• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

red cyber by red cyber
April 20, 2026
in Featured, Hukum
0
oplus_0

oplus_0

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Sarjan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/4/2026).

Persidangan tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan Sarjan menjelaskan bahwa awalnya uang yang diberikan kepada Ade Kunang merupakan pinjaman untuk membayar utang Pilkada 2024. Namun, dalam perjalanannya, menurut Sarjan, ada janji pembayaran melalui pekerjaan pada tahun berikutnya.

“Memang awalnya Pak Bupati meminta kepada saya pinjaman untuk membayar utang Pilkada 2024. Dalam perjalanannya, memang ada janji yang disampaikan, yaitu pembayaran melalui pekerjaan pada tahun 2026,” papar Sarjan.

Sarjan juga menyebut, dari total uang Rp11,4 miliar yang telah diberikan, dirinya baru mendapat pekerjaan sekitar Rp18 miliar pada 2025. Menurutnya, masih banyak hal yang belum terealisasi dari pemberian uang tersebut.

“Pada 2025 ini, seperti yang tadi saya sampaikan sebagai fakta persidangan, dari total yang saya berikan sebesar Rp11,4 miliar, saya baru mendapatkan pekerjaan sekitar Rp18 miliar. Artinya, masih banyak yang belum terealisasi dari apa yang saya berikan kepada Pak Ade,” katanya.

“Untuk Pak Hendri, seperti yang tadi juga saya sampaikan, memang ada pemberian dari saya sebesar Rp2,9 miliar untuk pekerjaan pada 2025. Itu bagian dari pekerjaan saya,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Sarjan menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi. Ia mengaku salah karena telah memberikan pinjaman uang yang diminta oleh Ade Kunang.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi, karena saya telah salah memberikan pinjaman uang yang diminta oleh Pak Ade,” kata Sarjan.

Sarjan juga membantah anggapan bahwa dirinya merupakan kartel proyek di Kabupaten Bekasi. Ia menyebut porsi pekerjaan yang diperolehnya hanya sebagian kecil dari total belanja modal daerah.

Baca juga :  Babinkamtibmas Polsek Cibeunying Kaler Polrestabes Bandung Kontrol Siskamling

“Saya ini bukan kartel proyek. Saya bekerja di Kabupaten Bekasi hanya kurang lebih sekitar dua persen dari total belanja modal Rp4,5 triliun. Artinya, masih ada pemain-pemain besar di Kabupaten Bekasi yang hari ini memanfaatkan APBD Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Sarjan meminta kontraktor lokal Bekasi tidak mudah diadu domba atau menerima narasi yang menurutnya memosisikan dirinya sebagai pihak yang paling banyak mendapatkan pekerjaan. Sarjan menyebut masih banyak pihak lain yang mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Bekasi.

“Jangan mau diadu domba, jangan mau diframing seolah-olah saya ini yang paling banyak. Itu salah. Karena saya hanya sekitar dua persen dari total belanja modal di Pemda Kabupaten Bekasi dan sekitar tiga persen di Bina Marga. Artinya, masih ada 97 persen pihak lain yang hari ini bekerja di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Sarjan mengaku sebagai warga asli Bekasi dan berharap masyarakat tidak terpecah karena perkara yang menjeratnya. Ia juga menyebut sejumlah pekerjaan besar justru banyak dikerjakan pihak dari luar Bekasi.

“Saya ini orang Bekasi asli. Saya lahir di Bekasi. Semua turunan saya orang Bekasi. Jadi jangan sampai orang Bekasi diadu domba dengan orang Bekasi, karena saya diframing sebagai kontraktor yang paling banyak mendapatkan pekerjaan. Padahal data sudah disampaikan juga di pengadilan,” ujarnya.

Jaksa KPK Ade Azharie, saat diwawancarai awak media seusai sidang, menyebut terdakwa pada pokoknya mengakui dakwaan jaksa. Menurut Ade, pengakuan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan tuntutan.

“Jadi tadi pada pokoknya terdakwa mengakui sebagaimana dakwaan kami. Terdakwa mengakui bahwa benar telah mengirimkan uang kepada abang saudara Ade Kunang sebesar Rp11,4 miliar, dan memberikan uang di luar pengiriman tersebut kepada abang saudara Ade Kunang sebesar Rp6 miliar,” ujar Ade Azharie.

Baca juga :  DPD PAN Sumedang Daftarkan Bacaleg,  Targetkan Satu Dapil Satu Kursi

Ade menyebut, beberapa pemberian lain kepada sejumlah pihak juga diakui oleh terdakwa. Menurut dia, uang yang sebelumnya disebut sebagai pinjaman, dalam persidangan dijelaskan terdakwa sebagai bagian dari fee dan keuntungan proyek.

“Beberapa pemberian lain, seperti kepada Eda Linkor, kepada Nyemarro, dan pihak-pihak lainnya juga diakui oleh terdakwa. Sebelumnya disebut sebagai pinjaman. Namun, terdakwa menjelaskan bahwa itu merupakan bagian dari fee dan keuntungan-keuntungan proyek yang dibagikan kepada pihak-pihak tersebut, termasuk kepada abang saudara Ade Kunang,” katanya.

Terkait kemungkinan pengakuan terdakwa menjadi faktor yang meringankan dalam tuntutan, Ade menyatakan hal tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan jaksa. Namun, pihaknya masih akan melihat keseluruhan perkembangan pembuktian dalam persidangan.

“Terdakwa mengakui sebagaimana dakwaan kami. Pengakuan bersalah tadi tentu akan menjadi pertimbangan kami dalam menyusun tuntutan nanti. Kita lihat dulu perkembangan pembuktiannya,” ujar Ade.

Ketika ditanya soal pernyataan Sarjan yang menyebut dirinya hanya sebagai pemain kecil dan ada pemain besar dalam proyek di Kabupaten Bekasi, Ade belum bersedia menjelaskan lebih jauh. Menurutnya, jaksa saat ini masih fokus membuktikan aliran uang dalam perkara tersebut.

“Soal pernyataan terdakwa yang menyebut dirinya sebagai pemain kecil dan ada pemain besar, saya belum bisa menyampaikan hal itu. Karena saat ini kami fokus membuktikan kepada siapa saja aliran uang tersebut. Insya Allah minggu depan akan terlihat perkembangannya,” katanya.**

Tags: PHI BandungSidang Sarjan
Previous Post

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

BeritaTerkait

Featured

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026
Featured

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026
Ekonomi

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
No Result
View All Result

Berita Terkini

oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Penjabat (PJ) Kepala Desa Persiapan Pandanwangi, Rosyid, S.Pd., M.M.,

Hari Jadi Kabupaten Bandung Ke-385 dan Asa Pj Kades Pandanwangi

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC