BANDUNG,- Sidang perdana mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Aziz, dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon digelar di ruang 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (24/2/2026).
Nashrudin Aziz, mantan Wali Kota Cirebon priode 2018 -2023 ini, bersama-sama dengan Pungki Hertanto,Budi Rahardjo,Ir.Hery Mujiono dan H.R.A Sumpena didakwa korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon pada tahun 2016-2018, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tataruang Kota Cirebon (PUPR)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Anugrah Kharisma Putra dari Kejaksaan Negeri Cirebon membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Adeng Abdul Kohar.
Dalam dakwaannya, jaksa mengurai secara rinci dugaan penyimpangan proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon multi years tahun anggaran 2016–2018 yang bersumber dari APBD Kota Cirebon dengan nilai kontrak mencapai Rp86,7 miliar dari total pagu sekitar Rp88,9 miliar.
Dalam dakwaanya JPU menyebut, Nasrudin Azis berperan memerintahkan tim teknis kegiatan dan panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani:
Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan dan audit, hingga Desember 2018 pembangunan gedung tersebut belum selesai 100 persen sesuai kontrak.
“Oleh terdakwa pekerjaan dianggap selesai, padahal belum selesai 100 persen,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp26.520.054.000
Dalam dakwaan primer, Azis dijerat: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
Jaksa menilai terdakwa bersama-sama dengan sejumlah pihak melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara.
Selain itu, para tersangka dijerat dan diancam Pasal 603 UU RI no 1 tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo.18 ayat (1) huruf b ayat 2 dan 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No.20 tahun 2021 tentang perubahan UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.Jo pasal 20 hurup c UU RI no 1 tahun 2023 tentang KUHP
Dan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara minimum 2 tahun dan maksimum 20 tahun. **












