• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang RTH, PH Dadang Suganda ‘Interupsi’ Jaksa KPK

Sidang RTH, PH Dadang Suganda ‘Interupsi’ Jaksa KPK

cyber by cyber
Januari 15, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Persidangan terdakwa korupsi dan pencucian uang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dadang Suganda alias Demang, diwarnai interupsi tim penasihat hukum. Keriuhan bermula saat Koordinator Jaksa KPK Haerudin mencecar saksi Yudi Priadi SH, yang dinilai berbelit dalam memberikan keterangan.

Awalnya, jaksa mencecar notaris Yudi terkait bukan pemilik asli yang menghadiri proses jual beli 49 bidang tanah milik Dadang Suganda di Kecamatan Cibiru Kota Bandung.

“Yang hadir ke notaris itu kan makelar, bukan pemilik asli tanah. Bagaimana itu ceritanya,” telisik Haerudin.

Jaksa lalu membeberkan bukti otentik bahwa tidak semua penjual dan ahli waris menghadap notaris saat transaksi jual beli tanah yang dilakukan Dadang Suganda.

Penasihat Hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaludin SH MH. (FOTO:DRY)

“Contoh satu ini saja PPJB yang saudara buat. Ini pemberi kuasanya Tatang Sutisna, penerima kuasa Arif Saripudin, tapi menjual tanah milik Dadang Suganda. ini yang membuat kami tidak mengerti,” ujar Haerudin.

Tak cukup, jaksa lalu mempertanyakan kenapa akta tanah yg diterima Pemkot Bandung dari Dadang Suganda masih atas nama orang lain (belum balik nama-red).

“Apa ini sengaja tidak dibalik nama, tidak dibuat BPHTB, karena sejak awal ada niat untuk dijual lagi ke pemkot,” cecar Haerudin.

Lalu jaksa membacakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Auditoriat Utama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 47/LHP/XXI/10/2019 Tanggal 14 Oktober 2019, yang memuat berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan lahan RTH Pemkot Bandung.

Baca juga :  Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung Pengecekan keberadan Minyak Goreng

“Di sini tertera bahwa banyak pemberi kuasa tidak mengenal bahkan tidak menandatangani kuasa jual,” ungkap Haerudin.

Belum sempat Yudi menjawab pertanyaan jaksa, tiba-tiba salah seorang tim penasihat hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaludin, melakukan interupsi.

Koordinator Jaksa KPK Haerudin. (FOTO: DRY)

“Mohon maaf majelis hakim, kami keberatan dengan apa yang dibacakan oleh jaksa penuntut,” ujar Anwar.

Menurutnya, surat dari BPK tertanggal 14 Oktober 2019 yang dibacakan jaksa penuntut terlalu prematur dan tidak bisa dijadikan alat bukti.

“Kurang pas analisanya. Tidak tepat jika adanya PPJB lunas disebut makelar,” tandas Anwar.

Dibeberkan, pihaknya telah mengajukan surat resmi ke KPK dengan lampiran bukti akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas.

“Surat kita per tanggal 24 April 2020 itu telah diakomodir dalam BAP saksi notaris Yudi Priadi tanggal 22 Juli 2020 dan 1 September 2020. Intinya, apa yang dibacakan penuntut itu terlalu prematur,” tandas Anwar.

Ditemui usai sidang, Anwar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada ketua dan dewan pengawas (Dewas) KPK terkait kasus yang membelit kliennya, Dadang Suganda.

“Pertama, kami ingin menjelaskan bahwa klien kami adalah seorang wiraswasta yang sudah menjalani bisnis jual beli tanah sejak tahun 1980 an. Jual beli tanah itu sudah menjadi mata pencahariannya,” ujar Anwar.

Baca juga :  Ciptakan Pilkada Damai, Kapolres Sumedang Ucapkan Terimakasih Kepada Masyarakat

Dalam surat itu, lanjut Anwar, pihaknya juga menjelaskan kliennya bukan makelar tanah yang merugikan keuangan negara.

“Klien kami adalah pemilik sah, pemegang hak atas objek tanah yang termasuk dalam kawasan pengadaan RTH. Proses jual beli antara klien kami dengan Pemkot Bandung itu sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” beber Anwar.

Dijelaskannya, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012, kliennya memiliki legalitas sebagai pemilik atau pemegang hak terhadap objek perkara a-quo dengan alas hak berupa bukti PPJB lunas.

“PPJB lunas itu disertai surat kuasa menjual yang merupakan satu kesatuan dalam akta tersebut,” papar Anwar.

Dituturkan, proses penetapan ganti kerugian oleh Pemkot Bandung kepada pemilik tanah sesuai prosedur dengan melibatkan panitia pengadaan lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, dan unsur kewilayahan setempat.

“Kalau soal penggunaan nama orang lain di dokumen kepemilikan tanah klien kami, itu semata-mata karena adanya aturan batas maksimun lima hektare kepemilikan tanah,” kata Anwar. (DRY)

Previous Post

Saksi KPK Sebut Dadang Suganda Bukan Makelar Tanah

Next Post

Golkar Jabar Beri Beasiswa Anak Korban Longsor Cimanggung

BeritaTerkait

Featured

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Ekonomi

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026
Featured

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026
Ekonomi

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Featured

Memukau! Rhoma Irama Guncang Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Ribuan Penonton Padati Mappanre Ri Tasi’e 2026

April 21, 2026
Next Post

Golkar Jabar Beri Beasiswa Anak Korban Longsor Cimanggung

No Result
View All Result

Berita Terkini

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC