sri Mulyati, saat keduanya memberi kesaksian pada sidang lanjutan dugaan korupsi Pengadaan Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung TA 2012-2013, di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata (26/8/2020).

Budi dibuat heran oleh keterangan kedua orang saksi pemilik tanah tersebut yang menyatakan tidak pernah memberikan surat kuasa jual serta foto copy dokumen kepemilikan tanah kepada pihak makelar Tatang Sumpena. 

Budi bahkan sempat memperlihatkan barang bukti surat kuasa jual pada bulan April tahun 2011 di layar monitor ruang sidang yang menunjukkan adanya surat kuasa dari Sri Mulyani kepada Ujang. 

“Saudara saksi tahu surat kuasa ini, pernah menandatangani?” tanya Budi.

Saksi Pemilik Tanah Sri Mulyani dan Sri Mulyati Saat Memberikan keterangan di Sidang Dugaan Korupsi RTH Kota Bandung TA 2012-2013. (foto: DRY)

Dijawab Sri Mulyani, dirinya tidak pernah mengetahui keberadaan surat kuasa jual tersebut. Sri mengaku belum pernah menerima uang panjar dari makelar Tatang Sumpena atau memberikan foto copy dokumen kepemilikan tanah.

Baca juga :  Bank bjb Berikan Hadiah Kepada Pemenang Saran Terbaik Bansos Jabar

“Saya juga belum pernah sekali pun berhubungan dengan Pemkot Bandung,” ujarnya.

Diungkapkan, awal mengenal Tatang Sumpena sekitar tahun 2011. Saat itu Tatang memperkenalkan diri sebagai makelar pembebasan tanah oleh Pemkot Bandung. 

“Kalau soal pembayaran, saya tahunya saat dihubungi oleh Pak Tatang Sumpena yang menyatakan bahwa uang sudah ada di bank,” lanjut Sri.

Dari empat bidang tanah miliknya yang berlokasi di Karang Pamulang Kec Mandalajati, Sri menerima transfer pembayaran masing-masing Rp 500 juta Bank BCA, Rp 300 juta Bank BRI, dan Rp 239 juta Bank Mandiri.

Jaksa KPK Budi Nugraha dan Haeruddin. (Foto: Istimewa)

“Saya tidak tahu kalau ada pembayaran untuk dua bidang tanah Rp 1,3 miliar  pada tahun 2011 dan dua bidang tanah Rp 700 juta pada tahun 2012. Saya tahunya dari Pak Tatang kalau uang sudah di bank,” jelas Sri. 

Baik Sri Mulyani dan Sri Mulyati mengaku belum pernah melakukan pelepasan hak kepada pihak Pemkot Bandung selaku pembeli. Sri Mulyati juga tidak pernah memberikan kuasa jual dan memberikan foto copy dokumen kepemilikan tanah kepada Tatang Sumpena.

Baca juga :  Donny Kesuma: Memberi yang Terbaik Bagi Masyarakat

“Aneh saja, pasti ibu-ibu ini kan pernah melakukan transaksi jual beli tanah. Apakah lazim proses jual beli tanah semudah itu tanpa memberikan dokumen surat kepemilikan tanah? Jual beli tanah kok seperti jual beli krupuk,” cecar Jaksa Budi Nugraha.

Saat dihubungi via telpon selulernya, Ujang selaku penerima kuasa dari Sri Mulyani mengaku hanya diminta KTP oleh Engkus Kusnadi dan menandatangani pelepasan hak di Bagian Aset DPKAD Kota Bandung. 

“Cek pembayaran langsung saya berikan kepada Engkus Kusnadi. Dua kali jadi kuasa jual, saya tidak menerima apa-apa. Jangankan uang, sebatang rokok pun tidak dikasih. Hal itu sudah diakui oleh Engkus Kusnadi di depan persidangan,” ungkap Ujang. 

Hingga berita ini diturunkan, sidang yang menghadirkan delapan orang saksi pemilik tanah masing-masing, Ronah Limbong, Sri Mulyani, Sri Mulyati, Michael Tular, Roy B Tular, Pramod Kelly, Yaya Mulyana dan Dedi Setiadi, masih berlangsung. (Dud)

Previous Post

bank bjb-LPEI Kerja Sama Penjaminan Kredit untuk Dorong Ekspor

Next Post

Kenali Anggota dan Lingkungan, Komandan Kodim 0610 Sumedang Blusukan

BeritaTerkait

Featured

Hadirkan Rasa Aman Warga, Polres Bitung Perketat Patroli di Lokasi Wisata dan Titik Rawan

2025-11-17
Featured

DMI Tanah Bumbu Gelar Diklat Manajemen untuk Wujudkan Masjid Makmur Memakmurkan

2025-11-17
Featured

Malam Apresiasi Festival Antasari 2025, Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan Terbaik 3 Akselerasi IETPD

2025-11-17
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Dukung Percepatan Pertumbuhan Investasi di Provinsi Kalimantan Selatan

2025-11-17
Bupati Dony Ahmad Munir
Featured

Dari 7 Daerah, Sumedang Paling Cepat di Ekosistem Rebana

2025-11-16
Featured

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15
Next Post
Komandan Kodim (Dandim) 0610 Sumedang, Letkol Inf. Zaenal Mustofa saat mengunjungi Koramil 1005/Jatinangor.

Kenali Anggota dan Lingkungan, Komandan Kodim 0610 Sumedang Blusukan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hadirkan Rasa Aman Warga, Polres Bitung Perketat Patroli di Lokasi Wisata dan Titik Rawan

2025-11-17

DMI Tanah Bumbu Gelar Diklat Manajemen untuk Wujudkan Masjid Makmur Memakmurkan

2025-11-17

Malam Apresiasi Festival Antasari 2025, Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan Terbaik 3 Akselerasi IETPD

2025-11-17

Pemkab Tanah Bumbu Dukung Percepatan Pertumbuhan Investasi di Provinsi Kalimantan Selatan

2025-11-17
Bupati Dony Ahmad Munir

Dari 7 Daerah, Sumedang Paling Cepat di Ekosistem Rebana

2025-11-16
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC