• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Simpan Ganja Seberat 18,14 Gram, Anip Diringkus Polisi

Simpan Ganja Seberat 18,14 Gram, Anip Diringkus Polisi

red cyber by red cyber
Januari 8, 2020
in Featured, Hukum
0
Barang bukti narkotika jenis ganjayang diamankan polisi.

Barang bukti narkotika jenis ganjayang diamankan polisi.

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja berikut menangkap tersangkanya, yaitu Ros alias Anip (41), warga Kp. Cimirun, Dusun Cibitung, RT 05 RW 02, Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, Kab. Sumedang, Senin (6/1/2020).

Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga paket kecil ganja kering dibalut dengan kertas warna putih yang disimpan di atas meja makan dan satu linting ganja siap pakai dengan berat keseluruhan 18,14 gram.

Baca juga :  Sinergitas Polda Jabar dan Kodiklat TNI AD, Bela Negara Menjaga Alam

“Tersangka ditangkap di depan Klinik Pratama Sahabat Sehat, Jalan Raya Wado-Jatinunggal, Dusun Kebontiwu, Desa Pawenang, Kecamatan Jatinunggal,” jelas Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana, Rabu (8/1/2020).

Dijelaskan, saat pertama kali ditangkap, badan tersangka terlebih dahulu digeledah petugas. Selain itu, petugas juga menggeledah rumah dan tempat tertutup lainnya, sehingga ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil ganja kering di atas meja makan dan satu linting siap pakai berat kotor 18,14 gram.

Baca juga :  Kaleidoskop 2019 PPHI: Pemilu dan Kasus Korupsi Indonesia

“Terangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan melakukan pengembangan atas pengungkapan ini. Sedangkan tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup a Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. [Abas]

Previous Post

Sertijab Kapolsek Gempol, Kompol Ali Mashar Gantikan Kompol H. Suwitno

Next Post

YKIJ Gotong Royong & MoU Ibadah Umroh di Kabupaten Cilacap

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

YKIJ Gotong Royong & MoU Ibadah Umroh di Kabupaten Cilacap

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC